Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Keserentakan Pemilu dan Upaya Sinergitas Pemerintahan
17 Februari 2021 20:53 WIB
Tulisan dari Taufiqurrahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk menunda pembahasan revisi Rancangan Undang-Undangan (RUU) Pemilu. Hal ini kemudian patut untuk disesalkan. Pasalnya, revisi RUU Pemilu merupakan kesempatan untuk memperbaiki sistem pemilu di Indonesia. Berbagai kalangan telah memberikan masukan terhadap perubahan RUU Pemilu. Banyak isu yang menjadi catatan serius dalam perubahan RUU pemilu. Mulai dari amanat untuk membentuk peradilan khusus penyelesaian sengketa Pilkada hingga desain Pemilu ke depan. Meskipun demikian, tulisan ini akan berusaha untuk membahas desain keserentakan Pemilu yang akan datang.
ADVERTISEMENT
Belajar dari Pemilu 2019
Pada 2019, penyelenggara Pemilu dilakukan secara serentak yang terbagi menjadi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Keserentakan ini tidak terlepas dari amanat putusan MK No 14/PUU-IX/2013. Tujuannya tidak lain untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial sehingga memberikan hubungan yang efektif antara pemerintah pusat dan parlemen.
Namun, sayangnya, pemilu 2019 masih menyisakan beberapa catatan, pertama, keserentakan Pemilu yang menggabungkan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif baik tingkat nasional dan lokal mengakibatkan kurang terdengarnya isu-isu lokal. Sehingga masyarakat difokuskan pada pemilihan Presiden, padahal di saat yang bersamaan masyarakat juga harus menentukan wakilnya di daerah.
Kedua, beban kerja Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) yang begitu besar. Pemilu serentak yang memilih 5 kotak suara sangat tidak kompatibel dengan kapasitas dan kemampuan manusiawi. Berdasarkan data KPU petugas yang sakit mencapai 5.175 dan korban meninggal 894 jiwa. Meskipun kelelahan bukan merupakan faktor utama yang menyebabkan kematian tetapi intensitas kerja yang begitu besar dapat menjadi pemicu bagi petugas yang memiliki penyakit bawaan.
ADVERTISEMENT
Desain Keserentakan Pemilu
Meskipun Revisi RUU Pemilu telah sepakat untuk di tunda tetapi desain mengenai keserentakan Pemilu untuk yang akan merupakan hal yang patut untuk diperhatikan. Pasalnya, perhelatan demokrasi lima tahun sekali ini terbilang masih jauh dari kata sempurna. Berkaitan dengan desain keserentakan Pemilu, MK dalam putusan terakhirnya Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menguji UU Pemilu memberikan alternatif bagi pembuat undang-undang untuk menentukan keserentakan Pemilu. Pertama, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan pemilihan anggota DPRD.
Kedua, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati/wali kota. Ketiga, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, gubernur, dan bupati/wali kota.
ADVERTISEMENT
Keempat, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/wali kota.
Kelima, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi, gubernur, dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih DPRD kabupaten/kota dan memilih bupati/wali kota.
Terakhir, pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden. Dalam putusannya mengenai desain Pemilu MK kembali menyerahkan seluruhnya kepada pembuat UU.
ADVERTISEMENT
Melihat alternatif yang ada maka konsep dengan membagi Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal merupakan hal yang patut untuk dipertimbangkan. Di mana nantinya pemilu ke depan akan dilaksanakan secara bergantian di mulai dari Pemilu Nasional yang memilih Presiden, DPR, dan DPD, kemudian setelahnya dilakukan Pemilu Lokal untuk memilih Kepala Daerah dan DPRD Provinsi dan Kab/kota.
Setidaknya terdapat beberapa alasan, pertama, memberikan kekuatan di tingkat lokal. Konsekuensi dianutnya otonomi daerah, yang mana memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk menjalankan pemerintahan di tingkat daerah maka sinergitas antara legislatif dan eksekutif di daerah sangat diperlukan.
Nantinya Kepala Daerah yang terpilih akan memperoleh dukungan yang sejalan dengan partai pendukung di DPRD. Sehingga dalam merumuskan kebijakan berkaitan dengan Peraturan Daerah maupun APBD dapat berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT
Kedua, masyarakat tidak terfokus hanya pada pemilihan Presiden. Belajar pada Pemilu 2019 yang mana perhatian pemilih hanya berfokus pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sehingga konflik yang berkepanjangan mengakibatkan masyarakat tidak terlalu memperhatikan calon anggota legislatif di tiap-tiap daerahnya.
Oleh karena, keserentakan Pemilu dengan membagi antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan membangun sinergitas baik di tingkat Pusat maupun Daerah.
Taufiqurrahman
Mahasiswa & Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi FH UII