Investasi yang Berkeadilan Dimulai dari Kepatuhan Zakat

- Economist -
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Teguh Murtazam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tulisan ini tidak sedang membahas perbedaan pendapat dalam penetapan nisab dan haul dari zakat profesi serta juga tidak sedang membahas zakat profesi itu ‘illat hukumnya ke zakat apa. Namun tulisan ini ingin menyoroti kepicikan “sebagian” pelaku usaha yang ada di Aceh yang notabenenya adalah Muslim namun tidak mau menaati regulasi yang ada di Aceh dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal bahkan terkesan mengada-ada.
Penulis yang dalam keseharian bertugas di Bidang Penanaman Modal di salah satu Kabupaten di Aceh melihat dan mengamati secara langsung dalam banyak negosiasi izin atau evaluasi perizinan. Beberapa Pelaku Usaha enggan untuk membayar zakat terutama zakat profesi yang sebenarnya telah memiliki legal standing yang jelas di Indonesia. Salah satu alasan yang paling sering diungkapkan adalah adanya double tax yang harus mereka bayar jika di satu sisi harus membayar zakat dan disisi lain juga harus membayar pajak.
Isu ini muncul karena sebelumnya memang ada wacana akan ada pengurangan pajak sesuai dengan proporsi zakat yang dibayarkan. Namun Kita kesampingkan dahulu isi ini, yang ingin penulis soroti dengan kritis adalah keengganan pelaku usaha membayar zakat. Terutama yang telah memenuhi syarat sebagai muzakki yang di atur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal pasal 102 yakni Muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh Orang Muslim, berdomisili dan/atau melakukan kegiatan usaha di Aceh yang telah sampai nisab dan haul WAJIB menunaikan zakat melalui Baitul Mal.
Qanun juga bagian dari Sistem Perundang-Undangan Nasional yang Wajib di Patuhi
Perilaku pelaku usaha yang tidak taat membayar zakat, menurut penulis, pada hakikatnya sama dengan mengerdilkan kedudukan Qanun sebagai bagian sah dari sistem peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku secara teritorial di Aceh. Kedudukan tersebut secara tegas diakui dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan demikian, ketika seseorang atau badan hukum merendahkan atau tidak melaksanakan Qanun, tindakan tersebut pada dasarnya merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia. Hal ini karena kewajiban zakat secara eksplisit telah diatur dalam Qanun Aceh yang merupakan bagian integral dari sistem hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlaku khusus di Aceh. Oleh sebab itu, pengabaian terhadap kewajiban yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif (administrative offence) dalam kerangka sistem hukum nasional.
Pajak dan Zakat, Dua Kewajiban Berbeda Sumber Namun Keduanya di Wajibkan Negara di Aceh
Pajak, sebagaimana telah umum diketahui, adalah kewajiban yang diwajibkan oleh negara kepada seseorang/badan hukum jika telah memenuhi persyaratan tertentu maka sebagai warga negara yang baik, Ia wajib menunaikan pajak. Artinya sumber kewajiban pajak ini adalah negara. Adapun zakat. Ia adalah kewajiban yang diwajibkan Islam pada pemeluknya yang juga telah memenuhi syarat tertentu, dalam hal ini haul dan nisab, sehingga Ia harus mengeluarkan penghasilannya dalam jumlah tertentu untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Dan ini bersumber dari agama dalam hal ini Islam dan yang perlu di highlight adalah keduanya adalah kewajiban yang wajib dipenuhi dan khusus di Aceh kewajiban zakat ini juga dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan yang ada sehingga alasan Pelaku Usaha apalagi Pelaku Usaha besar menolak dengan alasan dable tax tidak bisa dibenarkan atau diterima secara hukum. Apalagi jika yang menolak ini adalah perusahaan yang menyedot kekayaan alam Aceh secara masif dan meninggalkan banyak luka di Aceh pasca kepergiannya nanti. Jangan sampai manisnya di ambil lalu sepahnya dibuang atau tuwe keu jaloe oh leuh jemerang. Jangan karena itu selain melanggar hukum juga merupakan perilaku picik, tamak dan tidak tahu terima kasih.
Sanksi Bagi Pelanggar Hukum Kewajiban Zakat di Aceh
Uqubat atau sanksi bagi yang tidak melaksanakan kewajiban ini bukan merupakan pasal yang dirubah dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2021 sehingga masih merujuk pada Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 pasal 154 yakni :
Denda satu kali nilai Zakat yang wajib dibayarkan;
Kewajiban membayar seluruh biaya yang diperlukan sehubungan dengan audit khusus; dan
Mengembalikan semua kerugian akibat perbuatannya.
Selain itu perlu juga dipertimbangkan hukuman, khususnya usaha besar dan ekstraktif, seperti mengevaluasi izin dan membatasi pelayanan publik tertentu bagi Pelaku Usaha yang tidak taat zakat ini sampai semua kewajiban zakat ini dipenuhi.
Kenapa Zakat ini Isu Penting ?
