GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Konten dari Pengguna
28 Desember 2017 17:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Teddy Kozuma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh : Teddy Kusuma (Alumni ISID Gontor 2014 - Mahasiswa Pascasarjana – Ekonomi dan Keuangan Syariah – Universitas Indonesia 2017)
ADVERTISEMENT
Pengertian Good Corporate Governance
Secara bahasa, Good Corporate Governance berasal dari bahasa Inggris, yaitu good yang berarti baik, corporate berarti perusahaan dan governance artinya pengaturan. Secara umum, istilah good corporate governance diartikan dalam bahasa Indonesia dengan tata kelola perusahaan yang baik.
Secara Istilah, definisi GCG menurut Syakhroza adalah suatu mekanisme tata kelola organisasi secara baik dalam melakukan pengelolaan sumber daya organisasi secara efisien, efektif,ekonomis ataupun produktif dengan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas,pertanggungjawaban, independen, dan adil dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
Good Corporate Governance di Indonesia mulai ramai dikenal pada tahun 1997, saat krisis ekonomi menerpa Indonesia. Sulit dipungkiri, selama sepuluh tahun terakhir ini, istilah Good Corporate Governance (GCG) kian populer. Tak hanya populer, istilah tersebut juga ditempatkan di posisi terhormat. Pertama, GCG merupakan salah satu kunci sukses perusahaan untuk tumbuh dan menguntungkan dalam jangka panjang, sekaligus memenangkan persaingan bisnis global. Kedua, krisis ekonomi di kawasan Asia dan Amerika Latin yang diyakini muncul karena kegagalan penerapan GCG
ADVERTISEMENT
Perlu dipahami bahwa untuk memenangkan persaingan global antar negara yang makin kompetitif hanya dapat dilalui melalui kemenangan korporat/perusahaan/organisasi dinegara tersebut terhadap korporat negara lain. Jadi kunci kemenangan adalah memenangkan persaingan antarkorporat. Jadi menang atau kalah, kuat atau terpuruknya, pulih atau tetap terpuruknya perekonomian suatu negara tergantung pada kualitas korporat di negara masing-masing. Khusus Indonesia, tahun 1998, indeks corporate governance dengan skors 2,88 jauh dibawah Singapura (8,93), Malaysia (7,72), Thailand (4,89).
Good Corporate Governance (GCG) secara teori merupakan sebuah konsep/paham yang akhirnya dapat membuat sebuah sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan/organisasi dalam menciptakan value added (nilai tambah) untuk semua stakeholders. Good Corporate Governance (GCG) sudah pasti dapat memastikan manajemen berjalan dengan baik, tetapi manajemen tidak boleh cukup puas hanya dengan memastikan bahwa proses pengelolaan manajemen berjalan secara efisien.
ADVERTISEMENT
Prinsip-prinsip GCG
Ada Dua hal yang perlu ditekankan dalam pelaksanaan konsep GCG yang pertama pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan yang kedua yaitu kewajiban perusahaan/organisasi untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, dan transparan terhadap semua informasi yang berkaitan dengan kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholders.
Dari penjelasan diatas terlihat bahwa budaya organisasi memainkan peranan yang penting didalam kesuksesan penerapan GCG di perusahaan/organisasi .
Karena itu sangat penting bagi perusahaan/organisasi untuk menciptakan/mengkondisikan suatu keadaan yang memastikan bahwa konsep GCG dijalankan dalam keseharian. Kepastian itu dapat dibentuk melalui penerapan GCG dalam bentuk peraturan perusahaan/organisasi. Bank Indonesia menerangkan bahwa GCG adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan lima prinsip sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
1. Transparency (keterbukaan informasi), yaitu keterbukaan dalam pelaksanaan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan/organisasi.
2. Accountability (akuntabilitas), yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan/organisasi sehingga pengelolaan perusahaan dapat berjalan secara efisien dan efektif.
