Konten dari Pengguna

Inilah Perbedaan Kemandirian Pangan dan Keamanan Pangan

Techno - Geek
Yuk ikuti channel kita agar tidak ketinggalan jaman dengan teknologi dan gadget terkini!
1 September 2019 13:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Techno - Geek tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Photo credit: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Photo credit: Pexels
ADVERTISEMENT
Ketersediaan jumlah tanaman pangan di suatu negara berpengaruh pada kehidupan suatu bangsa. Jumlah pangan yang tidak seimbang dan tidak bisa memenuhi permintaan masyarakat, dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi. Ketidakseimbangan ini juga berpotensi memicu gejolak sosial dan politik. Oleh sebab itu, muncul beberapa istilah yang berkaitan dengan ketersediaan bahan makanan di suatu negara, seperti keamanan pangan dan kemandirian pangan. Apa perbedaan dua istilah ini dalam ketersediaan pangan suatu negara untuk mencukupi permintaan masyarakatnya?
ADVERTISEMENT
Kemandirian pangan
Istilah pertama yang harus Anda ketahui terkait jumlah bahan makanan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan harian masyakatnya adalah kemandirian pangan. Kemandirian pangan mengacu pada kemampuan negara dalam memproduksi pangan yang bisa menjamin pemenuhan kebutuhan pangan masyarakatnya.
Produksi yang dilakukan oleh negara ini harus menghasilkan tanaman yang beraneka ragam untuk memenuhi kebutuhan sampai di level individu di berbagai level sosial ekonomi. Produksi pangan suatu negara juga harus memanfaatkan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kearifan lokal.
Kemandirian pangan ini bukan berarti berhenti mengimpor bahan makanan dari luar saja, tetapi juga bagaimana negara bisa mengatasi permasalahan yang bisa memengaruhi proses produksi pangan dalam negeri. Diperlukan juga kemampuan untuk mengelola pangan dari hulu ke hilir, termasuk memastikan kesejahteraan petani dan distribusi ke seluruh elemen masyarakat.
ADVERTISEMENT
Keamanan pangan
Istilah kedua yang harus Anda pahami terkait kondisi pangan suatu negara adalah keamanan pangan. Keamanan pangan mengacu pada kondisi dan upaya yang perlu dilakukan untuk mencegah bahan makanan terkena cemaran biologis, kimia, dan benda lain. Cemaran pada bahan pangan ini tentu saja dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia yang mengonsumsinya. Di samping itu, cemaran bahan makanan juga bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, terkait makanan yang aman untuk dikonsumsi.
Dalam upaya mewujudkannya, diperlukan upaya dari seluruh elemen, termasuk pemerintah hingga petani untuk mecegah tercemarnya bahan makanan yang akan didistribusikan pada masyarakat. Contohnya saja pengawetan pangan dengan menambahkan zat kimia berbahaya yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia. Teknik pengawetan seperti ini lebih baik digantikan dengan menggunakan sarana penyimpanan pada suhu rendah di ruang tertutup.
ADVERTISEMENT
Keamanan pangan ini juga mencakup penggunaan pestisida dengan zat kimia yang berpotensi meninggalkan residu pada tanaman dan meracuni manusia yang mengonsumsinya. Penggunaan pestisida memang salah satu upaya dalam memberantas hama. Namun bila penggunaannya sudah di atas ambang batas dan meliputi zat kimia berbahaya, ada baiknya mulai dikurangi dan digantikan dengan metode pemberantasan hama lain.
Kemandirian dan keamanan untuk ketahanan pangan
Adanya istilah kemandirian dan keamanan pangan ini tak lepas dari isu ketahanan pangan yang diatur dalam undang-undang no 18/2012. Disebutkan di UU tersebut bahwa ketahanan pangan adalah “kondisi terpenuhinya pangan untuk negara sampai dengan perseorangan yang terlihat dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutu, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, agar dapat hidup sehat, katif, dan produktif berkelanjutan.”
ADVERTISEMENT
Di dalam undang-undang tersebut sudah masuk pula penjelasan mengenai kemandirian dan keamanan pangan. Di mana disebutkan keduanya termasuk dalam upaya mencapai ketahanan pangan suatu negara. Oleh sebab itu, kemampuan negara untuk memproduksi sendiri pangan yang aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya adalah upaya untuk menjaga ketersediaan bahan makanan di dalam suatu negara.
Sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam dan manusia, Indonesia diharapkan bisa memiliki ketahanan pangan yang kuat dengan memenuhi aspek kemandirian dan keamanan pangan. Seluruh elemen masyarakat diharapkan mampu bekerjasama untuk mewujudkan hal ini demi terwujudnya cita-cita bangsa.