Selain karena telah diwajibkan Al-Quran dan Hadist yang memang wajib dipenuhi oleh setiap Muslim apalagi telah legitimasi oleh hukum negara. Zakat merupakan harta yang secara spesifik dan langsung membantu orang miskin di Aceh karena pemanfaatan zakat telah diatur sedemikian rupa untuk langsung membantu mereka yang masuk katagori lemah (mustahiq) sehingga dengan memaksimalkan pemasukan sektor zakat ini lalu menggunakannya secara efisien dan tepat sasaran sesuai dengan kriteria syariah maka persoalan masyarakat yang masuk dalam katagori lemah ini bisa teratasi.
Beberapa kajian menyebut potensi zakat di Aceh antara Rp. 1,4 T hingga Rp. 4 T pertahun. Jika diambil titik tengahnya di Rp. 2,7 T pertahun maka ini sudah mennyamai 24,4 persen dari APBA 2025 yang sejumlah 11,07 T.
Masyarakat miskin di Aceh tahun 2025 (BPS, September 2025) sekitar 703,3 ribu jiwa yang artinya jika 2,7 T ini dibagi langsung ke seluruh masyarakat miskin Aceh, maka setiap jiwa akan mendapatkan uang sekitar Rp. 320 ribu/bulan atau 45%-50% kebutuhan minimum jika merujuk ke garis kemiskinan Aceh (BPS) dikisaran 600-700 ribu rupiah hanya dari sumber zakat saja. Belum lagi dari harta agama lainnya.
Ini tidak hanya strategis membantu masyarakat dari sisi ekonomi sehingga APBA bisa digunakan untuk pemberdayaan dalam bentuk lain namun juga memberikan rasa kedekatan dengan agama serta semangat gotong royong membangun Aceh yang pada akhirnya akan membantu menurunkan berbagai persoalan sosial yang selama ini hadir karena disebabkan oleh persoalan ekonomi dan kecemburuan sosial.
Kepatuhan CSR Tidak Menganulir Kewajiban Zakat
Dalam perspektif legal, pelaksanaan CSR tidak dapat menghapuskan kewajiban zakat di Aceh, sama seperti pembayaran satu kewajiban hukum tidak dapat menghilangkan kewajiban hukum yang lain. Sebagai contoh sederhana, pembayaran pajak tidak membebaskan individu dari kewajiban membayar retribusi atau kontribusi jaminan sosial. Setiap kewajiban memiliki landasan hukum tersendiri. Oleh karena itu, perusahaan atau pelaku usaha yang mengklaim telah melaksanakan CSR tetap diwajibkan untuk menunaikan zakat jika sudah memenuhi syarat sebagai muzakki. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini tetap bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan (Qanun) yang berlaku di Aceh.
Dengan demikian CSR tidak dapat dilihat sebagai pengganti zakat. Keduanya memiliki peran yang berbeda dan berjalan secara paralel. Zakat merupakan kewajiban hukum yang bersifat imperatif dan mencerminkan keadilan distribusi, sementara CSR adalah tanggung jawab sosial perusahaan yang bersifat programatik dan strategis. Oleh karena itu, pelaku usaha di Aceh tidak dihadapkan pada pilihan antara “zakat atau CSR”, melainkan pada kewajiban kumulatif untuk melaksanakan keduanya secara bersamaan.
Kesimpulan
Akhirnya, masalah zakat di Aceh bukan lagi soal perdebatan fikih atau wacana fiskal semata, melainkan mengenai kepatuhan terhadap hukum yang secara sederhana Kita sebut kewajiban berarti kewajiban. Ketika syariat sudah menetapkan dan Qanun telah mendukungnya secara hukum positif, maka penolakan dengan alasan "double tax" hanyalah sebuah alasan yang dipaksakan. Pandangan tersebut sebenarnya merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta merendahkan posisi Qanun sebagai hukum yang sah. Dalam konteks negara hukum, memilih kewajiban yang ingin dipatuhi jelas menciptakan preseden buruk dan tidak bisa dibenarkan, baik dari segi legal maupun moral.
Selain itu, setiap zakat yang belum dibayarkan pada dasarnya merupakan hak bagi masyarakat miskin yang ditahan. Di Aceh, wilayah yang masih berjuang melawan kemiskinan, menghindari zakat berarti memperpanjang kesenjangan sambil terus memanfaatkan sumber daya Negeri Serambi Mekkah ini. Oleh karena itu, pelaku usaha tidak cukup sekadar membicarakan investasi, pertumbuhan, atau CSR tanpa patuh zakat, semua itu kehilangan legitimasi etisnya. Jadi jika tetap ingin meraih manfaat dari Aceh, mematuhi hukum zakat adalah konsekuensi paling dasar. Selain itu tidak ada istilah lain yang tepat disematkan kecuali “ketidakpatuhan”.
Teguh Murtazam merupakan Alumni Hukum Ekonomi Syariah dan Magister Ekonomi Islam pada Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh. Saat ini bertugas sebagai Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama pada salah satu DPMPTSP Kabupaten/Kota di Aceh. Korespondensi melalui : tmurtazam16@gmail.com