3. Responsibility (pertanggungjawaban), yaitu kesesuaian (kepatuhan) didalam pengelolaan perusahaan/organisasi terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
4. Independency (kemandirian), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan/organisasi dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manajemen/lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5. Fairness (kesetaraan dan kewajaran), yaitu perlakuan yang adil dan setara didalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Jadi esensi dari 5 prinsip diatas adalah : peningkatan kinerja perusahaan/organisasi melalui supervisi atau pemantauan kinerja manajemen dan adanya akuntabilitas manajemen terhadap pemangku kepentingan berdasarkan kerangka aturan dan peraturan yang berlaku.
TAHAP-TAHAP PENERAPAN GCG
Pada umumnya perusahaan-perusahaan yang telah berhasil dalam menerapkan GCG menggunakan pentahapan berikut (Chinn, 2000)
1. Tahap persiapan
• Awareness building; membangun kesadaran akan pentingnya GCG dan membangun komitmen bersama dalam penerapannya. Upaya ini dapat dilakukan dengan memakai tenaga ahli independen dari luar melalui seminar, lokakarya, dan diskusi kelompok.
• GCG Assessment; mengukur/memetakan kesiapan perusahaan saat ini dalam penerapan GCG. Langkah ini penting untuk menentukan infrastuktur dan struktur perusahaan/organisasi yang dibutuhkan untuk keseuksesan penerapan GCG.
ADVERTISEMENT
• GCG manual building; Penyusunan manual dapat dibantu oleh tenaga ahli independen dari luar perusahaan/organisasi. Manual dapat dibedakan menjadi manual untuk organ-organ perusahaan dan manual untuk keseluruhan anggota perusahaan/organisasi. Secara umum harus mencakup : Kebijakan GCG perusahaan/organisasi, Pedoman GCG bagi organ-organ perusahaan/organisasi, Pedoman perilaku, Audit commitee charter, Kebijakan disclosure dan transparansi, Kebijakan dan kerangka manajemen risiko, Roadmap implementasi
2. Tahap implementasi
Setelah perusahaan memiliki GCG manual, langkah selanjutnya adalah memulai implementasi di perusahaan. Tahap ini terdiri atas 3 langkah utama yakni:
• Sosialisasi, diperlukan untuk memperkenalkan kepada seluruh perusahaan berbagai aspek yang terkait dengan implementasi GCG khususnya mengenai pedoman penerapan GCG. Upaya sosialisasi perlu dilakukan dengan suatu tim khusus yang dibentuk untuk itu, langsung berada di bawah pengawasan direktur utama atau salah satu direktur yang ditunjuk sebagai GCG champion di perusahaan.
ADVERTISEMENT
• Implementasi, yaitu kegiatan yang dilakukan sejalan dengan pedoman GCG yang ada, berdasar roadmap yang telah disusun. Implementasi harus bersifat top down approach yang melibatkan dewan komisaris dan direksi perusahaan. Implementasi hendaknya mencakup pula upaya manajemen perubahan (change management) guna mengawal proses perubahan yang ditimbulkan oleh implementasi GCG.
• Internalisasi, yaitu tahap jangka panjang dalam implementasi. Internalisasi mencakup upayaupaya untuk memperkenalkan GCG di dalam seluruh proses bisnis perusahaan kerja, dan berbagai peraturan perusahaan. Dengan upaya ini dapat dipastikan bahwa penerapan GCG bukan sekedar dipermukaan atau sekedar suatu kepatuhan yang bersifat superficial, tetapi benarbenar tercermin dalam seluruh aktivitas perusahaan.
3. Tahap Evaluasi
Tahap evaluasi adalah tahap yang dilakukan secara teratur dari waktu ke waktu untuk mengukur sejauh mana efektifitas GCG yang telah dilakukan. Tahap ini bisa dibantu oleh pihak independen untuk melakukan audit implementasi dan scoring atas praktik GCG yang telah dilaksanakan. Banyak perusahaan konsultan yang dapat memberikan jasa audit dan scoring tersebut. Evaluasi dalam bentuk assessment, audit atau scoring juga dapat dilakukan secara mandatory seperti yang diterapkan dalam lingkungan BUMN. Evaluasi ini membantu perusahaan/organisasi dalam memetakan kembali kondisi, situasi, dan pencapaian perusahaan/organisasi dalam implementasi GCG dalam rangka upaya perbaikan di masa depan, termasuk upaya-upaya perbaikan berdasarkan rekomendasi dari tim penilai/scoring pelaksanaan GCG seperti point diatas.
