Merunut Pelarangan Jalur Motor di Jakarta

20 Juni 2017 8:54 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang ibu berpapasan dengan pemotor di gang (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang ibu berpapasan dengan pemotor di gang (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI berencana akan menambah ruas jalan yang tidak boleh dilalui oleh sepeda motor. Tiga ruas jalan protokol ibu kota pun direncanakan akan bersih dari sepeda motor, yakni Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, serta Jalan Gatot Subroto.
ADVERTISEMENT
Bila pun jadi, pemberlakukan larangan ini bukan yang pertama di Jakarta. Jalan pertama di Jakarta yang tidak boleh dilewati oleh motor adalah Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 tahun 2015. Saat itu, gubernur yang mengeluarkan peraturan tersebut adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Awalnya, pergub mengatur sepeda motor tidak boleh sama sekali melalui jalan tersebut. Namun kemudian Ahok mengeluarkan revisi Pergub yang berisi bahwa sepeda motor bisa melewati Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat bisa dilalui namun hanya dalam rentang waktu pukul 23.00-05.00 WIB, dan di akhir pekan serta di hari libur.
ADVERTISEMENT
Beberapa alasan mendasari adanya pelarangan tersebut. Salah satunya adalah untuk mengurangi tingkat kecelakaan dan volume kendaraan bermotor di jalan protokol.
Aturan itu kini sudah berjalan selama 3 tahun. Pemprov DKI pun berencana memperluas larangan bagi sepeda motor. Alasannya pun mirip, yakni diharapkan akan mengurangi secara signifikan kemacetan di jalan-jalan tersebut.
Anak-anak dan pemotor melintas di gang sempit (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anak-anak dan pemotor melintas di gang sempit (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Namun hal ini masih baru sebatas wacana. Belum ada payung hukum untuk melakukan pelarangan tersebut.
Meski baru sebatas wacana, rencana tersebut sudah mendapat tantangan dari sejumlah pihak, terutama dari sopir ojek online. Ketiga ruas jalan yang rencananya akan dilarang itu termasuk tambang emas bagi pengemudi ojek online.
ADVERTISEMENT
"Rasuna Said sama Sudirman itu berarakan kalau jam pulang kantor banyak orderan. Gimana kalau dilarang? Kita mau ngambil penumpang di mana?" kata Muslim, pria dua anak yang sudah dua tahun menjadi driver ojek online ini saat berbincang dengan kumparan (kumparan.com).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyampaikan kalau rencana ini belum final. Perlu ada payung hukum dan sosialisasi untuk menjalankannya. Ia menyebut rencana tersebut belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.