Jiwasraya Gagal Bayar, Betulkah Negara Absen ?

Teddy Mihelde Yamin
Peneliti dari Cikini Studi, Alumni Nottingham University, UK
Konten dari Pengguna
8 Desember 2019 13:58 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Teddy Mihelde Yamin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Suasana kantor pusat Jiwasraya pasca tunggak polis asuransi Rp 802 Miliar, Senin (15/10/2018).
 Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kantor pusat Jiwasraya pasca tunggak polis asuransi Rp 802 Miliar, Senin (15/10/2018). Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah skandal barang mewah illegal di Garuda Indonesia, satu lagi kebobrokan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang harus kita kritisi akhir-akhir ini. Jika kita ikuti dan cermati langkah pemerintah dalam merespon kemelut gagal bayar di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) berjalan sangat lambat. Ini ujian bagi pemerintah untuk segera membereskan kemelut di salah satu perusahaan plat merah yang bergerak di bisnis asuransi jiwa.
ADVERTISEMENT
Kementerian BUMN dibawah nahkoda baru Erick Thohir dituntut berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, mencari orang yang tepat untuk membereskan permasalahan yang diduga melibatkan institusi negara ini. Selanjutnya memproses hukum siapa saja yang terlibat (bila benar terjadi kasus hukum) segera seret ke pengadilan, setelah sekian lama berkesan seperti pembiaran.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo sudah mengungkapkan ke media, “dugaan tindak kecurangan (fraud) di dalam tubuh Asuransi Jiwasraya, pemerintah berinisiatif melaporkan langsung ke Kejaksaan Agung”.
Dengan ditempuhnya langkah hukum sebenarnya suatu langkah maju untuk mengurai permasalahan dan keterlibatan seseorang. Selanjutnya kembali diuji kejelian aparat hukum dalam pengusut dan mengungkapkan kasus ini hingga tuntas.
Tetapi masalahnya semua perlu waktu. Membereskannya tidak serta merta dan cepat, mengingat siapa yang akan menyuntikkan modal untuk membayar utang klaim yang telah jatuh tempo tersebut, hingga kini belum jelas. Terlebih setelah pemerintah memastikan tidak akan memberi talangan.
ADVERTISEMENT
Buruknya pengelolaan BUMN yang satu ini, menyeruak menyusul kabar 474 warga Korea Selatan nasabah ‘bancassurance’ KEB Hana Bank dengan dana sekitar Rp.572 Milyar dan ribuan pemegang polis lain yang klaimnya tak bisa terbayarkan.
Bancassurance adalah produk ‘tailor made’ yang di-design khusus oleh perusahaan asuransi jiwa bekerjasama dengan Bank yang memasarkannya. Seperti umum sekarang ditemui di banyak Kantor Cabang Bank ditempatkan semacam ‘Petugas Khusus’ yang membantu customer service bank dalam menyasar nasabah bank tersebut, membidik nasabah potensial untuk target memasarkan produknya. Demikian juga halnya dengan Jiwasraya yang menamakan Produknya JS Proteksi Plan dengan Eldin Rizal Nasution yang menjabat sebagai Kepala Pusat Bancassurance & Aliansi, bekerjasama menjual produknya lewat tujuh bank, diantaranya: Standard Chartered Bank, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria Bank ANZ, Bank QNB Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).
ADVERTISEMENT
JS Proteksi adalah produk bancassurance yang menggabungkan investasi dan perlindungan jiwa, dengan premi minimal Rp. 100 juta. Jadi dipastikan yang menjadi target produk tersebut adalah nasabah kaya. Karena premi harus dibayar sekaligus tidak boleh bertahap dengan bunga 7 persen, di atas rata-rata bunga Bank. Tetapi nasabah terikat pada persyaratan tidak boleh menarik uangnya selama 1 tahun awal, namun setelah itu boleh ditarik sedangkan pertanggungan asuransi jiwanya tetap dijamin selama lima tahun.
‘Borok lama’
Sesungguhnya penyakit Jiwasraya ini ‘borok lama’ sejak Direktur Utama dijabat Hendrisman Rahim, disebabkan ‘permainan’ investasi yang tak segera disembuhkan. Dugaan terjadi aset liability mismatch (ketidakseimbangan aset dengan kewajiban)karena penempatan investasi yang penuh ‘tricky’ yang merugikan dan dibiarkan mengambang bertahun-tahun.
ADVERTISEMENT
Hendrisman Rahim yang menjabat sebagai Direktur Utama di Jiwasraya sejak tahun 2008, sebenarnya bukanlah orang sembarangan di bisnis asuransi Indonesia, kiprahnya sebagai professional malang melintang di asuransi Indonesia, sebelum di Jiwasraya pernah menjabat sebagai Direktur Utama di PT. Reasuransi Indonesia Indonesia, pernah menjabat Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) periode 2011-2014 dan juga Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) periode 2014-2018 dan kini Ketua AAUI periode 2017 – 2019.
