Peran Markus Nari, Tersangka Baru Kasus e-KTP

19 Juli 2017 17:35 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Markus Nari (Foto:  ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)
zoom-in-whitePerbesar
Markus Nari (Foto: ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ia diduga turut terlibat dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
ADVERTISEMENT
Markus Nari sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. Nama dia juga ikut disebut dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Dalam surat dakwaan, Markus disebut turut mendapat bagian dari korupsi proyek ini. Ia disebut mendapat uang hingga sebesar Rp 4 miliar dan 13 ribu dolar AS.
Markus disebutkan pernah meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada Irman guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012, yang di dalamnya juga termasuk ada usulan penambahan anggaran untuk proyek e-KTP.
"Peran MN (Markus), pada 2012 sedang ada pembahasan anggaran untuk perpanjangan e-KTP sekitar Rp 1,49 triliun. MN meminta uang ke Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi, sudah diserahkan Rp 4 miliar ke MN," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di KPK, Rabu (19/7).
ADVERTISEMENT
Uang lantas disediakan oleh Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S. Sudiharjo. Namun uang yang disediakan hanya sebesar Rp 4 miliar saja. Uang itu pun diserahkan oleh Sugiharto.
Kendati uang sudah diberikan, namun DPR tetap tidak memasukkan penambahan anggaran proyek e-KTP dalam APBN-P tahun 2012 sebagaimana yang diminta oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi.
Markus yang sempat dihadirkan dalam persidangan sudah membantah mengenai penerimaan uang tersebut. Markus mengaku tak terlibat e-KTP karena baru masuk Komisi II DPR tahun 2012.
KPK sendiri sudah menetapkan Markus sebagai tersangka pada 1 Juni lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menghalangi penyidikan kasus e-KTP. Ia diduga menjadi orang yang mengintimidasi politikus Hanura Miryam S. Haryani untuk mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan.
ADVERTISEMENT