Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Rehabilitasi Narapidana Narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak
9 November 2022 9:56 WIB
Tulisan dari Taufiq Walhidayah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pandangan dunia tentang pecandu narkotika dalam perkembangannya umumnya tidak dicirikan sebagai pelanggar hukum tetapi sebaai individu yang mengalami efek buruk dari fiksasi, sehingga pemulihan itu penting. Melalui Udang undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kegiatan pelaku, pembuat, impor dan produk yang tidak sah dan peredaran gelap opioid bergantung pada disiplin yang serius, tetapi sangat humanistic terhadap pecandu, korban serta korban penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
Pelayanan rehabilitasi narkotika meliputi pelayanan rehabilitasi medis, pelayanan rehabilitasi sosial dan pelayanan sesudah rehabilitasi, agar penyalahguna atau pengguna narkoba dapat pulih secara fisik dan mental ke kondisi semula, berfungsi dan berproduksi secara sosial masyarakat.
Pembinaan terhadap narapidana narkotika di lembaga pemasyarakatan dengan melakukan program pembinaan terapi rehabilitasi medis dan sosial. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.K020K.04.10 tanggal 10 April 1990 Tentang Pola Pembinaan Narapidana dan Tahanan, dan diperkuat dengan Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. E.55. PK.04 tahun 2005 tanggal 27 Juni 2005 tentang strategi penanggulangan HIV/AIDS dan penyalahgunaan Narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia Tahun 2005-2009embaga pemasyarakatan.
Tujuan dari lapas narkotika adalah untuk menjadikan mereka (para pecandu / penyalahguna narkotika), sesuai dengan arah pembangunan nasional dengan pendekatan sebagai berikut yaitu Menguatkan metal serta meningkatkan keimanannya dan Pembinaan yang mendorong mereka untuk berintegritas dengan baik ke dalam kehidupan di dalam Lapas maupun kehidupan di masyarakat umum setelah mereka menyelesaikan hukuman mereka.
ADVERTISEMENT
Seperti apa proses rehabilitasi narapidana narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak?
Yang pertama Proses pemulihan yaitu peroses yang wajib diikuti narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak dengan proses pemulihannya melewati 6 tahap, yaitu :
ADVERTISEMENT
Setelah melalui proses tersebut, pecandu yang sudah mulai sembuh perlu untuk dilindungi dari kemungkinan kambuh. Dan juga dari sudut pandang lingkungan di mana mereka berada, mereka harus steril dari efek bentuk apapun itu yang dapat menyebabkan kecanduan kembali.
Kedua yaitu Menentukan Diagnosis Ketergantungan
Ketiga yaitu, Pembinaan Kepribadian
ADVERTISEMENT
Keempat yaitu, Pembinaan Sosial Kemasyarakatan
ADVERTISEMENT
Kelima, Proses pembinaan pencegahan kekambuhan
Dan yang terakhir Assessment yaitu merupakan kegiatan dengan tujuan untuk mengantisipasi, menafsirkan dan memprediksi pekerjaan seperti apa yang mungkin sesuai dan mana yang tidak mungkin serta apa penyebabnya. Narapidana narkotika lama dan baru wajib melaksanakan kegiatan yang terdiri :
1. Mengamati kondisi dan perkembangan perilaku narapidana narkotika.
2. Melakukan wawancara untuk mendapatkan data kesehatan dan berkas kasus.
3. Pengulangan data pribadi.
4. Mendalami latar belakang kehidupan dan situasi saat ini.
5. Bakat, minat, serta eksplorasi kemungkinan.
6. Psikotes
ADVERTISEMENT
7. Riwayat penggunaan narkoba
8. Diskusi kasus.
9. Melakukan survei masyarakat dengan melakukan Litmas.
Secara umum pembinaan yang dilakukan terhadap Narapidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Sabak sudah sesuai dengan Undangundang Nomor 35 tahun 2009. Tetapi dengan kapasitas yang berlebihan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas IIB Muara Sabak sehingga membuat petugas kurang efektif dalam mengawasi narapidana tersebut khususnya narapidana Narkotika