KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Klaten

26 Juli 2017 21:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kabupaten Klaten. Mereka adalah Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Bambang Teguh Setya, dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Sudirno.
ADVERTISEMENT
"Keduanya bersama-sama dengan tersangka SHT (Sri Hartini) menerima hadiah atau janji atau suap dari tersangka SUL (Suramlan) terkait pengisian perangkat daerah dan promosi dan mutasi di Kabupaten Klaten tahun 2016," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (26/7).
Febri menyebut kasus yang menjerat Bambang dan Sudirno terkait dua hal yang berbeda. Bambang diduga menerima suap menerima suap terkait promosi Pegawai Negeri Sipil dan mutasi Kepala Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Klaten. Sementara Sudirno diduga menerima suap terkait proyek buku dan rehabilitasi fisik di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten.
Keduanya dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap Sri Hartini selaku Bupati Klaten yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan. Sri ditangkap usai diduga menerima suap dari Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan.
Bupati Klaten Sri Hartini  (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Klaten Sri Hartini (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Dari penangkapan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 2 miliar, 5.700 dolar Amerika Serikat, 2.035 dolar Singapura, dan buku catatan atas sumber uang tersebut.
Namun pengembangan yang dilakukan, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap lainnya yang diduga diterima oleh Sri, yaitu dana aspirasi atau proyek di SKPD. KPK pun terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh pelaku korupsi dan suap. 
"Kasus Klaten ini cukup kompleks karena diduga tidak cuma satu orang yang menerima suap dan ini terkait kepentingan banyak orang karena menyangkut pengisian jabatan," ujar Febri.
ADVERTISEMENT