MK Pecat 4 Pegawainya karena Curi Dokumen Sengketa Pilkada

23 Maret 2017 10:34 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Mahkamah Konstitusi sudah memecat 4 orang pegawai internalnya karena diduga melakukan pencurian. Mereka diduga mencuri dokumen sengketa pilkada Kabupaten Dogiyai.
ADVERTISEMENT
"Iya, MK sudah memberhentikan 2 PNS dan 2 security yang terlibat dalam pencurian berkas permohonan Dogiyai," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Kamis (23/3).
Fajar menyebut keempatnya sudah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencurian itu. Pada pemeriksaan tersebut, keempatnya akhirnya mengaku mencuri. "Berdasarkan pengakuan dan bukti. Cukup untuk memberikan sanksi," kata Fajar.
MK sebelumnya sudah melaporkan dugaan pencurian ini kepada pihak kepolisian. Polisi pun menyatakan sedang melakukan penyelidikan.