Konten dari Pengguna

Kedaulatan Layanan Publik dalam Kompetisi di Era Siber

Taufiq A Gani

Taufiq A Gani

Penulis kebijakan publik, reformasi birokrasi, ketahanan nasional, teknologi informasi

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Taufiq A Gani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi era siber. Foto: NicoElNino/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi era siber. Foto: NicoElNino/Shutterstock

Kedaulatan layanan publik dalam kompetisi di era siber menjadi tantangan baru bagi Indonesia. Perang tarif yang dijalankan Amerika Serikat menunjukkan bagaimana instrumen ekonomi dipakai untuk menekan kebijakan negara lain. Namun persaingan tidak berhenti di sana. Medan utama kini bergeser ke ruang siber, tempat platform pembayaran, penyimpanan data, hingga aplikasi layanan publik masih bergantung pada infrastruktur asing. Akibatnya, kedaulatan kita rapuh. Alih-alih menjadi tuan di rumah sendiri, Indonesia sering hanya mengikuti standar luar.

Perang dagang Amerika Serikat–Tiongkok memberi pelajaran penting: teknologi telah menjadi senjata geopolitik. Bagi Indonesia, pertanyaannya sederhana namun mendasar—apakah transformasi digital benar-benar menghadirkan keadilan bagi warga, atau justru menambah kerentanan baru?

UU 25/2009 dan Standar Layanan Publik

Fondasi hukum kita sebenarnya sudah kuat. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap layanan wajib memiliki standar (SOP), persyaratan jelas, serta service level agreement (SLA) yang terukur. Sejak tahap desain, layanan digital seharusnya diuji: apakah syarat administrasi punya dasar hukum, biaya transparan, waktu layanan realistis, dan akses kelompok rentan terjamin.

Namun praktik masih jauh dari harapan. Transformasi digital lebih menekankan kecepatan teknis ketimbang keberpihakan sosial. Aplikasi memang mempercepat proses, tetapi sering mengasingkan warga. Jika dulu masyarakat bisa bertanya langsung pada petugas, kini relasi humanis itu tergantikan layar dingin yang tak memberi ruang dialog.

Senyum warga saat mengakses layanan publik. Transformasi digital harus memastikan kedaulatan layanan publik hadir untuk semua, adil dan berpihak pada warga. Gambar Freepik. AI Generator

Audit Teknis Bukan Jaminan Keadilan

Audit Manajemen Mutu Layanan maupun evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) penting, tetapi keduanya hanya menjawab satu hal: apakah sistem berjalan sesuai standar teknis. Pertanyaan yang lebih mendasar justru sering luput: apakah sistem ini adil bagi warga negara?

Evaluasi SPBE bahkan memperlihatkan walaupun adopsi teknologi informasi kepada pemerintahan meningkat, tetapi ketidakadilan berupa kesenjangan antara pusat dan daerah, juga antara kota yang terkoneksi dengan desa yang masih tertinggal masih lebar. Alih-alih menyatukan bangsa, digitalisasi bisa memperdalam jurang sosial bila tidak diawasi dengan benar.

Fungsi Pengawasan Publik

Di sinilah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia menemukan relevansinya. Ombudsman berwenang mengawasi pelayanan publik, termasuk layanan digital, agar bebas dari maladministrasi. Perannya melengkapi audit teknis: bukan sekadar memastikan sistem berjalan, melainkan menjamin bahwa sistem berpihak pada warga.

Dengan mandat itu, Ombudsman bisa hadir sejak tahap desain (ex-ante monitoring), bukan hanya setelah masalah muncul (ex-post). Ia dapat memastikan SOP, persyaratan, dan SLA sebagaimana diatur UU 25/2009 benar-benar ditegakkan. Inilah pengawasan yang menempatkan warga sebagai pusat, bukan sekadar pengguna pasif aplikasi negara.

RUU KKS sebagai Payung Koordinasi

Pemerintah kini tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Regulasi ini diharapkan hadir sebagai payung hukum yang menyatukan aturan-aturan yang selama ini berjalan sendiri, seperti UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selama ini, kedua regulasi lebih menekankan perlindungan individu dan tata kelola transaksi digital, tetapi belum memberi kerangka koordinasi di tingkat nasional. RUU KKS seharusnya menutup celah itu: menjadi simpul yang mempertemukan keamanan, ketahanan, perlindungan data, dan ruang pengawasan publik. Dengan begitu, setiap kebijakan digital tidak hanya dinilai dari sisi teknis, tetapi juga dari keberpihakannya pada warga negara.

Belajar dari Dunia

Banyak negara mulai menempatkan teknologi dan data sebagai aset strategis. Uni Eropa, lewat Digital Services Act (DSA) dan Digital Markets Act (DMA), memaksa raksasa teknologi tunduk pada aturan lokal. Amerika Serikat mengandalkan Cloud Act sekaligus menjadikan tarif dan standar teknologi sebagai alat tekan terhadap negara lain, termasuk Indonesia. Tiongkok memilih jalur berbeda dengan kebijakan data localization yang ketat, sementara Singapura menjadikan Digital Defence sebagai bagian dari Total Defence.

Pelajaran yang bisa diambil jelas: strategi siber tidak cukup bertumpu pada teknologi, tetapi juga kepemimpinan dan koordinasi nasional. Tanpa itu, kedaulatan hanya tinggal jargon.

Kedaulatan Layanan Publik

Kompetisi global memaksa Indonesia memperkuat posisinya. Namun kedaulatan digital tidak bisa hanya dibangun dengan perangkat teknis. Ia harus ditegakkan lewat standar layanan yang jelas, pengawasan independen, dan keberpihakan nyata pada warga.

Modernisasi layanan publik tidak boleh berhenti sebagai etalase modernitas. Ia harus hadir sebagai instrumen keadilan sosial. Dengan kombinasi UU 25/2009, UU Ombudsman, dan RUU KKS sebagai kerangka koordinasi, Indonesia dapat memastikan layanan publik digital bukan hanya efisien, tetapi juga inklusif, tangguh, dan berdaulat.