Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Musim Kemarau Datang, Cegah Kerugian dengan Asuransi Pertanian
22 September 2019 17:18 WIB
Tulisan dari Techno - Geek tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Musim kemarau terkadang menjadi ancaman tersendiri bagi para petani. Saat musim kemarau tiba, pasokan air di beberapa daerah biasanya mengalami kekeringan dan asupan air untuk tanaman pertanian menjadi kurang. Akibatnya jika kemarau berkepanjangan terjadi maka bisa terjadi dua kemungkinan yakni gagal panen dan menurunnya pendapatan petani.
ADVERTISEMENT
Dampak kemarau bagi produktivitas pertanian
Pada tahun 2019 ini saja, data Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian menyebutkan sejak awal musim tanam pada bulan April hingga 4 Juli 2109 lalu, kekeringan melanda di 102.746 hektar lahan padi di berbagai provinsi. Di antaranya Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, kekeringan tersebut mengakibatkan terjadinya gagal panen yang cukup meluas. Di Jawa Timur saja contohnya berdasarkan catatan di tahun ini terjadi pada 5.068 hektare lahan. Sedangkan di Jawa Tengah, luas area yang terkena puso atau gagal panen seluas 1.893 hektare. Yogyakarta berada di posisi berikutnya dengan luas lahan 1.757 hektar, Jawa Barat 624 hektare, dan NTT terdampak pada 15 hektare.
ADVERTISEMENT
Asuransi Pertanian Sebagai Solusi
Dalam rangka mengatasi kerugian petani yang diakibatkan oleh gagal panen tersebut, Kementerian Pertanian meluncurkan program asuransi pertanian berupa Asuransi Usaha Tani Padi. Hingga tanggal 8 Juli 2019 lalu tercatat klaimnya belum mencapai seperempat dari keseluruhan yakni hanya 232.255 hektar saja. Menurut Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Sarwo Edhy, hal ini masih jauh dari realisasi target AUTP.
Padahal asuransi tani ini memberikan manfaat yang besar bagi para petani. Untuk infromasi, Kementan menyediakan asuransi pertanian dengan ganti rugi hingga Rp6 juta per hektar dan akan dibayarkan lewat perusahaan asuransi PT Jasindo. Sementara, jangka waktu pertanggungannya sejak masa tanam hingga masa panen atau sekitar empat bulan. Sedangkan premi yang harus dibayarkan petani adalah Rp36.000 dan mendapatkan subsidi pemerintah Rp144.000. Ganti rugi tersebut akan diberikan untuk lahan padi dengan umur lebih dari 10 hari setelah tanam. Selain itu, ganti rugi akan cair ketika kerusakan akibat gagal panennya lebih dari 75% pada tiap luas petak yang alami.
ADVERTISEMENT
Manfaat asuransi pertanian yang perlu Anda ketahui
Asuransi pertanian membawa dampak yang positif dan signifikan bagi para petani ketika menghadapi musim kemarau yang berkepanjangan. Bila sebelumnya para petani merasa rugi karena dampak musim kemarau berkepanjangan, maka kini dengan adanya asuransi pertanian para petani dapat bernafas lega. Setidaknya ada dua poin utama jika Anda menggunakan kartu asuransi pertanian ini.
• Membuat petani lebih tenang
Pertama, manfaat paling besar yang dirasakan oleh petani adalah mereka menjadi lebih tenang. Dampak dari gagal panen tidak hanya merusak tanaman yang potensial saja di sisi lain hal tersebut akan menyulitkan petani mendapatkan modal dalam melakukan penanaman di musim tanam selanjutnya. Sebab, hasil pertanian tidak optimal dan apabila dijual pun mendapatkan hasil yang cukup sedikit. Dengan asuransi pertanian ini, semua kerugian dampak kemarau bisa ditalangi berdasarkan premi yang telah dibayarkan.
ADVERTISEMENT
• Sarana edukasi bagi petani
Tidak hanya memberikan ketenangan karena semua hasil panen dapat diganti. Asuransi pertanian di sisi lain juga menjadi sarana edukasi baru bagi para petani. Ini karena ketika petani menginginkan asuransi pertanian ini harus terdaftar dalam kelompok tani dan mengikuti pertanian. Secara tidak langsung, dapat mengedukasi petani untuk menghasilkan produktivitas pertanian yang unggul.