Mangkir dari KPK, Setya Novanto Berlindung di Balik Izin Presiden

13 November 2017 10:22 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setya Novanto, Senin (13/11). Ketua DPR itu dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Kami memanggil SN sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo, Dirut PT Quadra Solutions)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (13/11).
Namun Setya Novanto dipastikan tidak akan memenuhi panggilan tersebut. Penyidik, menurut Febri, sudah menerima surat keterangan dari pihak Setya Novanto terkait ketidakhadirannya.
"KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS. Alasan yang digunakan adalah terkait izin presiden," kata Febri.
Setya Novanto diketahui sudah dua kali dipanggil sebagai saksi untuk Anang pada 30 Oktober 2017 dan 6 November 2017. Namun ia mangkir dalam kedua panggilan tersebut.
Pada panggilan terakhir, Setya Novanto menyertakan alasan bahwa KPK harus meminta izin presiden terlebih dahulu sebelum memeriksa dirinya. Ia mendasarkan argumennya pada putusan MK terkait UU MD3.
ADVERTISEMENT
Setya Novanto sendiri diketahui saat ini sudah berstatus tersangka lagi dalam kasus e-KTP. Sprindik terhadap Setya Novanto sudah diterbitkan KPK sejak tanggal 31 Oktober 2017.
Pihak Setya Novanto pun langsung merespons cepat soal penetapan tersangka KPK itu. Setya Novanto melalui pengacara, Fredrich Yunadi, langsung melaporkan 4 petinggi KPK yang dilaporkan oleh Frederich yaitu Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Aris Budiman, dan A. Damanik.