Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
AKAD WAKALAH BIL UJRAH DAN AKAD MURABAHAH BIL WAKALAH DI BANK SYARIAH
29 Desember 2017 14:43 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
Tulisan dari Teddy Kozuma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Wakalah itu juga bisa diartikan perlindungan (al-hifzh), pencukupan (al- kifayah), tanggungan (al-dhamah), atau pendelegasian (al-tafwidh), yang diartikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan. Adapula pengertian-pengertian lain dari Wakalah yaitu:
ADVERTISEMENT
a. Wakalah atau wikalah yang berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat.
b. Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama, namun apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua resiko dan tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa.
Pengertian lain tentang wakalah berasal dari wazan wakala-yakuli-waklan yang berarti menyerahkan atau mewakilkan urusan sedangkan wakalah adalah pekerjaan wakil.50 Al-wakalah menurut istilah para ulama didefinisikan yaitu, antara lain:
a. Menurut ulama Syafi‟ah mengatakan bahwa wakalah adalah ungkapan yang mengandung arti pendelegasian sesuatu oleh seseorang kepada oranglain agar orang lain tersebut melakukan kegiatan yang telah dikuasakan atas nama pemberi kuasa.
ADVERTISEMENT
b. Menurut ulama Malikiyah, wakalah adalah tindakan seseorang mewakilkan dirinya kepada orang lain untuk melakukan kegiatan yang merupakan haknya, yang mana kegiatan tersebut tidak dikaitkan dengan pemberian kuasa setelah pemberi kuasa wafat, sebab jika kegiatan diikatkan setelah pemberi kuasa wafat maka sudah berbentuk wasiat.
c. Menurut ulama Hanafiyah, wakalah adalah seseorang yang menempati diri orang lain dalam pengelolaan.
d. Menurut ulama Hambali, wakalah adalah suatu permintaan ganti seseorang yang didalamnya terdapat pengganti hak Allah dan hak manusia.
e. Menurut ulama Fiqh Klasik Al-dhimyati, wakalah adalah seseorang yang menyerahkan urusannya kepada yang lain di dalamnya terdapat penggantian.
f. Menurut Imam Taqy, wakalah adalah seseorang yang menyerahkan hartanya untuk dikelola kepada orang lain ketika hidupnya.
ADVERTISEMENT
g. Menurut Hashbi Ash Shiddieqy, wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan, yang pada akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai penggantinya dalam bertindak (bertasharruf).
h. Menurut Sayyid Sabiq, wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
Dari definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud wakalah adalah penyerahan dari seseorang kepada orang lain untuk mengerjakan sesuatu dimana perwakilan tersebut berlaku selama yang mewakilkan masih hidup.52
Hikmah disyariatkan wakalah merupakan tugas asal tanggung jawab urusan seseorang yang terkadang tidak dapat meneruskan tuga itu oleh sebab keuzuran yang timbul pada pemberi kuasa dengan sebab-sebab dan urusan-urusan lain atau sakit sehingga berhalangan yang tidak dapat dihindari maka seseorang berhajat kepada orang lain yang boleh bertindak untuk menyempurnakan tanggung jawab tersebut maka terpaksa dia mewakilkan bagi pihak dirinya untuk faedah dan kebaikannya. Hukum ber wakalah ada pada syara‟ adalah harus berdasarkan Al- Qur;an dan Sunnah
ADVERTISEMENT
2. Jenis Wakalah
a. Al-wakalah al-Mutlaqah, yakni mewakilkan secara mutlak, tanpa batas waktu dan untuk segala urusan. Dalam hukum positif, sering dikenal dengan istilah kuasa luas, yang biasanya digunakan untuk mewakili segala kebutuhan pemberi kuasa dan biasanya hanya untuk perbuatan pengurusan (beheren).
b. Al-Wakalah al-Muqayyadah, yakni penunjukan wakil untuk bertindak atas nama dalam urusan-urusan tertentu. Dalam hukum positif, hal ini dikenal sebagai kuasa khusus dan biasanya hanya untuk satu perbuatan hukum. Kuasa khusus ini biasanya diperuntukan bagi perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan kepemilikan atas suatu barang, membuat perdamaian, atau perbuatan lain yang hanya bisa dilaksankan oleh pemilik barang.
c. Al-Wakalah al- Amamah, yakni perwakilan yang lebih lua dari al- muqayyadah tetapi lebih sederhana daripada al-mutlaqah. Biasanya kuasa ini untuk perbuatan pengurus sehari-hari. Dalam praktek perbankan syariah, wakalah ini sering sekali digunakan sebagai pelengkap transaksi suatu akad atau sebagai jembatan atas keterbatasan ataupun hambatan dari pelaksanaan suatu akad.
ADVERTISEMENT
Akad Wakalah Bil Ujrah Di Bank Syariah
Dalam akad wakalah bil ujrah di bank syariah contoh penerapannya terdapat dalam produk jasa transfer bank syariah. Jasa transfer merupakan proses transfer atau kiriman uang ataupun pemindahan sejumlah uang/dana dari satu unit kerja bank (bisa berupa Kantor Pusat, Cabang Pembantu) ke unit kerja bank lainnya. Yang dalam proses ini jasa transfer yang diterapkan adalah suatu rekening yang dimiliki nasabah yang memberikan amanat kepada bank syariah tersebut untuk mengirim atau mentransfer sejumlah rekening kepada orang lain yang menggunakan jasa bank syariah, dari proses transfer atau pengiriman tersebut pihak bank meminta upah atau imbalan kepada nasabah sebagai balas jasa transfer tersebut.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses jasa trasfer
ADVERTISEMENT
1) Nasabah pengirim (remitter) adalah pihak yang memberikan amanat kepada bank untuk mengirim uang.
2) Bank penerus transfer (remitter bank) yakni bank yang menerima perintah pengiriman yang dari nasabah.
3) Bank pembayar/penerima transfer (beneficiary bank) yaitu bank yang melakukan pembayaran kepada pihak penerima.
Akad Murabahah Bil Wakalah Di Bank Syariah
a. Contoh akad pembiayaan murabahah bil wakalah untuk perbaikan renovasi rumah, yaitu sebagai berikut:
Musytari yang akan mengajukan pembiayaan renovasi sebuah rumah ketika telah disetujui maka pihak bank (ba‟i) akan memberikan dana yang kemudian dengan sebuah surat kuasa dari ba‟i, musytari diberi amanah untuk membeli bahan-bahan bangunan yang dibutuhkannya, dengan syarat
30 (tiga puluh) hari musytari tersebut sudah membeli bahan-bahan bangunan yang ditunjukan dengan bukti pembelian berupa nota ataupun faktur. Hal ini terjadi karena menurut pihak bank selaku ba‟i akan sulit sekali apabila ba‟i yang melakukan pembelian sendiri atas barang-barang yang diperlukan dalam renovasi rumah tersebut.
ADVERTISEMENT
b. Contoh akad murabahah bil wakalah untuk pembelian sebuah rumah (pembiayaan KPR oleh bank syariah sebagai contoh BTN Syariah), yaitu sebagai berikut:
Untuk kepentingan musytari pihak bank (ba‟i) terlebih dahulu membeli rumah (yang dibutuhkan musytari) dari penjual atau developer untuk kemudian menjual kembali kepada musytari sebesar harga beli dari developer ditambah sejumlah keuntungan yang dimintakan oleh bank dan disetujui atau disepakati oleh musytari.