Tugas dan Fungsi KUA dalam Pelayanan dan Bimbingan Pernikahan

Taufik Rifai Simanjuntak
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Mahasiswa UIN Jakarta, Fakultas Syariah dan Hukum, Jurusan Hukum Keluarga
Konten dari Pengguna
17 Oktober 2021 22:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Taufik Rifai Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pernikahan. Sumber: https://pixabay.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pernikahan. Sumber: https://pixabay.com/
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah, Direktur Jenderal mengatakan bahwa semua pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) itu gratis, kecuali pencatatan pernikahan yang dilakukan diluar kantor, sesuai Peraturan Pemerintahan No. 59 Tahun 2018. KUA Kecamatan Pintu Pohan Meranti adalah sarana dalam pengajuan pernikahan yang terbuka untuk seluruh masyarakat Pintu Pohan Meranti, seperti yang terdapat pada hasil keputusan Menteri Agama bahwasanya "Dia bekerja untuk Kementerian Agama kabupaten atau kota di berbagai macam keahlian, terutama dalam ilmu agama di wilayah kecamatan.
ADVERTISEMENT
Menurut penelitian yang saya kaji berdasarkan tipologi, menyatakan bahwa KUA berada di daerah penduduk yang jumlah umat muslimnya dikategorikan banyak, maka tingkat pernikahan itu bisa mencapai 80-90%. Kemudian apabila daerah tersebut minoritas muslim, maka tingkat pernikahannya terhitung rendah dan hanya mencapai 20-30%, terlebih apabila daerah tersebut adalah perbatasan antara provinsi, maka tingkat pernikahan hanya 5-10%.
Ditinjau dari beberapa ahli bidang, KUA berperan dalam beberapa hal, yaitu;
1. Dalam menentukan halal dan haramnya makanan menjadi salah satu tugas KUA, dimana BPOM dan KUA bekerja sama untuk memberi standar kehalalan pada makanan dan minuman;
2. KUA bertugas sebagai Pembimbing BKM (Badan Kenaziran Masjid), menata rapi manajemen masjid dan melakukan pembinaan terhadap Badan Kenaziran Masjid dalam imaroh dan idaroh, agar kemakmuran dan pemeliharaan masjid tetap terjaga dengan baik dan rapi;
ADVERTISEMENT
3. Selanjutnya KUA bertugas sebagai perhitungan kalender Hijriah, agar masyarakat Islam mengetahui nama-nama bulan dalam perhitungan Hijriah;
4. Pembinaan dalam bidang syariah atau hukum Islam baik itu warisan, fardhu kifayah, dan juga fikih muamalah. Contohnya ialah cara memotong hewan dengan benar sesuai syariat Islam;
5. Selanjutnya, Kepala KUA bertugas sebagai penceramah atau pendakwah di daerah tempat di mana dia bertugas. Di samping itu, Kepala KUA juga melakukan pembinaan terhadap remaja masjid agar tercipta generasi milenial yang bernilai pada hukum dan syariat Islam;
6. KUA berperan untuk membina zakat dan wakaf sebagai pengejawantahan rukun Islam yang keempat, dimana seorang Kepala KUA menyadarkan masyarakat untuk senantiasa berzakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal.
ADVERTISEMENT
Akibat dari penyebaran virus Covid-19 yang masih mewabah saat ini, sebagian masyarakat memilih untuk menikah secara online. Tetapi, itu bukan suatu halangan bagi calon pengantin. Mereka dapat melakukan pencatatan pernikahan walaupun melalui virtual atau daring. Hanya saja ketika ingin mengajukan pernikahan, baik secara offline maupun online calon mempelai harus datang bersamaan ke Kantor Urusan Agama. Kepala KUA Kecamatan Laguboti yang senantiasa melaksanakan bimbingan pernikahan bagi usia remaja menuturkan, "Menikah dengan usia muda itu cukup baik dan signifikan, karena melaksanakan sunnah Nabi sekaligus menyempurnakan separuh agama.”Dapat kita tinjau bahwasanya tugas sebagai seorang penghulu sangat baik dan bermanfaat, seperti yang dilakukan oleh Bapak Drs. Horas Simanjuntak, penghulu di KUA Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir yang berpartisipasi dalam bimbingan Badan Kenaziran Masjid. Menjadi seorang pengurus masjid harus disiplin dan bekerja keras agar keadaan masjid menjadi bersih dan nyaman.
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama akan mengedepankan fungsi KUA, agar dapat dioptimalkan secara maksimal dan ini adalah tugas tambahan untuk KUA. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah menjadi tugas utama bagi seorang penghulu atau KUA, karena tidak semua calon pengantin faham dalam teknis menikah ataupun berkeluarga. Penerangan Agama Islam (PENAIS) adalah sebutan dalam bimbingan pernikahan, yang dimana pelayanan tersebut dilaksanakan pada setiap konsep yang dibuat dan diatur oleh KUA.
Di sisi lain, KUA menjadi pengawas dalam proses akad dan menjadi pembimbing bagi calon mempelai pria sekaligus wali perempuan untuk mengucapkan ijab kabul. Pada bidang ketatausahaan dan kerumahtanggaan juga sebagai misi yang penting bagi seorang KUA, dimana mereka harus memberikan pelayanan terbaik pada setiap calon pengantin yang ingin mendaftar untuk menikah. Bentuk pelayanan KUA atau penghulu antara lain sebagai berikut; N1, N2, N3, N4, N5, N6 dan N7. Ini adalah bentuk notasi berkas dalam menikah yaitu; fotocopy, surat sehat, KTP, akta dan lain-lain.
ADVERTISEMENT