Analisis Masyarakat Terhadap Kebijakan PPS

tegar wahyu
mahasiswa universitas airlangga
Konten dari Pengguna
6 Juli 2022 14:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari tegar wahyu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
pps shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
pps shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pajak merupakan pungutan wajib berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya. Pajak merupakan salah satu penghasilan terbesar dari negara Indonesia,dengan adanya pajak perekonomian di Indonesia sangat terbantu. Belum lama ini pemerintah menetapkan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada 22 Desember 2021 dan menggunakan PMK tersebut pada 23 Desember 2021. Aturan tersebut merupakan aturan pelaksanaan untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
ADVERTISEMENT
"PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta," kata Neilmaldrin dalam keterangan resminya di Jakarta Selatan, Senin"
Melalui program ini, pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. PPS diselenggarakan selama 6 bulan dan telah digelar sejak 1 Januari 2022 dan PPS hanya tersisa kurang dari 2 bulan batas terakhir adalah tanggal 30 juni 2022.
"Saya mengharapkan Wajib Pajak (WP) dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk WP." Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Neilmaldrin Noor.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya PPS, masyarakat terutama WP (wajib pajak) mendapatkan banyak manfaat salah satunya ialah, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
PPS diselenggarakan menurut sas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP.
"Sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP,” kata Neil.
Sejak Diterbitkannya PPS Sudah 29.238 Wajib Pajak Ikut PPS, Harta yang di dapatkan di sampaikan oleh Capil dengan pencapaian Rp 44,60 Triliun. Jumlah harta yang dilaporkan Wajib Pajak (WP) dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bertambah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, nilai harta bersih yang diungkap mencapai Rp 44,60 hingga Senin (28/3/2022).
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya PPS (program pengungkapan sukarela) ialah hal yang baik bagi masyarakat jika mereka mau jujur untuk melaporkan hartanya. Mereka bisa terhindar dari sanksi yang ada bahkan, bisa dijamin terhindar dari pemeriksaan jika di temukan harta yang tidak sesuai dengan pph. Selain itu, PPS juga dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi indonesia yang sempat menurun karena Covid-19. Oleh karena itu, diharapkan untuk wajib pajak agar segara melaporkan hartanya dengan semestinya." (Penulis)
Oleh: Tegar Wahyu Prayoga(Mahasiswa Fakultas Vokasi Prodi Perpajakan Universitas Airlangga)