Untuk diketahui bahwa masalah ini mencuat ke publik bermula langkah yang ditempuh Asmawi Syah yang menggantikan posisi Hendrisman Rahim sekitar 2 bulan setelah dia menjabat.
Melalui surat tertanggal 10 Oktober 2018 dikirimkan surat kepada tujuh Bank mitranya dalam memasarkan JS Proteksi tersebut, yang menerangkan bahwa Jiwasraya gagal membayar polis yang jatuh tempo sebanyak 1286 pemegang polisnya senilai Rp. 802 miliar. Semua ini buntut dari hasil audit PriceWaterhose Coopers (PwC) yang menilai cadangan premi terlalu kecil, sementara laba turun drastis dari semula Rp. 2,4 triliun menjadi hanya Rp. 32,44 miliar.
ADVERTISEMENT
Sebagai profesional Asmawi Syam memang bukan orang asuransi, tetapi seseorang banker yang telah teruji 37 tahun lebih menapaki kariernya hingga menjabat sebagai Direktur Utama di Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2015-2017.
Sejumlah penghargaan pernah diraihnya, termasuk dari Kementerian BUMN sebagai Tokoh Sinergi. Jadi sebenarnya bukan tanggung-tanggung dan ‘kaleng-kaleng’ pejabat yang pernah ditugaskan di Jiwasraya.
Seperti diberitakan saat ini perseroan memang tengah menghadapi dua persoalan serius, yaitu seretnya likuiditas perseroan, hingga pada defisit kecukupan modal berdasarkan risiko perusahaan asuransi atau risk base capital (RBC).
Saat ini, perseroan dilaporkan membutuhkan dana segar sebesar Rp 16,13 triliun demi meningkatkan likuiditas perseroan hingga tahun depan.
Selain itu, Jiwasraya juga membutuhkan dana segar hingga Rp 32,89 triliun demi menaikkan rasio kecukupan modal sesuai standar minimal, yakni 120 persen dari modal minimum berbasis risiko (MMBR). Saat ini, rasio kecukupan modal Jiwasraya minus 805 persen. Jika saja ini dihadapi oleh perusahaan swasta dipastikan sudah dinyatakan pailit bangkrut.
ADVERTISEMENT
Ekuitas minus?
Disebutkan telah terjadi ekuitas minus? Sesungguhnya semua ini bermula dari penempatan investasi yang salah, yang menyebabkan terjadinya kasus ini. Jika dilihat modus dugaan korupsi yang digunakan dengan cara-cara menempatkan investasi yang terlihat bagus, padahal jelek.
Manajemen lama dengan Direktur Keuangan Hary Prasetyo yang sebenarnya sudah malang melintang di dunia sekuritas dipastikan sengaja ‘bermain’ saham dengan mengalihkan investasinya dari Surat Utang Negara (SUN) lantas berinvestasi ke pasar saham dengan membeli saham-saham seperti PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Semen Baturaja Tbk (SMBR), dan PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN). Padahal SUN berinvestasi di SUN sebenarnya jauh lebih aman, lebih stabil dan memberikan imbal hasil yang cukup tinggi, lebih dari 2 kali bunga deposito.
ADVERTISEMENT
Berdasar analisa dan dikuatkan dari sumber terpercaya karyawan Jiwasraya sendiri (yang tidak kami sebutkan namanya), bahwa di masa kepemimpinan Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo saham-saham junk stock, small –cap stocks atau umum disebut saham gorengan yang justru dibeli.
Sebenarnya bisa ditebak motifnya? Dalam sekuritas saham gorengan ini disebut juga saham lapis tiga. Biasanya lebih murah jika dibanding lapis satu ataupun lapis dua, tetapi justru memiliki volatilitas harga yang sangat tinggi dan seringkali menjadi buruan para spekulan.
Karena perubahan harga yang sangat cepat dan tinggi tetapi sebaliknya memiliki resiko yang sangat besar pula.
Dari sisi bisnis sebenarnya sesuatu yang sangat naif buat insurance milik BUMN jika tidak bisa sukses dengan link istimewa, kemudahan dan ‘power’ yang dimilikinya. Masalah keseriusan pemerintah mencari orang yang tepat, berintegritas yang tinggi, kredibel dan mampu mengembangkan Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
Mengingat berbagai potensi sinergi BUMN seharusnya terbuka lebar dan dipastikan membutuhkan asuransi jiwa Kumpulan/ Corporate, di samping tetap bisa bersaing dengan asuransi asing/ Joint venture yang mendominasi Program Individual.
Untuk diketahui bahwa setiap kredit/ pinjaman yang disalurkan Bank, Leasing pasti perlu Asuransi Jiwa Kredit guna memastikan kreditnya aman jika terjadi sesuatu dengan penanggung jawab polis. Pemerintah punya Bank BUMN besar seperti Mandiri, BRI, BNI, BTN dan puluhan Bank Pembangunan Daerah, Pegadaian dan lain sebagainya.
Begitu juga pemerintah memiliki berbagai armada transportasi darat, laut dan udara yang dipastikan membutuhkan jaminan asuransi jiwa bagi pengguna armadanya, disamping berbagai proyek BUMN dan infrastruktur yang dipastikan memerlukan jaminan asuransi jiwa bagi pekerjanya.
