Kuasa Hukum Eks Wamen Imipas Silmy Karim Bantah Narasi 'Dicari-cari' KPK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).  Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Tim kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim membantah narasi yang menyebut kliennya sempat "dicari-cari" atau sulit ditemukan oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (3/6) lalu.

Sahala Siahaan, salah satu kuasa hukum Silmy, menyebut bahwa penyidik KPK sama sekali belum pernah melayangkan surat pemanggilan resmi sebelum melakukan penindakan.

"Hari Rabu itu, Pak Silmy tidak pernah mendapatkan panggilan atas suatu peristiwa. Tetapi framing-nya seolah-olah sulit dicari. Pengertian ini sulit dicari kan menjadi ambigu dan membuat orang menjadi bingung," ujar Sahala di sela-sela proses penggeledahan rumah Silmy di Jalan Brawijaya III, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).

Sahala mempertanyakan dasar dari narasi pencarian tersebut, mengingat kliennya tidak berstatus buron. Menurutnya, proses hukum yang berjalan tidak didahului dengan tahapan pemanggilan dari KPK yang semestinya.

"Apakah sudah dipanggil tiga kali? Apakah sudah DPO sampai ada imbauan menyerahkan diri? Beliau tidak pernah ada pemanggilan, baik panggilan pertama, kedua, dan ketiga atas suatu peristiwa," ucap Sahala.

Doorstop kuasa hukum Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Sahala Siahaan (kiri) dan Achram (Kanan) di depan kediaman Silmi saat penggeledahan KPK, Jakarta, (5/6/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Pihak kuasa hukum mengatakan bahwa Silmy justru menunjukkan iktikad baiknya kepada penegak hukum. Alih-alih menghindar, Silmy datang langsung menyerahkan diri ke Gedung KPK pada Rabu malam pukul 22.30 WIB.

“Itu pun demikian beliau dengan iktikad baik datang pada hari Rabu jam 22.30 sampai selanjutnya pada tanggal empat, status beliau dalam saat ini adalah ditahan,” lanjutnya.

TM Achram, anggota tim kuasa hukum lainnya, menyebut bahwa justru saat terjadinya OTT tersebut, Silmy tengah menjalankan rutinitas agendanya seperti biasa dan sama sekali tidak mengetahui pergerakan KPK.

"Memang kebetulan beliau itu ketika narasi di media itu dicari, beliau sedang melanjutkan kegiatan agendanya seperti biasa. Jadi benar-benar tidak tahu. Kaget juga beliau waktu itu, malah mengetahuinya ini dari berita," jelas Achram.

Adapun kasus yang menjerat Silmy ini mencuat ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2026. Perkara ini bermula dari pungutan liar dalam proses otorisasi dokumen izin tinggal sementara bagi warga negara asing (WNA). Berkas pemohon atau biro jasa sengaja ditahan dan tidak diproses di sistem jika mereka tidak menyetorkan sejumlah uang pelicin.

Atas perkara tindak pidana korupsi yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah ini, KPK telah menetapkan dan resmi menahan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka yang ditahan meliputi petinggi kementerian, di antaranya Wamen Imipas Silmy Karim, mantan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, hingga sejumlah pejabat eselon di tingkat pusat dan daerah.

Silmy dkk belum berkomentar mengenai perkara ini.