news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Istri Menjadi Penafkah Utama Dalam Perspektif Islam

Tb Ahmad Maulid Rahmansyah
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
3 November 2022 20:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tb Ahmad Maulid Rahmansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber gambar: Freepik.com/PressFot
zoom-in-whitePerbesar
Sumber gambar: Freepik.com/PressFot
ADVERTISEMENT
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita. Pasangan yang tujuannya membentuk keluarga (family) kebahagiaan dan keabadian didasarkan pada Tuhan Yang Maha Esa. Konsep pernikahan dalam ajaran Islam memiliki nilai ibadah. Pasal 2 KHI menegaskan bahwa pernikahan adalah akad sangat kuat untuk mematuhi perintah Allah. Dan melakukannya berarti beribadah.
ADVERTISEMENT
Perkawinan disebut juga nikah, dari kata nikah, menurut bahasa berarti membangun keluarga dengan lawan jenis. Hubungan antara pria dan wanita adalah pemandu yang diciptakan oleh Allah. Untuk membenarkan hubungan, kontrak pernikahan ditetapkan.
Sumber gambar: Pexels.com/Agung Prakoso Bayu Adi
Hubungan antara seorang pria dan seorang wanita yang diatur dalam pernikahan ini akan membawa harmoni, berkah dan kebahagiaan pria dan wanita, untuk keturunannya, bahkan untuk mereka yang di samping keduanya.
Hikmah pernikahan adalah membimbing keturunan yang sah, menyalurkan naluri ayah dan ibu, dorongan untuk bekerja keras untuk menjalin hubungan antara dua keluarga, yaitu keluarga suami dan keluarga istri. Selain itu, kebijaksanaan lain yang sama pentingnya adalah bahwa mengatur masalah hak dan kewajiban keluarga.
Pernikahan adalah untuk kehidupan yang damai, mendapatkan cinta dan kasih sayang, serta hubungan yang baik dalam keluarga. Jadi, itu hanya akan berfungsi dengan baik jika memiliki dukungan yang cukup kebutuhan dasar kehidupan keluarga. Tanggung jawab hidup adalah tujuan melestarikan pernikahan. Jika akad nikah telah terjadi, dan sah, maka memenuhi rukun dan syarat.
ADVERTISEMENT
Menurut hukum Islam dan hukum nasional, akan ada akibat hukumnya yang mengandung aspek keperdataan yang akan menimbulkan hak dan kewajiban kita sebagai suami istri mengerti dan melaksanakan, sebagai suami istri dalam keluarga kewajiban masing-masing. Oleh karena itu, hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik antara suami dan istri. Kemudian keluarga akan terpenuhi sesuai dengan tuntunan agama yaitu sakinah, mawaddah, dan warahmah. Menurut hukum Islam, kehidupan keluarga yang ideal adalah keluarga yang sakinah. Seperti yang disebutkan sebelumnya, yaitu lingkungan rumah yang nyaman, kedamaian, kerukunan, kegembiraan, dikelilingi oleh suasana religius.
Perkawinan yang sah berdasarkan syariat Islam, dengan itikad baik dan rasa memiliki cinta dan kasih sayang yang selalu dijaga pasangan itu terpenuhi cara yang halal untuk memperoleh kebutuhan hidup yang cukup, masing-masing memenuhi hak dan kewajiban pasangannya, memiliki keturunan yang saleh, memiliki kesetiaan dan cinta sejati ayah dan anak, pembentukan sistem pembagian kerja keadilan antara suami dan istri, melihat kebutuhan dan kenyataan wajah. Hal ini diatur dalam Pasal 30 UU No. 30. Nomor 1 Tahun 1974 tentang menikah, yaitu "Suami istri mempunyai kewajiban yang mulia untuk memelihara keluarga". Ini adalah dasar dari struktur sosial.
ADVERTISEMENT