Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Nama Laut China Selatan Resmi Diganti Jadi Laut Natuna Utara
14 Juli 2017 14:39 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menetapkan pembaharuan peta NKRI 2017. Dalam penetapan yang dihadiri 21 perwakilan kementerian dan lembaga terkait ini, juga memutuskan perubahan nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara.
ADVERTISEMENT
"Perbedaannya adalah update penamaan laut, khususnya zona di bagian utara Laut Natuna yang kini diberi nama Laut Natuna Utara," ujar Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Arif Havas Oegroseno, di Menko Maritim, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (14/7).
Ia menjelaskan Laut Natuna sebelumnya hanya berada di bagian dalam garis laut teritorial dan laut kepulauan saja. Namun, karena ada sejumlah kegiatan migas yang menggunakan nama Natuna Utara, perubahan nama pun dilakukan.
"Jadi di utaranya Laut Natuna, selama ini ada sejumlah kegiatan migas dengan menggunakan nama Natuna Utara dan Selatan. Jadi biar ada kejelasan dan kesamaan, jadi kolam air di atasnya disebutkan Natuna Utara," ungkap dia.
Pada peta lama yang dikeluarkan pada tahun 1953, Laut China Selatan disebutkan membentang hingga mendekati Laut Jawa. Sehingga, Laut Jawa yang berbatasan dengan Kalimantan pada tahun 1953 disebut masih menjadi bagian dari Laut China Selatan.
ADVERTISEMENT
"Tahun itu ada dokumen lama. Kita masih sibuk Konferensi Meja Bundar, masih lanjutkan perang dengan Belanda," kata Arif.
Selain perubahan nama tersebut, terdapat empat perubahan signifikan di peta terbaru ini. Termasuk, perubahan batas teritorial laut antara Indonesia dengan Palau, Indonesia dengan Filipina, serta Indonesia dengan Malaysia-Singapura.