Sestama BNPB Diperiksa 7 Jam, Ngaku Serahkan Dokumen ke KPK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian (tengah) duduk di ruang tunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2026).  Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian (tengah) duduk di ruang tunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/10). Ia diperiksa selama sekitar tujuh jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB.

Pantauan di lokasi, Rustian keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna putih dan masker wajah.

Saat ditanya wartawan, ia mengaku menyerahkan dokumen kepada KPK. Namun ia tidak merinci dokumen apa yang dimaksud.

“(Serahkan) dokumen, Iya,” kata Rustian saat ditanya wartawan.

Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB, Selasa (27/10/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Rustian diperiksa bersama sejumlah saksi lainnya. Mereka yakni:

  • Denny Herman selaku tenaga ahli BNPB;

  • Agus Marsanto selaku tenaga ahli BNPB;

  • Jahidin Cilo selaku tenaga ahli BNPB;

  • Andria Yuferryzal selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB;

  • Yahya Djunaid selaku Kepala Biro SDM BNPB;

  • Pambudi Suroyo Jati selaku Kepala Biro Keuangan BNPB; dan

  • Firman Hairu Yusup selaki ASN di BNPB.

Belum ada keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan Rustian dan sejumlah saksi itu.

Rustian sebelumnya sempat diamankan KPK dalam OTT pada Selasa (13/10). Operasi tersebut menyasar dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lembaga tersebut. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, ia dipulangkan dan statusnya masih sebagai saksi.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bima Setiawan (adik Kepala BNPB Suharyanto sekaligus tenaga ahli BNPB), Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen), Richard Erlangga (tenaga ahli BNPB), serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Penyidik menduga ada dua modus korupsi yang dilakukan dua tenaga ahli Kepala BNPB tersebut, dan keduanya berkaitan dengan dana siap pakai (DSP), yaitu dana cadangan pemerintah untuk keadaan darurat bencana.