Jika penting dan peranan asuransi jiwa, lantas mengapa penguasa/ Kementerian BUMN tidak memastikan ‘sinergi BUMN’ yang benar-benar maksimum dan keharusan? Bukankah seharusnya keluar kantong kiri masuk kantong kanan? Tetapi masuk akal dan bukan rahasia umum, banyak yang tak nyaman, kuatir dan takut berbisnis sesama BUMN.
ADVERTISEMENT
Sebagian kuatir terlihat aliran keluar masuknya komisi ketika diaudit. Atau sebaliknya, pejabatnya takut tak terima komisi berbisnis sesama perusahaan plat merah. Kuatir bisnisnya diperlakukan sebagai Direct Business, penjualan langsung tanpa sukses fee.
Peran OJK
Dari sisi publik kami melihat berlarutnya kasus ini, tak bisa dihindari tuduhan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah lalai dalam melakukan pengawasan pelaku jasa keuangan.
Bukankah setiap bulan pihak asuransi melaporkan perkembangan bisnisnya kepada OJK? Bukankah sepatutnya OJK mengingatkan Jiwasraya sedini mungkin ketika mengetahui sesuatu yang tidak beres terjadi di Jiwasraya? Bukankah OJK mengingatkan sesuai dengan ketentuan bahwa perusahaan asuransi tidak diperbolehkan berinvestasi pada instrumen yang hight risk.
Dalam kasus ini, kami melihat ada keteledoran dan pembiaran oleh OJK. Padahal pemerintah melalui tangan OJK memikul tanggung jawab pengawasan di samping Kementerian BUMN.
ADVERTISEMENT
Jika kita mencermati Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, terang dan jelas maksud dan tujuan dibentuknya otoritas tersebut agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Sekaligus OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). IKNB sendiri terdiri atas perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, lembaga jasa keuangan khusus, dan lembaga keuangan mikro.
ADVERTISEMENT
Bukankah seharusnya OJK secara berkala melihat dan mencatatkan kinerja Jiwasraya, memastikan tingkat Risk-Based Capital (RBC) agar selalu terjaga pada tingkat yang memadai, tidak turun jauh dari ketentuan minimum. Seperti halnya mengawasi gearing ratio industri pembiayaan agar berada tidak jauh di bawah ketentuan maksimum. Mengawasi seperti halnya dalam perbankan untuk menjaga Non-Performing Financing (NPF) pada level yang rendah.
Desain Produk dan Bank
Dan lagi dalam hal desain Produk,”sesungguhnya perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia tidak bisa sendiri. Semuanya harus dilaporkan ke OJK dan setelah disetujui dan mendapatkan ijin produk dari OJK baru bisa dijual ke masyarakat”, terang aktuaria senior Satyo Wibowo. Menurut Aktuaris yang bertugas di PT. Asuransi Tugu Pratama Indonesia ini, “Dalam memberi persetujuan hal lazim jika OJK telah mendapatkan jaminan dan kepastian dari Jiwasraya adanya bantalan yang cukup untuk mengatasi fluktuasinya nilai investasi, didukung risk management dan risk commite sehingga dapat dipastikan produk tersebut kelayakan dan keamanan produk tersebut siap untuk dipasarkan ke masyarakat.”
ADVERTISEMENT
Dalam produk bancassuance sebenarnya asuransi jiwa tidak berdiri sendiri, pihak Bank yang memasarkan semestinya tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya, seharusnya pihak bank terikat pada tanggung jawab memastikan nasabahnya mendapatkan haknya. Karena bukankah nasabahnya mengenal asuransi tersebut melalui Banknya.
Bukankah juga pihak Bank tersebut melalui Customer Service ataupun petugas khusus yang memasarkan produk tersebut di berbagai kantor cabangnya? Di samping pihak Bank juga mendapatkan imbal hasil sekitar 40% dari besaran komisi yang dikeluarkan pihak asuransi.
Tetapi kini, akhirnya nasabah Bank seperti terjebak pada situasi yang tidak jelas, ketidakpastian, terlebih setelah pihak OJK melarang pihak Bank yang memasarkan menalangi, mengganti uang nasabahnya yang mencairkan Polisnya. Alasannya karena ada aturan OJK, tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
ADVERTISEMENT
Jadi apa jadinya jika sekarang OJK jadi berkesan tak proaktif, tidak jemput bola, lebih ‘business as usual’, tidak ada ‘urgency’, seperti membiarkan dan mengulur waktu? Sementara tak bisa disangkal bahwa OJK sebenarnya turut andil, lalai menjalankan fungsinya.
Selanjutnya , bila Jiwasraya saja sebagai satu satunya perusahaan asuransi jiwa milik BUMN yang notabene milik negara, uang nasabah yang diinvestasikan tidak aman, tidak bisa dipercaya oleh nasabah sebagai pemegang polisnya, jangan salahkan publik jika menilai negara absen dan tidak mengerti mengurus kepentingan publik.