Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) ?
5 Maret 2019 16:13 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:02 WIB
Tulisan dari Techno - Geek tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Memiliki lahan pertanian di zaman sekarang mungkin bukanlah suatu hal yang terdengar menjanjikan bagi warga yang tinggal di perkotaan, tapi tidak untuk para petani yang bergerak di bidang pertanian pangan. Mereka adalah lini utama dari ketahanan pangan yang ada di Indonesia dan pemerintah sudah sejak lama sudah menunjukkan dukungan kepada mereka.
ADVERTISEMENT
Salah satu langkah yang dibuat pemerintah untuk melindungi para petani pangan, khususnya lahan yang mereka miliki adalah dengan membuat undang-undang untuk hal ini. Dan itu sudah terlebih dahulu dibuat pada tahun 2009 di zaman pemerintahan Presiden Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono dengan nama Undang Undang Nomor 41 Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Tapi apa saja poin-poin yang menjelaskan UU yang biasa disingkat dengan akronim PLP2B ini? Berikut penjelasannya.
Indonesia adalah Negara kaya akan sumber daya alam
Sebagai negara maritim dan memiliki luas yang sangat besar, Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam. Dan itu yang perlu digunakan dengan sebaik-baiknya agar tidak menjadi sebuah berkah yang terbuang percuma begitu saja. Karena itu, dengan adanya UU PLP2B ini, Indonesia yang sudah memiliki industri pertanian yang kuat akan semakin kuat lagi.
ADVERTISEMENT
UU PLP2B ingin mengukuhkan pernyataan bahwa industri pertanian di bumi pertiwi tidak akan dibiarkan bekerja sendirian. Karena itu perlu ada UU PLP2B agar lahan yang dipakai untuk pertanian bisa tetap tersedia agar bisa memproduksi pangan yang diperlukan warga Indonesia
Pemerintah ingin melindungi para petani
Tidak hanya untuk lahannya saja, tapi UU PLP2B ini juga dibuat untuk memberikan perlindungan kepada para petani yang tetap setia dengan pekerjaan mereka dari dulu hingga sekarang dalam memberikan kekuatan pangan kepada Indonesia yang sangat perlu diapresiasi. Dengan UU PLP2B, petani tidak akan merasa sendirian dalam memberikan produksi pangan yang layak dan mereka tidak perlu takut lagi kehilangan lahan yang sudah miliki.
Di dalam pasal 62 dijelaskan bahwa ada beberapa jaminan yang diberikan pemerintah kepada petani seperti harga komoditas pangan menguntungkan, memperoleh saran produksi dan prasaran pertanian, pemasaran hasil pertanian pangan pokok pengutamaan hasil pertanian pangan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional serta ganti rugi akibat gagal panen.
ADVERTISEMENT
Dari pasa 62 sudah terlihat jelas betapa pemerintah ingin melindungi para petani sehingga lapangan kerja ini terus terbuka serta semakin banyak warga Indonesia yang mau turun langsung sebagai petani dan tidak menganggap profesi ini sebagai hal yang aneh.
Mempertahankan ketahanan pangan Indonesia
Pada intinya, UU PLP2B ini ingin mempertahankan sekaligus meningkatkan produksi pertanian Indoensia agar bisa mendapatkan ketahanan pangan yang layak. Selain itu, ada juga perlindungan serta memberdayakan lahan pertanian yang beririgasi dan non beririgasi. Belum lagi tugas terakhir dari UU PLP2B adalah untuk mempertahankan ekosistem yang ada agar tetap dalam kondisi terbaik.
Selain itu, ketahanan pangan yang ingin dicapai bisa diukur dari tercukupinya pangan bagi sektor rumah tangga. Hal ini bisa terlihat dari ketersediaan pangan yang mencukupi di pasaran. Tidak hanya dari jumlahnya saja, tapi juga harus bermutu, semua warga Indonesia bisa mendapatkannya sekaligus terjangkau agar tidak ada ketertimpangan yang bisa terjadi di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan tentang UU PLP2B yang sangat berguna bagi kelangsuangan ketersediaan pangan di Indonesia. Semoga bermanfaat.