Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Sosialisasi Pentingnya Melakukan Sertifikasi Halal Pada Produk Bisnis UMKM
5 Maret 2025 16:29 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Taufiq Ramadhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) oleh Kelompok 54 gelombang 01 dari Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM ) yang beranggotakan 3 Mahasiswa yaitu Taufiq Ramadhan, Algo Bayu Ari Pradana, dan Lutfi Mouzaffara dibimbing oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Nu'man Aunuh, S.H,. M.Hum. melakukan Sosialisasi Sertifikasi Halal pada produk bisnis UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, atau juga disebut sebagai usaha kecil dan menengah adalah jenis perusahaan di Indonesia yang dimiliki perorangan maupun badan usaha.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini Mahasiswa PMM Kelompok 54 mengajak pelaku usaha bisnis UMKM di Desa Clumprit untuk mengikuti sosialisasi mengenai betapa pentingnya melakukan Sertifikasi Halal pada produk bisnis UMKM. Kegiatan PMM Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2025, di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Sosialisasi Sertifikasi Halal pada produk bisnis UMKM perlu dilakukan karena hal ini dilakukan untuk mendukung program aturan Hukum Pemerintah Indonesia mengenai Jaminan Produk Halal menurut Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 sampai Undang-Undang No. 39 tahun 2021. Dimana penyelenggaraan Sertifikasi Halal pada saat ini dilaksanakan oleh Pemerintah yang bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi.
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama mewajibkan pelaku usaha makanan, minuman baik UMKM maupun kaki lima untuk mengantongi Sertifikat Halal. Kewajiban itu tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang berbunyi : "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal".
Apabila pelaku usaha bisnis UMKM atau pedagang kaki lima tidak mematuhinya maka akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda, hingga penarikan produk dari peredaran atau pasar. Hal tersebut juga sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat Islam. Karena jumlah masyarakat negara Indonesia yang sebagian besar adalah mayoritas beragama Islam.
Adapun point penting yang disampaikan oleh Mahasiswa PMM kelompok 54 kepada pelaku usaha bisnis UMKM di Desa Clumprit adalah untuk sebuah produk yang sudah bersertifikasi Halal yaitu meningkatkan kepercayaan konsumen sertifikasi halal merupakan proses yang dilakukan untuk memastikan bahwa suatu produk atau jasa memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Serta sertifikasi halal juga memiliki beberapa manfaat, antara lain :
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah tahapan-tahapan yang perlu dilakukan oleh pemilik usaha untuk melakukan Sertifikasi Halal pada produk bisnis UMKM, yakni antara lain :
1. Persiapan dan Melengkapi Data.
ADVERTISEMENT
2. Daftar di PTSP Halal.
Akses website SiHalal https://ptsp.halal.go.id lalu pilih create an account. Jika anda sudah pernah daftar, silahkan langsung masukkan username dan password anda, lalu klik login. Pada saat membuat akun, pilih Type of User “Pelaku Usaha”. Lalu masukkan nama, email dan password.
3. Siapkan Dokumen.
Berikut ini adalah data dan dokumen yang perlu anda siapkan :
4. Mekanisme Pengajuan Sertifikasi Halal.
Mekanisme pengajuan Sertifikasi Halal ada 2, yaitu mekanisme reguler dan mekanisme self declare. Sertifikasi Halal dengan ‘self declare’ tidak dikenakan biaya.
Sedangkan Sertifikasi dengan proses reguler, sebesar :
ADVERTISEMENT
5. Proses Permohonan Sertifikasi Halal.
Proses Sertifikasi Halal hanya memerlukan dua puluh satu (21) hari kerja. Dengan proses sebagai berikut :
Dalam kegiatan ini kami selaku Mahasiswa PMM Kelompok 54 Gelombang 01 dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM ) menyampaikan sosialisasi Setifikasi Halal kepada pelaku usaha bisnis UMKM agar produk atau jasa memenuhi standar Halal. Tujuan utama dari kegiatan PMM sosialisasi ini adalah agar masyarakat Desa Clumprit yang memiliki produk bisnis UMKM didorong untuk wajib mengantongi Sertifikat Halal pada produk UMKM mereka di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk Halal bagi masyarakat. Kegiatan sosialisasi ini perlu dilakukan karena negara Indonesia memiliki jumlah penduduk yang sebagian besar adalah mayoritas beragama Islam dan tentunya meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dan meningkatkan daya saing.
ADVERTISEMENT
Nama Anggota PMM Kelompok 54 :
1. Taufiq Ramadhan (201910110311045)
2. Algo Bayu Ari Pradana (201910110311193)
3. Lutfi Mouzaffara (201910110311022)
Dosen Pembimbing Lapangan :
Nu'man Aunuh, SH,.M.Hum.
Sumber :