Wakapolri: Laporan Marzuki Alie soal Kasus e-KTP Tak Akan Ganggu KPK

Wakapolri Komjen Syafruddin menyebut pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari mantan Ketua DPR Marzuki Alie. Marzuki Alie melapor terkait pencemaran nama baik karena namanya masuk dalam surat dakwaan kasus e-KTP yang disusun jaksa pada KPK.
"Laporan masyarakat pasti diproses. Dari semua, siapapun itu. Bukan hanya pak Marzuki Alie. Semua pasti ditanggapi," kata Syafruddin saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).
Ia pun memastikan bahwa pengusutan laporan Marzuki Alie tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus e-KTP. Menurut dia, keduanya adalah hal yang berbeda.
"Tidak ada kaitannya itu. KPK dengan Polri koordinasi terus, solid enggak mungkin terganggu. KPK tidak terganggu, Polri tidak terganggu," ujar dia.
Marzuki Alie melaporkan terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Narogong ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik. Mantan Ketua DPR periode 2009-2014 itu tak terima namanya terseret dalam surat dakwaan kasus korupsi e-KTP.
Pada surat dakwaan, nama Marzuki Alie disebut turut menerima uang sebesar Rp 20 miliar. Uang itu disebut berasal dari Andi Narogong untuk memuluskan penganggaran proyek e-KTP.
Terkait uang tersebut, Marzuki sudah membantahnya. Dia mengaku tidak pernah berurusan dengan penganggaran proyek e-KTP. Ia pun mengaku tak mengenal sosok Andi Narogong.
"Enggak pernah ketemu orang itu, enggak pernah nerima sesuatu, enggak pernah urusan e-KTP, enggak pernah urusan Banggar. Marzuki Alie tidak pernah berurusan dengan anggaran-anggaran, saya jaga nama saya," kata Marzuki saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Rabu (8/3).
