Novel Baswedan Akan Dikonfrontir dengan Miryam yang Cabut BAP e-KTP

23 Maret 2017 15:38 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Miryam di sidang e-KTP. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Politikus Hanura Miryam S. Haryani mencabut semua keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan. Mantan anggota Komisi II itu menyebut semua keterangannya tersebut tidak benar, karena merasa ditekan penyidik pada saat diperiksa. Salah satu penyidik yang disebutkan oleh Miryam adalah Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
ADVERTISEMENT
Lantaran terus membantah semua keterangan, majelis hakim pun meminta penuntut umum untuk menghadirkan saksi verbalisan atau dengan kata lain penyidik yang memeriksa Miryam ke depan persidangan. Nantinya penyidik tersebut akan dikonfrontir dengan pernyataan Miryam.
Perintah hakim ini berawal saat Miryam terus membantah keterangannya dalam BAP. Pada BAP, Miryam mengaku pernah dipanggil Chairuman Harahap yang saat itu menjabat Ketua Komisi II ke ruangannya dan diberikan uang USD 5 juta.
Namun Miryam membantahnya. "Tidak benar," kata dia.
Hakim kembali membacakan keterangan Miryam lainnya yang menyebut pernah menerima dua titipan amplop cokelat di rumahnya yang beralamat di Komplek Tanjung Barat Indah Blok D1 Jakarta Selatan. Amplop yang berasal dari Sugiharto itu diakui Miryam dalam BAP berisi uang USD 100 ribu. Namun Miryam kembali membantahnya, meski membenarkan mengenai alamat rumahnya.
ADVERTISEMENT
"Ibu akan berkesimpulan saya melakukan langkah sia-sia dengan membaca ini semua, tidak benar semua ini?" tanya hakim.
"Tidak benar," ujar Miryam.
Hakim pun lalu mengembalikan hal tersebut kepada penuntut umum. Pihak penuntut umum menyatakan akan menghadirkan saksi verbalisan namun tidak pada persidangan kali ini.
"Kami akan lakukan verbalisan tapi penyidik tidak di tempat," kata jaksa Irene Putrie.
Persidangan kasus korupsi e-KTP. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Majelis hakim pun memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan Miryam di persidangan. Pemeriksaan Miryam rencananya akan dilanjutkan pada persidangan selanjutnya bersamaan dengan kehadiran penyidik.
"Miryam sementara kita hentikan saja dulu," ujar hakim ketua Jhon.