Mereka yang Disebut Jadi Otak Korupsi e-KTP

Lima orang disebutkan turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Mereka disebut turut bersama-sama melakukan korupsi dengan dua terdakwa dalam kasus ini: Eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan anak buahnya, Sugiharto.
Nama-nama itu di antaranya adalah Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku rekanan Kementerian Dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, Diah Anggriani selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil tahun 2011.
Berikut peran-peran mereka yang disebutkan ikut terlibat itu.

Setya Novanto Pada saat proyek bergulir, Setya Novanto adalah Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Ia disebut pernah melakukan pertemuan dengan kedua terdakwa serta Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini di Hotal Gran Melia, Jakarta, sekitar Februari 2010.
Pada saat itu, Setya Novanto menyatakan dukungannya terhadap pembahasan proyek e-KTP yang diusulkan oleh Mendagri Gamawan Fauzi, dibiayai dengan anggaran rupiah murni. Bahkan pada pertemuan selanjutnya, Setya Novanto mengatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan fraksi lainnya di DPR terkait kepastian kesiapan angggaran proyek e-KTP.
Andi Narogong yang disebut sudah disiapkan sebagai pemenang tender proyek e-KTP beberapa kali melakukan berkoordinasi dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum (Ketua Fraksi Demokrat DPR), dan Muhammad Nazaruddin (Bendum Demokrat) karena dianggap sebagai representasi Partai Golkar dan Partai Demokrat yang dapat mendorong Komisi II DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP.
Pada akhirnya diperoleh kesepakatan bahwa DPR menyetujui anggaran proyek tahun 2010 senilai Rp 5,9 triliun yang proses pembahasannya akan dikawal Partai Golkar dan Partai Demokrat. Dengan kompensasi Andi Narogong akan memberikan fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri.
Andi Narogong bahkan membuat kesepakatan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin mengenai realisasi pemberian fee yang berasal dari anggaran proyek. Pada kesepakatan itu, fee bagian Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574 miliar.
Andi Narogong Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi salah satu nama yang paling banyak disebut dalam surat dakwaan korupsi proyek e-KTP. Andi mempunyai peran aktif dalam kasus yang disebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun ini.
Dia disebut merupakan pengusaha yang sudah biasa menjadi rekanan dari Kementerian Dalam Negeri. Pada saat anggaran proyek ini masih diusulkan, Andi menyatakan kesiapannya untuk memberikan uang kepada sejumlah anggota DPR untuk memperlancar pembahasan anggaran.
Andi tercatat ikut dalam berbagai pertemuan dengan beberapa anggota DPR seperti Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin, hingga pada akhirnya tercapai kesepakatan DPR akan menyetujui anggaran proyek e-KTP sesuai grand design tahun 2010 kurang lebih sebesar Rp 5,9 miliar. Ia bersama Setya Novanto sudah disepakati akan mendapatkan bagian sebesar Rp 574.200.000.000 dari anggaran itu.
Pada surat dakwaan, Andi disebut memberikan uang yang jumlahnya hingga jutaan dolar AS kepada para partai politik, anggota DPR, para pihak di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BPK, hingga Bappenas.
Selain itu, Andi juga disebut ikut terlibat dalam tender proyek e-KTP, termasuk pengaturan agar tender dimenangkan konsorsium PNRI. Pengaturan mengenai pengaturan itu dilakukan di ruko milik Andi di kawasan Fatmawati Jakarta Selatan dengan dihadiri sejumlah orang yang kemudian disebut Tim Fatmawati. Pada beberapa pertemuan itu, bahkan sudah diatur juga soal barang-barang yang akan dibeli untuk keperluan proyek beserta penggelembungan harganya.
Isnu Edhi Wijaya Pada surat dakwaan, Isnu disebut selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Konsorsium yang dibentuk pada 28 Februari 2011 itu adalah tender proyek e-KTP. Isnu yang merupakan Direktur Utama PNRI ini termasuk dalam Tim Fatmawati yang beberapa kali melakukan pertemuan di ruko milik Andi Agustinus alias Andi Narogong di daerah Fatmawati Jakarta Selatan.
Pertemuan itu membahas sejumlah hal terkait tender proyek e-KTP, termasuk pengaturan agar tender dimenangkan konsorsium PNRI. Bahkan pada pertemuan itu diatur juga soal barang-barang yang akan dibeli untuk keperluan proyek beserta penggelembungan harganya.
Isnu sebagai perwakilan PNRI merupakan pihak yang menandatangani kontrak proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai pekerjaan Rp 5.841.896.144.993. Untuk melaksanakan kontrak, Isnu membentuk manajemen bersama dan membagi pekerjaan kepada anggota konsorsium dengan ketentuan setiap pembayaran dari Kementerian Dalam Negeri untuk pekerjaan yang dilakukan akan dipotong 2 persen sampai 3 persen dari jumlah pembayaran untuk kepentingan manajemen bersama.
Pada surat dakwaan, disebutkan Manajemen Bersama konsorsium PNRI mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 137.989.835.260 dari proyek e-KTP. Selain itu, Perum PNRI juga disebutkan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 107.710.849.102.

