Konten dari Pengguna

Apakah Juru Parkir Liar Dapat Dipidana?

Tegar Ahmad Wiratama
Mahasiswa Hukum dan members Asian Law Student's Association (ALSA) di Universitas Jember.
16 Juni 2024 9:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tegar Ahmad Wiratama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Juru parkir liar yang sedang merapihkan kendaraan pengunjung. Foto: Tegar Ahmad
zoom-in-whitePerbesar
Juru parkir liar yang sedang merapihkan kendaraan pengunjung. Foto: Tegar Ahmad
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, sering dijumpai banyak sekali Juru parkir liar yang menjaga atau melakukan hal tersebut di berbagai tempat. Biasanya, ditemukan pada wilayah ramai seperti Supermarket dan tempat berlibur. Mereka biasanya meminta kurang lebih Rp. 2.000 hingga lebih kepada pengunjung dengan alasan sudah menjaga kendaraan dan barang agar tidak hilang. Nyatanya adalah mereka meminta upah tersebut di tempat yang sudah jelas aturannya bahwasannya untuk pengunjung tidak dikenakan biaya apapun untuk parkir. Serta biasanya, apabila ada barang atau kendaraan yang hilang mereka tukang parkir liar tidak mau disalahkan ataupun bertanggung jawab. Mereka beralasan bahwa tugas mereka hanyalah menjaga.
ADVERTISEMENT
Pidana Untuk Juru Parkir Liar
Untuk di DKI Jakarta sendiri, pemidanaan untuk juru parkir liar dapat dilihat pada Pasal 68 ayat (1) Jo. Pasal 63 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran. Dalam Perda tersebut, sudah dijelaskan bahwa setiap orang yang tidak memiliki izin dari Gubernur untuk menyelenggarakan parker, maka akan mendapatkan sanksi administratif paling banyak Rp. 50.000.000.
Peraturan tersebut menerangkan dengan sangat jelas sekali bahwa orang yang tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan parkir di masukkan ke dalam sebuah kasus pidana. Namun di dalam kenyataannya, masih banyak ditemukan tukang parkir yang meminta upah. Bahkan terdapat kasus yang di mana tukang parkir memaksa untuk diberikan upah dan harga parkirnya di naikkan keharga yang tidak masuk akal.
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini terdapat kasus di sekitar daerah Masjid Istiqlal Jakarta yang di mana juru parkir liar memeras pengunjung masjid dengan meminta upah sebesar Rp. 150.000. Itu merupakan harga yang sangat fantastik untuk ukuran parkir illegal. Namun pada tanggal 13 Mei 2024, para juru parkir liar tersebut yang berjumlah dua (2) orang telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Setelah penangkapan tersebut, terkuak sebuah fakta bahwa dua orang tersebut memiliki kelompok untuk melakukan pemerasan tersebut. Mereka saling bergantian untuk pemerasannya. Dengan kata lain, mereka mempunyai jadwal masing-masing untuk melakukan hal tersebut.
Dalam hal ini, mungkin para juru parkir liar tersebut mendapatkan dua (2) tuntutan dalam kasusnya. Pertama, mereka bisa saja dijerat dengan menggunakan pada Pasal 68 ayat (1) Jo. Pasal 63 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran. Kedua, mereka juga bisa saja dijerat Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
ADVERTISEMENT
Solusi Yang Dapat Diterapkan
Selain para juru parkir liar tersebut ditangkap dan dipidanakan, sebaiknya mereka juga bisa mendapatkan sebuah pembinaan. Pembinaan tersebut dapat diartikan atau dimaksudkan agar mereka pada saat selesai pemidanaan, mendapatkan sebuah keahlian. Keahlian tersebut dapat mereka gunakan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Selain itu, pemerintah juga bisa membuka lowongan pekerjaan yang dapat mereka dapatkan setelah selesai pemidanaan. Namun apabila mereka tetap ingin menjadi juru parkir, maka pemerintah atau siapapun bisa mengarahkan mereka untuk bisa mendaftar menjadi juru parkir yang sah. Juru parkir yang sah akan diberikan pakaian seragam dan tanda pengenal dari pemerintah.