Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kronologi Penangkapan Tiga Pimpinan DPRD Mojokerto
17 Juni 2017 20:49 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan rangkaian operasi tangkap tangan selama dua hari di Kota Mojokerto, Jawa Timur. Dari operasi tersebut, KPK berhasil mengungkap adanya praktik suap kepada pihak DPRD Mojokerto.
ADVERTISEMENT
Enam orang diamankan dalam operasi tersebut. Di antaranya adalah Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, dua orang Wakil Ketua DPRD Mojokerto, Umar Faruq dan Abdullah Fanani, Kepala Dinas PU Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto, serta dua orang yang diduga sebagai perantara suap berinisial H dan T.
Berikut kronologi OTT tersebut:
Jumat, 16 Juni 2017
Pukul 23.30 WIB
Tim KPK mendatangi Kantor DPP PAN Kota Mojokerto dan menangkap Purnomo Ketua DPRD Kota Mojokerto, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, serta seorang yang diduga perantara berinisial H.
"Pada saat yang hampir bersamaan, tim juga bergerak untuk mengamankan Wiwiet Febryanto Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota di sebuah jalan di daerah Mojokerto," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (17/6).
ADVERTISEMENT
Sabtu, 17 Juni 2017
Pukul 00.30 WIB
Tim kemudian mengamankan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani.
Pukul 01.00 WIB
Tim mengamankan seorang yang diduga sebagai perantara berinisial T di kediamannya di Mojokerto.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 470 juta dari beberapa orang. Uang Rp 140 juta ditemukan di mobil Wiwiet, uang Rp 300 juta ditemukan di mobil H, dan uang Rp 30 juta diamankan dari tangan T.
Uang yang diduga sebesar Rp 470 juta itu ditujukan untuk dua hal yang berbeda, yakni pengubahan anggaran serta setoran rutin triwulan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Sebagai pihak penerima, ketiga pimpinan dewan disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Wiwiet sebagai pihak pemberi suap, disangka pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan dua orang lain yang diduga sebagai perantara suap masih berstatus sebagai saksi.