Konstitusi Tolak Mitra Genosida

Master of Law Student at Trunojoyo University of Madura/Public interest lawyer ex-YLBHI (Surabaya)
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari taufiqurochim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Laporan Komisi Penyelidik PBB yang bertajuk From Economy of Occupation to Economy of Genocide, menyingkap keterlibatan lebih dari 45 perusahaan global dalam mendukung genosida di Gaza. Beberapa perusahaan yang beroperasi di Indonesia seperti Microsoft, Amazon, Booking.com, Chevron, dan Airbnb termasuk dalam daftar yang dirilis oleh Franca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk Palestina.
Mengingat Laporan tersebut, lantas apakah Indonesia akan tetap membiarkan entitas yang mendukung genosida beroperasi di dalam negeri, atas nama investasi dan netralitas ekonomi?
Konstitusi Bukan Sekedar Deklarasi
Pasal 28I ayat (4) UUDRI 1945 menyebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Ini bukan sekadar kalimat normatif, tetapi amanat konstitusional yang mengikat dan harus dijalankan secara konkret.
Komitmen tersebut bukan muncul dari kekosongan sejarah. Sejak awal kemerdekaannya, Indonesia lahir sebagai bangsa yang anti-penjajahan dan menolak segala bentuk penindasan atas kemanusiaan. Bung Karno dalam Pidato Lahirnya Pancasila (1 Juni 1945) menyebutkan bahwa kemerdekaan Indonesia bukan hanya untuk bangsa sendiri, tapi juga demi kemerdekaan bagi segala bangsa. Hal ini ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945, yang menyatakan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Sejarah menunjukkan bahwa posisi Indonesia terhadap Palestina bukanlah sikap simpati politik sesaat. Pada Konferensi Asia Afrika 1955 di Bandung, Indonesia secara aktif mendorong solidaritas antarbangsa terjajah, termasuk Palestina. Maka, ketika kini kejahatan terhadap rakyat Palestina terjadi secara sistemik dan pemerintah masih membuka gerbang operasi bisnis yang mendukung genosida, justru mengkhianati akar sejarah kemerdekaan Indonesia.
Dilema Negara “Start-Up”
Dalam kerangka United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), korporasi tidak dibenarkan terlibat dalam pelanggaran HAM, baik secara langsung maupun tidak langsung. Prinsip ini telah menjadi standar global dalam menilai tanggung jawab bisnis.
Indonesia telah mengambil langkah formal dalam mengadopsi prinsip UNGPs melalui sejumlah regulasi. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, disusul oleh Permenkumham Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur pembentukan Gugus Tugas Nasional dan Daerah Bisnis dan HAM. Di luar eksekutif, Komnas HAM juga memperkuat kerangka normatif ini dengan menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Bisnis dan HAM.
Kendati kebijakan tersebut tidak mengatur secara langsung pelanggaran HAM di luar negeri maupun sanksi terhadap korporasi pendukung genosida, kebijakan nasional bisnis dan HAM tetap menyimpan mandat etis. Ia bisa menjadi kompas untuk menilai apakah negara sungguh berpihak pada kemanusiaan, atau sekadar kompromistis demi investasi.
Indonesia hari ini bak berdiri di dua kaki: satu menginjak konstitusi, satu lagi menjejak kepentingan investasi. Dalam semangat menjadi “negara start-up”, pemerintah membuka pintu selebar-lebarnya bagi perusahaan global. Masalahnya, sebagian dari Perusahaan tersebut tercatat dalam laporan PBB sebagai pendukung genosida di Gaza.
Apakah negara mampu tetap konsisten dengan nilai-nilai konstitusi dan sejarah anti-penjajahan, sembari mengelola kepentingan pembangunan? Pilihan kebijakan ini akan menentukan integritas arah pembangunan kita ke depan.
Ujian Integritas Konstitusi
Indonesia selama ini dikenal sebagai negara yang lantang menyuarakan dukungan terhadap Palestina. Namun, apakah dukungan itu hanya berhenti di level diplomasi dan simbolik? Jika negara tetap diam terhadap bisnis-bisnis yang terlibat dalam penjajahan atas rakyat Palestina, apa bedanya dengan pembiaran?
Keberpihakan terhadap keadilan tidak cukup diucapkan. Ia harus diwujudkan dalam regulasi dan tindakan hukum yang nyata. Untuk menjaga konsistensi antara komitmen konstitusional dan arah pembangunan, pemerintah perlu mengambil langkah terukur dalam menanggapi laporan PBB.
Evaluasi terhadap jejak bisnis perusahaan yang disebut dalam laporan sebaiknya dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk peninjauan ulang izin usaha dan kerja sama dalam keterlibatan mendukung genosida di Gaza. Selain itu, penerapan uji kelayakan HAM dalam investasi, seperti diamanatkan dalam Strategi Nasional Bisnis dan HAM, perlu menjadi praktik wajib. Kebijakan ini penting agar pembangunan ekonomi tidak mengorbankan prinsip-prinsip dasar yang menjadi pijakan berdirinya Republik.
Pada akhirnya, keberanian negara untuk menolak mitra bisnis yang melanggar kemanusiaan bukan hanya soal moral global, tapi cermin penghormatan pada konstitusi itu sendiri.