Diah Anggriani Diah tercatat di surat dakwaan pernah menyebut bahwa Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan rekanan Kementerian Dalam Negeri yang komit dan siap memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR untuk melancarkan urusan penganggaran proyek e-KTP.
Diah juga termasuk pihak yang hadir dalam pertemuan dengan Setya Novanto di Hotel Gran Melia guna melobi soal dukungan terhadap pembahasan anggaran proyek di DPR. Ia juga tercatat ikut dalam pertemuan di Hotel Sultan pada bulan Oktober 2010 dan memperkenalkan Johannes Marliem (swasta) kepada Irman dan Sugiharto. Johannes merupakan pihak provider produk Automated Finger Print Identification System yang sudah direncanakan akan dipakai dalam proyek e-KTP. Pada pertemuan itu, Diah juga meminta Chairuman Harahap (Golkar) selaku Komisi II DPR untuk segera menyetujui anggaran proyek secara multiyears sesuai grand design sejumlah Rp 5.952.083.009.000.
Diah juga disebut pernah menerima uang sebesar 1 juta dolar AS dari Andi Narogong sebagai kompensasi karena telah membantu dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP sebab telah disetujui DPR. Andi juga kembali memberikan uang sebesar 1 juta dolar AS kepada Diah sebagai upaya memperlancar pembahasan izin pelaksanaan proyek e-KTP secara multiyears.
Diah juga ikut dalam beberapa pertemuan dengan Tim Fatmawati membahas pemenangan konsorsium PNRI sebagai pemenang tender. Bahkan Diah juga disebut pernah memerintahkan Irman dan Sugiharto untuk mengamankan hal tersebut. Ia pun mendapat uang sebesar 200 ribu dolar AS dari Andi Narogong.
Total penerimaan uang oleh Diah yang disebut dalam surat dakwaan adalah sebesar Rp 22.500.000 dan 2.700.000 dolar AS
Drajat Wisnu Setyawan Drajat disebut pernah melakukan pertemuan dengan Sugiharto, Andi Narogong dan Nazaruddin di Fatmawati pada bulan Desember 2010. Pada saat itu, Drajat selaku orang yang akan ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil tahun 2011.
Pada pertemuan itu, Drajat menerima uang 75 ribu dolar AS dari Andi. Drajat kemudian diangkat sebagai Ketua Panitia oleh Irman pada 10 Februari 2011. Pemberian yang kembali dilakukan Andi kepada Drajat sebesar 40 ribu dolar AS sebelum panitia mengumumkan mengenai lelang.
Irman dan Sugiharto juga pernah memerintahkan Drajat untuk mengamankan tiga konsorsium yang sudah disiapkan sebelumnya agar lolos tahap verifikasi. Bahkan Drajat dan anak buahnya membantu Andi Narogong untuk menyusun dokumen lelang. Ia pun mendapat uang dari Andi Narogong sebagai kompensasinya. Pada prosesnya, konsorsium PNRI yang belum lengkap persyaratan untuk ikut tender tetap diloloskan tahap administrasi oleh Drajat berdasarkan perintah dari Irman dan Sugiharto. Hingga pada akhirnya konsorsium PNRI ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Total uang yang diterima oleh Drajat yang disebutkan dalam surat dakwaan adalah sebesar Rp 25 juta dan 615 ribu dolar AS.
