Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polisi Dinilai Berlebihan dalam Kasus Nurul Fahmi
24 Januari 2017 2:54 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Nurul Fahmi (28) sebagai tersangka atas kasus penghinaan kepada bendera merah putih. Fahmi diduga mengibarkan bendera merah putih dengan tulisan syahadat pada demo FPI dan Ormas Islam ke Mabes Polri beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Fahmi dijerat dengan pasal 66 juncto pasal 24 subsider pasal 67 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Namun, langkah polisi tersebut dinilai berlebihan.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut aturan pidana yang diatur pada pasal 66 memerlukan unsur kesenganjaan dan niat jahat dalam pembuktiannya. Pasal 24 huruf a yang menjadi aturan larangan untuk pasal 66 berbunyi setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Sedangkan dalam kasus Nurul Fahmi dinilai tidak ada unsur kesengajaan ataupun niat jahat.
"Dia hanya membawa bendera merah putih yang ditulisi kalimat tauhid dan digambari pedang bersilang," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1).
ADVERTISEMENT
Yusril menilai Fahmi lebih tepat dikenakan pasal 67 huruf c karena dia diduga menulis huruf atau tanda lain pada Bendera Negara. Namun pasal tersebut justru dijadikan pasal subsidair oleh polisi.
"Selain membolak-balik pasal dalam kasus Fahmi, tindakan penahanan terhadap Fahmi juga dapat dianggap sebagai tindakan berlebihan. Sebab ancaman pidana dalam pasal 66 itu bukan di atas lima tahun, melainkan selama-lamanya lima tahun," ungkap Yusril.
Dia meminta polisi agar lebih persuasif terhadap orang yang melanggar pasal 67 huruf c sebagaimana yang diduga dilakukan Fahmi. Sebab, jika polisi telah melakukan penegakan hukum terhadap Fahmi, maka pelanggaran serupa juga harus ditegakkan oleh polisi.
Menurut dia, penegakkan hukum terhadap Fahmi terkesan terkait secara langsung maupun tidak langsung terhadap FPI. Terlepas dia anggota FPI atau bukan. Lantaran perorangan yang terkait dengan organisasi kemasyarakatan lain yang melakukan hal serupa belum ditindak secara hukum.
ADVERTISEMENT
"Karena itu saya mengimbau polisi untuk bersikap objektif dan mengambil langkah hukum yang hati-hati untuk mencegah kesan bahwa polisi makin menjauh dari umat Islam dan sebaliknya makin melakukan tekanan," kata dia.
Nurul Fahmi ditangkap polisi pada Kamis (19/1) di rumah kakaknya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dia diduga melecehkan bendera merah putih karena karena membawa bendera dengan kalimat syahadat serta gambar pedang di atasnya.