ADVERTISEMENT
1.1.3 Penerapan GCG di Indonesia
Berdasarkan laporan World Competitiveness Report yang dirilis Mei 2005, Indonesia berada pada urutan ke 59 dari 60 negara yang disurvei mengenai budaya perusahaan/organisasi di negara-negara tersebut yang mendukung penerapan GCG secara baik.
Berdasarkan kajian Pricewaterhouse Coopers yang dimuat dalam Report on Institutional Investor Survey (2002) mengenai transparansi dan keterbukaan, Indonesia berada di urutan paling bawah bersama China dan India dengan nilai 1,96. Persepsi investor terhadap resiko tidak dijalankannya GCG di Indonesia lebih baik jika dibanding survey tahun 2000. Tetapi kita masih dibawah Singapura (3,62), Thailand (2,62), Malaysia (2,19).
Di tahun 2003 indeks corporate governance Indonesia naik jika dibanding tahun 1998 (2,88) menjadi 3,2. Tetapi dibawah Singapura (7,7/penurunan), Malaysia (5,5/penurunan), Thailand (4,6/penurunan) dan dibawah Filipina (3,7). Tahun 2004, Indonesia menjadi 4,0; Singapura (7,5); Malaysia (6,0); Thailand (5,3); Filipina (5,0). Bobot penilaian dilakukan berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan GCG didalam perusahaan/organisasi dinegara tersebut; pengaruh dari luar perusahaan/organisasi, seperti budaya masyarakat, hubungan dengan lembaga lain,misal lembaga penegak hukum (60%) dan faktor dari dalam perusahaan/organisasi itu sendiri (40%).
ADVERTISEMENT
Dalam rangka upaya peningkatan GCG di indonesia, kementrian BUMN tahun 1999 menetapkan agenda penerapan GCG di Indonesia, yaitu : menetapkan kebijakan nasional, menyempurnakan kerangka nasional dan membangun inisiatif sektor swasta.
Dalam kerangka regulasi, Bapepam bersama dengan self-regulated organization (SRO) yang didukung oleh Bank Dunia dan ADB telah membuat beberapa proyek GCG. Bapepam memastikan bahwa berbagai ketentuan dan peraturan yang ada terus menerus disempurnakan dan pelanggaran yang terjadi akan mendapat sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seiring dengan proyek-proyek seperti ini, kementrian BUMN telah mengembangkan kerangka untuk implementasi GCG
Undang-undang dan perangkat hukum yang ada terus diperbaiki dalam rangka reformasi dibidang hukum yang juga sesuai dengan penerapan/praktik GCG seperti : diberlakukannya UU tentang Bank Indonesia tahun 1998, UU anti korupsi tahun 1999, UU BUMN dan privatisasi BUMN tahun 2003. Dibentuk pula pengadilan niaga yang sudah ada sejak 1997 dan pembentukan badan arbitrasi pasar modal tahun 2001.
ADVERTISEMENT
Adanya IKAI, asosiasi untuk para anggota komite audit. Adanya LAPPI (Lembaga Advokasi, Proxi, dan Perlindungan Investor ), yang merupakan tempat berbagi pengalaman dalam shareholders activism, dengan misi utama melindungi kepentingan para pemegang saham minoritas.
Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance yang diawal tahun 2005 diubah menjadi Komite Nasional Kebijakan Governance telah menerbitkan pedoman GCG pada maret 2001. Pedoman tersebut diikuti dengan terbitnya Pedoman GCG Perbankan Indonesia, Pedoman untuk Komite Audit, dan Pedoman untuk Komisaris Independen tahun 2004. Semuanya sebagai acuan dalam implementasi GCG.
