Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (sprindik) baru terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Dengan demikian, Ketua Umum Partai Golkar itu kembali berstatus tersangka terkait kasus e-KTP.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan KPK, tertulis Sprindik untuk Setya Novanto bernomor 113/01//10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.
Dalam SPDP tertanggal 3 November 2017 yang beredar di kalangan wartawan itu, Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Ia disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.
Pasal yang disangkakan kepada Setya Novanto adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber kumparan (kumparan.com) di KPK telah membenarkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka lagi. Ketua DPR itu akan segera dipanggil sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Secara terpisah, 4 pimpinan KPK belum merespons saat diminta konfirmasi oleh kumparan. Sedangkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku belum mengetahui hal tersebut karena sedang berada di luar kota.
Sementara itu juru bicara Febri Diansyah mengaku belum bisa memastikan Setya Novanto telah kembali ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya menyebut bahwa KPK masih mengusut kasus e-KTP.
"Informasi tersebut belum bisa kami konfirmasi. Yang pasti, KPK sedang terus mendalami dan memperkuat konstruksi hukum kasus e-KTP ini," kata Febri.
Ini adalah kali kedua Setya Novanto berstatus sebagai tersangka terkait kasus e-KTP. Ia sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu pada 17 Juli 2017. Namun kemudian status tersangka itu gugur karena praperadilannya dikabulkan hakim Cepi Iskandar.
ADVERTISEMENT