LPSK Pantau Keamanan Korban Usai Mas Bechi Bebas Bersyarat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang keempat kasus pencabulan terdakwa Mas Bechi dengan agenda putusan sela di PN Surabaya, Senin (8/8/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang keempat kasus pencabulan terdakwa Mas Bechi dengan agenda putusan sela di PN Surabaya, Senin (8/8/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memantau kondisi dan keamanan para saksi serta korban dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. Pemantauan dilakukan setelah Mas Bechi mendapat pembebasan bersyarat.

Mas Bechi mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Masa pidananya diperhitungkan sejak 8 Juli 2022. Dengan perhitungan tersebut, Mas Bechi telah menjalani hukuman sekitar tiga tahun satu bulan saat mendapat pembebasan bersyarat.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perubahan status hukum Mas Bechi dapat menimbulkan situasi baru yang perlu diantisipasi. Salah satunya soal ancaman terhadap saksi dan korban.

Maka dari itu, Susilaningtias mengatakan perlu adanya penguatan kerja sama antara LPSK dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kerja sama itu termasuk membahas pemenuhan hak saksi dan korban untuk mendapat informasi mengenai perubahan status terpidana.

“Sehubungan dengan pembebasan bersyarat kepada pelaku, lebih lanjut LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kemenimipas. LPSK juga terus menjalin komunikasi dengan para santri. Dalam hal adanya potensi ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali,” kata Susilaningtias dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (25/9).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. Foto: Dok. LPSK

Menurut Susilaningtias, informasi mengenai pembebasan bersyarat Mas Bechi itu penting untuk melindungi korban. Sebab, informasi tersebut dapat menjadi bahan untuk melihat kembali potensi risiko yang mungkin dihadapi korban.

Sebelumnya, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 13 orang yang terdiri dari saksi dan korban dalam perkara tersebut. Perlindungan yang diberikan yakni pendampingan hak prosedural, perlindungan fisik, bantuan medis dan psikologis, serta tempat tinggal sementara.

Tampang Mas Bechi saat mengikuti sidang perdana oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus pencabulan terhadap santriwati secara daring atau online, Senin (18/7/2022). Foto: Dok. Istimewa

LPSK meminta para korban dan saksi segera melapor jika kembali mendapat ancaman setelah Mas Bechi bebas. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi LPSK untuk menindaklanjuti kebutuhan perlindungan mereka.

Pemantauan terhadap kondisi para korban saat ini dilakukan melalui komunikasi langsung dan koordinasi dengan Kantor Perwakilan LPSK Jawa Timur.

Selain memantau keamanan korban, LPSK juga menyoroti munculnya kembali kesaksian sejumlah mantan santri dalam film dokumenter yang mengangkat kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren di Jombang.

Susilaningtias mengatakan kesaksian para mantan santri dalam film tersebut sebelumnya telah menjadi bagian dari fakta persidangan.

Karena itu, LPSK menilai perihal psikologis, privasi, dan keamanan para korban perlu tetap diperhatikan setelah kesaksian mereka muncul kembali dan beredar.

“LPSK berharap agar pihak media tersebut dapat memberikan pendampingan dan perlindungan hukum dalam hal terjadinya gugatan dan/atau laporan hukum yang timbul akibat penayangan film dokumenter tersebut,” jelasnya.

LPSK menyebut akan terus berkomunikasi dengan para mantan santri untuk memantau kondisi mereka. Jika muncul ancaman, korban dan saksi diminta segera berkoordinasi dengan LPSK agar mendapat perlindungan.