Implementasi GCG di lingkungan BUMN, adanya kewajiban memiliki statement of corporate intent (SCI), yang merupakan komitmen perusahaan terhadap pemegang saham dalam bentuk suatu kontrak yang menekankan pada strategi dan upaya manajemen dan didukung oleh dewan komisaris dalam mengelola perusahaan. Terkait dengan SCI, direksi diwajibkan menandatangani appointment agreements yang merupakan komitmen direksi untuk memenuhi fungsi-fungsi dan kewajiban yang diembannya. Indikator kinerja para direksi terlihat pada reward and punishment system dengan meratifikasi UU BUMN.
ADVERTISEMENT
Regulasi yang dikeluarkan Bursa Efek Jakarta (BEJ) mewajibkan seluruh perusahaan yang tercatat melaksanakan GCG. Untuk meningkatkan perlindungan bagi investor/pemegang saham di perusahaan terbuka. Implementasi ini juga mendorong tumbuhnya mekanisme check and balance di lingkungan manajemen khususnya dalam memberi perhatian kepada kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini terkait erat dengan hak pemegang saham pengendali yang berwenang mengangkat komisaris dan direksi dan dapat mempengaruhi kebijakan perusahaan. Disamping perlindungan investor, BEJ juga mewajibkan sistem yang menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi bisnis antar perusahaan dalam satu grup yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Adanya komisaris independen, komite audit, dan sekretaris perusahaan merupakan bentuk penerapan akuntabilitas dalam rangka memperoleh persetujuan publik dalam transaksi.
ADVERTISEMENT
Komisaris independen tidak memiliki afiliasi dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris; tidak menjabat direksi di perusahaan terafiliasi; memahami berbagai regulasi yang terkait dengan kegiatan perusahaan.
Batas waktu penyerahan laporan tahunan perusahaan di pasar modal yang dahulu 120 hari telah diubah menjadi 90 hari.
GCG di lingkungan perbankan : diatur dalam UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan, yang didalamnya diatur ketentuan yang terkait dengan GCG yang berkaitan dengan governance structure, governance process, dan governance outcome.
Governance structure; Pertama, adanya uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang menjamin adanya kompetensi dan integritas manajemen perbankan terhadap pemilik, pemegang saham pengendali, dewan komisaris, direksi, dan pejabat eksekutif bank dalam pengelolaan bank. Kedua, independensi manajemen bank, dimana anggota dewan komisaris dan direksi tidak boleh memiliki hubungan kekerabatan atau hubungan financial dengan dewan komisaris atau direksi atau menjadi pemegang saham pengendali di perusahaan lain. Ketiga, adanya ketentuan bagi direktur kepatutan dan peningkatan fungsi audit bank publik, yang bertanggungjawab atas kepatuhan bank terhadap regulasi yang ada. Ini juga bagian dari standar penerapan fungsi internal audit bank publik.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Implementasi GCG di lembaga keuangan syariah berlandaskan lima prinsip GCG pada umumnya yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional dan kewajaran. Dan dalam rangka menerapkan kelima prinsip tersebut, bank syariah harus tetap memenuhi prinsip syariah sesuai dengan pedoman dari Dewn Syariah Nasional.
Walaupun operasi lembaga keuangan syariah memiliki karakteristik yang berbeda dengan lembaga keuangan konvensional, namun manajemen risiko juga harus diimplementasikan oleh lembaga keuangan syariah agar tidak hancur dihantam risiko dengan cara mengadopsi sistem manajemen risiko lembaga keuangan konvesional yang disesuaikan dengan karakteristik perbankan syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islami, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2008
Chinn, Richard, Corporate Governance Handbook, Gee Publishing Ltd. London, 2000
ADVERTISEMENT
Daniri Mas Ahmad, Good Corporate Governance : Konsep dan Penerapannya di Indonesia. Ray Indonesia, Jakarta, 2005
Syakkroza, Akhmad (2008), Corporate Governance, Sejarah dan Perkembangan, Teori, Model dan Sistem Governance Serta Aplikaasinya dan Pada Perusahaan BUMN. Jakarta: Lembaga Penerbitan FEUI.