KPK Usut Pencairan Dana Fiktif Gubernur Papua Tahun 2022: Nilainya Triliunan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK mendalami dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022 yang diduga fiktif. Nilainya disebut mencapai triliunan rupiah.

Pendalaman itu dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Ada lima saksi yang dipanggil KPK pada Kamis hingga Jumat (17-18/9) untuk mengusut hal tersebut.

Para saksi yang berasal dari Bank Mandiri Cabang Jayapura itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Penyidik menggali pengetahuan para saksi terkait proses pencairan dana operasional gubernur yang diduga tidak didukung kegiatan sebenarnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi perbankan ini bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dan mekanisme pencairan dana tersebut.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022, yang diduga fiktif, dengan nilai mencapai triliunan rupiah,” ujar Budi dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat seorang tersangka yakni Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE). Budi menyebut, perbuatan DE diduga dilakukan bersama dengan eks Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe.

Dalam kasusnya, Enembe terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 47,8 miliar. Uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Ia dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas perbuatannya tersebut. Hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 47.833.485.350.

Lukas Enembe meninggal dunia pada Desember 2024 lalu. Sementara Dius Enumbi belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya itu.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah