Lampu Hijau Mendagri untuk Pemakzulan Bupati Katingan

12 Januari 2017 17:03 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bupati Katingan Ahmad Yantenglie (Foto: Dok. Pemkab Katingan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Katingan Ahmad Yantenglie (Foto: Dok. Pemkab Katingan)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan DPRD Katingan untuk memberhentikan Bupati Ahmad Yatenglie. Pemakzulan itu terkait dugaan kasus asusila yang dilakukan Ahmad dengan seorang wanita berinisial FY.
ADVERTISEMENT
"Kalau memang masyarakat tidak menghendaki lagi seperti dulu di Garut, silakan digelar sidang DPRD untuk diputuskan untuk diberhentikan," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (12/1).
Tjahjo menyebut lembaganya memang mempunyai mekanisme untuk memberhentikan Ahmad. Namun menurut dia, mekanisme itu harus menunggu putusan pengadilan.
"Kami berhentikan kalau ada kepastian hukum nanti yang menyatakan dia bersalah. Walaupun alat bukti dan kesaksian dari berbagai pihak sudah cukup. tapi ini kan bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) korupsi, bukan OTT narkoba," ujar Tjahjo.
Tjahjo mempersilakan DPRD Katingan apabila ingin berkonsultasi soal pemakzulan Ahmad. Politukus PDI Perjuangan itu menyerahkan proses tersebut kepada DPRD apabila ingin melengserkan Ahmad lebih cepat.
"Pokoknya kalau masyarakat di daerah merasa tidak puas dipimpin oleh kepala daerah dalam konteks masalah moral, ya harus dibahas, diputuskan oleh DPRD. Itu mekanismenya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Bupati Katingan selingkuh. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bupati Katingan selingkuh. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
Ahmad Yatenglie kepergok sedang bersama dengan FY, istri seorang polisi dalam sebuah kamar beberapa waktu lalu. Keduanya sedang dalam kondisi tanpa busana. Penyidik Polda Kalimantan Tengah menetapkan keduanya sebagai tersangka perzinaan.