Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Tahan Setnov, KPK Diminta Waspada Potensi Corruptor Fight Back
20 November 2017 10:23 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB

ADVERTISEMENT
KPK bergerak cepat dalam memproses hukum Ketua DPR Setya Novanto. Tak lama setelah dokter menyatakan Setya Novanto tak perlu lagi dirawat inap, penyidik langsung menahan Ketua Umum Partai Golkar itu.
ADVERTISEMENT
"KPK tidak boleh lengah dan terlena paska penangkapan SN yang dilanjutkan dengan pemeriksaan awal dan penahanan," kata mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dalam pesan singkatnya, Senin (20/11).
BW, sapaan Bambang, meminta KPK untuk terus fokus dalam menangani kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Hal tersebut dinilai perlu dilakukan guna mengantisipasi adanya potensi perlawanan balik.
"KPK juga harus mulai mengantisipasi potensi corruptor fights back yang potensial dilakukan oleh SN dengan seluruh kekuatan jaringannya, khususnya dalan konteks hukum," ujar BW.
Ia pun menyarankan KPK melakukan konsolidasi secara internal untuk mempersiapkan diri menghadapi potensi itu. "Konsolidasi internal KPK dan call emergency pada publik sebagai owner dari KPK," kata BW.
Saat ini, Setya Novanto sudah mendekam di rutan baru KPK di gedung Merah Putih. Ia ditahan setelah sebelumnya dibantarkan karena alasan kondisi kesehatan akibat kecelakaan. Namun dokter menyatakan bahwa Setya Novanto sudah tidak perlu dirawat inap.
ADVERTISEMENT
Setya Novanto dijebloskan ke rutan pada Senin (20/11) dini hari. Ia ditahan tak lama setelah dokter menyatakan bahwa rawat inap tidak lagi diperlukan.