Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Iklan Meikarta yang Membabi Buta di Media Dinilai Melanggar Aturan, Benarkah?
19 Oktober 2017 14:40 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
Tulisan dari teguh adilaksono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jika kita sadari sejak tiga bulan yang lalu, iklan mega proyek Meikarta sudah melanglang buana secara masif di semua ruang media. Di televisi, dalam sehari iklan meikarta tidak hanya sekali dua kali muncul, tetapi bisa muncul sebanyak puluhan kali. Bukan hanya beriklan di televisi, tak tanggung-tanggung Lippo Group sebagai pihak pengembang juga memasarkan mega proyek tersebut pada media cetak nasional serta billboard di setiap jalan Ibu Kota. Tentunya semua aktivitas promosi tersebut didukung dengan biaya yang sangat besar yang disiapkan oleh pihak pengembang.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari berita online disebutkan dalam jangka waktu seminggu saja yakni 4-10 September, Meikarta telah menghabiskan dana Rp44.03 miliar untuk mendongkrak nama Meikarta lewat iklan yang disebar ke-10 stasiun televisi nasional yakni ANTV, GLOBAL TV, Indosiar, Kompas TV, MNC TV, Metro TV, RCTI, SCTV, TV One dan Trans TV. Untuk penayangan 37 kali iklan properti tersebut dengan durasi 60 detik per tiap tayangan, pihak pengembang meikarta mengeluarkan dana Rp6,48 miliar pada nama-nama stasiun televisi di atas. Sedangkan di media cetak sendiri diketahui Meikarta telah rutin beriklan di lima koran nasional dan beberapa kali pemuatan iklannya tidak hanya dalam satu halaman saja melainkan sampai lima halaman penuh.
ADVERTISEMENT
Dengan membombardirnya iklan Meikarta, pihak Ombudsman RI menilai bahwa pihak pengembang telah melanggar aturan karena dirasa terlalu berlebihan, apalagi melihat Meikarta masih dalam proses pengurusan perizinan IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah). Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih yang menilai bahwa iklan yang disiarkan oleh Lippo merupakan bagian pemasaran. Hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Lanjutnya, masih menurut Alamsyah Saragih, juga mengacu kepada pasal 42 ayat (2) UU Nomor 2 tahun 2011 yang berbunyi, “Pemasaran dapat dilakukan jika pengembang telah memiliki kepastian peruntukan ruang hak atas tanah, status penguasaan rumah susun, perizinan pembangunan rumah susun, serta jaminan pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin.” Seperti yang dikutip dari media online.
ADVERTISEMENT
Berbanding terbalik dengan kabar yang beredar, Danang Kemayan Jati selaku Direktur Komunikasi Lippo Group membantah jika iklan yang disiarkan pihaknya melanggar hukum. Danang mengatakan, iklan Meikarta bukanlah bagian dari pemasaran. Lanjutnya, ia menilai iklan merupakan bagian dari pre-selling yang dilakukan bersamaan dengan pengajuan izin yang sedang dilakukan dan menyebutkan bahwa pre-selling dalam bisnis properti merupakan hal yang normal dan banyak dilakukan oleh berbagai perusahaan pengembang lainnya. “Iklan itu memang pararel dengan izin-izin yang sedang kami ajukan dan itu tidak melanggar. Jadi ada perbedaan antara izin pembangunan dengan marketing, itu beda,” ujarnya menambahkan.
Senada dengan Danang, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, berpendapat bahwa ia tidak mempermasalahkan iklan besar-besaran penjualan produk properti Meikarta. Meski perizinan proyek ini belum lengkap, menurut Sumarsono, pola semacam itu sudah sering dilakukan para pengembang properti lain pada waktu-waktu sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu dikutip dari media online, Ketua Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda melihat kesulitan memperoleh perizinan tidak hanya dialami Meikarta, melainkan berbagai pengembang yang berusaha mewujudkan kota mandiri. Hanya saja, Meikarta menjadi berbeda lantaran strategi pemasaran yang dilakukan demikian masif. Hal tersebut diperkuat dengan pernyataanya, “Yang membedakan Lippo dengan yang lain, Lippo ini sangat masif promosinya. Itu yang membuat suatu pertanyaan muncul, termasuk Pemda pun ngomong. Ada kekhawatiran karena ini sangat masif,” ujarnya.
Dari semua pemaparan yang telah diuraikan di atas tentang penilaian membombardirnya iklan mega proyek Meikarta di semua ruang media yang digunakan, bagaimana pendapat Anda? Kembali lagi kepada pribadi kita masing-masing, apakah memang hal tersebut sah-sah saja atau sebaliknya? Hanya kita yang bisa menilai.
ADVERTISEMENT
Sumber referensi :
https://tirto.id/pemerintah-pusat-tak-permasalahkan-iklan-penjualan-meikarta-cxoT
http://katadata.co.id/berita/2017/09/15/teguran-ombudsman-tak-hentikan-promosi-meikarta
https://www.kompasiana.com/kompasiananews/5996cf58ab12ae1dda695c12/ini-alasan-di-balik-iklan-jor-joran-meikarta
http://validnews.co/Pemasaran-Membabi-Buta-ala-Meikarta-KaEhS
http://katadata.co.id/berita/2017/09/08/ombudsman-anggap-iklan-meikarta-terlalu-bombastis-dan-langgar-aturan