Konten dari Pengguna

Apakah Setuju Jika Masa Jabatan Legislatif Hanya Dua Periode Saja?

Tegar Ahmad Wiratama
Mahasiswa Hukum dan members Asian Law Student's Association (ALSA) di Universitas Jember.
31 Mei 2024 15:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tegar Ahmad Wiratama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada pesta pemilu tahun 2024 di Klaten, terdapat caleg pertahan yang sudah menjabat selama 6 periode ingin mengajukan kembali untuk bisa menjadi anggota legislatif lagi. Dalam hal ini, ada sebuah pertanyaan besar mengenai lamanya masa jabatan seorang anggota legislatif. Lamanya masa jabatan seorang anggota legislatif memang tidak dijelaskan dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 hanya menjelaskan bahwa masa jabatan anggota legislatif adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota legislatif yang baru telah mengucapkan sumpah. Hal ini memberikan sebuah keracuan mengenai berapa periode masa jabat legislatif.
ADVERTISEMENT
Harus Adanya Batasan Periode Bagi anggota Legislatif
Mengacu pada masa jabatan presiden, seharusnya anggota legislatif juga diberikan batasan mengenai lamanya menjabat. Dengan diberikan batas tersebut, diharapkan bahwa para anggota legislatif tidak memanfaatkan waktu yang lama untuk mencalonkan kembali dalam pemilihan umum. Selain itu, pembatasan masa jabatan tersebut bisa berdampak pada generasi penerus bangsa. Penerus bangsa juga bisa secara langsung ikut serta dalam membangun negara lewat jalur menjadi perwakilan rakyat.
Pengubahan Undang-Undang Mengenai Batas Masa Jabatan Anggota Legislatif
Untuk bisa membatasi masa jabatan anggota legislatif, diperlukan sebuah perubahan yang berasal dari perundang-undangan. Perundang-undangan yang menjadi tolak ukur dalam permasalahan ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2014 dengan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4). Dalam Undang-Undang itulah yang menjadikan pada tahun 2020 terdapat sebuah gugatan ke Makamah Konstitusi (MK). Pada saat itu Ignatius Supriyadi menggugat pasal-pasal diatas ke MK untuk mengujinya. Menurut penggugat, pemahaman pasal-pasal tersebut tidak terjadi dalam praktiknya, melainkan tafsirannya disalah artikan sebagai tidak ada batasan berapa kali anggota dewan dapat menduduki masa jabatannya.
ADVERTISEMENT
Peranan Partai Politik Dalam Batasan Masa Jabatan Anggota Legislatif
Partai politik merupakan sebuah wadah diberikan kepada para calon anggota legislatif untuk bisa menjadikan mereka sebagai bagian dari badan tubuh legislatif. Dengan adanya sebuah permasalahan masa jabatan ini, diharapkan seluruh partai politik bisa memberikan sebuah wawasan dan pengawasan kepada seluruh kadernya untuk bisa hanya menjabat selama 2 periode. Selain itu, seluruh partai politik diharapkan untuk dapat bekerja sama dalam merancang sebuah peraturan yang mengatur masa jabatan seorang anggota legislatif.
Peranan KPU Dalam Pelaksanaan Pemilihan Legislatif
KPU (Komisi Pemilihan Umum) merupakan sebuah lembaga yang mengurusi adanya pemilihan umum di Indonesia. Baik pemilihan presiden dan wakil presiden, ataupun anggota legislatif. Dalam peraturan yang dibuat oleh KPU, tidak ada peraturan yang memuat mengenai batas berapa periode seseorang anggota legislatif bisa menjabat. Dalam UU pemilu yakni Pasal 240 ayat (1) jo. Pasal 182, hanya membahas mengenai kriteria secara umum saja dan tidak menyebutkan berapa periodenya. Inilah yang bisa membuat para calon anggota legislatif memanfaatkan UU yang tidak kompleks dan mempunyai celahnya. Oleh sebab itu, KPU sebagai lembaga yang mengatur pemilihan umum seharusnya bisa bijak dalam menentukan berapa periode yang bisa digunakan untuk menjabat anggota legislatif. Selain itu, KPU bisa merevisi peraturan-peraturan yang dapat dimanfaatkan dengan tidak baik oleh calon anggota legislatif.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Indonesia merupakan sebuah negara yang menganut sistem demokrasi. Demokrasi sendiri merupakan sebuah anugerah yang didapatkan oleh Indonesia dikarenakan semua masyarakatnya mempunyai hak untuk bisa dipilih dan memilih. Namun walapun Indonesia merupakan negara demokrasi, di Indonesia harus mempunyai sebuah peraturan mengenai batasan untuk berkuasa atau batas wewenang.
Dalam konteks ini, Indonesia tidak mempunyai sebuah peraturan yang membatasi waktu yang dibutuhkan untuk para anggota legislatif menjabat. Indonesia hanya mempunyai peraturan yang mengatur lamanya menjabat, yakni 5 tahun bukan batas masa menjabat. Penulis mengharapkan bahwa para anggota legislatif hanya bisa menjabat selama 2 periode saja. Selanjutnya bisa digantikan dan diteruskan oleh masyarakat lainnya.