KPK Tak Hadir, Praperadilan Silmy Karim Ditunda Jadi 21 September

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang perdana praperadilan Eks Wakil Menteri Imipas Silmy Karim terkait dugaan pemerasaan dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana praperadilan Eks Wakil Menteri Imipas Silmy Karim terkait dugaan pemerasaan dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Penundaan dilakukan karena pihak KPK selaku Termohon tidak hadir dalam persidangan.

Silmy Karim adalah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pada praperadilan ini, Silmy mempermasalahkan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap dirinya. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.

Hakim Yuliana mengatakan pihak KPK telah menyampaikan pemberitahuan belum dapat hadir. KPK diminta hadir dalam persidangan selanjutnya.

“Sidang hari ini kita tunda kembali. Acara masih pemanggilan terhadap Termohon ya, ke hari yang sama, Senin depan tanggal 21 September,” kata Yuliana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9).

Pengacara Eks Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, Sulaiman Pontoh, usai penundaan sidang perdana praperadilan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Kuasa hukum Silmy, Sulaiman Pontoh, mengatakan pihaknya akan kembali menghadiri sidang pada 21 September. Dia menyerahkan persoalan kehadiran KPK kepada hakim.

Lebih lanjut, Sulaiman menjelaskan praperadilan yang diajukan Silmy berkaitan dengan sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan penyidik KPK. Upaya paksa yang dimaksud antara lain penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan.

“Praperadilan kan itu hanya untuk sah atau tidaknya upaya paksa itu kan,” ujar Sulaiman kepada wartawan.

“(Upaya paksa) Penahanan lah. Penyitaan. Itu kan upaya paksa. Itu sah atau tidak,” sambung mantan Kepala BAIS TNI itu.

Perkara Silmy Karim

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Jumat (19/6/2026). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026 di Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah pihak. Silmy Karim kemudian turut menyerahkan diri setelah OTT tersebut.

KPK kemudian menetapkan delapan tersangka dalam perkara itu. Selain Silmy, mereka yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin, Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.

Dalam konstruksi perkara KPK, dugaan praktik tersebut berkaitan dengan percepatan pengurusan izin tinggal bagi WNA. Tarif percepatan yang disebut KPK berkisar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk setiap WNA.

KPK menduga Silmy menerima bagian sebesar Rp 100 juta setiap minggu dari praktik tersebut. Uang itu disebut dikumpulkan setiap Jumat.

Dalam penyidikannya, KPK juga menduga hasil praktik tersebut disamarkan melalui sejumlah rekening milik pihak lain. KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hingga kini, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dengan nilai sekitar Rp 150 miliar.