Konten dari Pengguna

Keterbukaan Informasi dalam Seleksi Dewan Pengawas RRI

Teguh Tri Sartono

Teguh Tri Sartono

Pendengar RRI

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Teguh Tri Sartono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat berkunjung ke Brunei Darussalam. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Saat berkunjung ke Brunei Darussalam. Foto: Dok. Istimewa

Hari ini Rabu, 7 Oktober 2026 komisi VII DPR dijadwalkan akan menggelar fit n' proper tes calon anggota Dewan Pengawas RRI periode 2026-2031

Sebuah proses yang seharusnya mengedepankan serta mengutamakan keterbukaan juga transparansi publik demi menjaga akuntabilitas kinerja dan kerja Pansel dalam pemilihan pejabat publik di RRI yang juga merupakan lembaga penyiaran publik tercinta milik Republik, sesuai dengan amanat UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan PP No 3 tahun 2024 tentang perubahan atas PP No 12 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.

Penulis mencatat, ada beberapa kesamaan juga sejumlah perbedaan yang signifikan dalam alur dan cara kerja Pansel Dewas RRI periode 2021-2026 dalam bekerja dibandingkan dengan Pansel Dewas RRI periode 2026-2031 dalam melaksanakan tugasnya yang penulis rangkum sebagai berikut:

Berbeda dengan seleksi Dewas RRI periode 2021-2026 di mana pansel Dewas RRI dan Menkominfo kala itu Johnny Plate pada 19 Februari 2021 menggelar konferensi pers khusus yang secara resmi umumkan 15 nama yang dipilih Pansel dan diajukan ke Presiden untuk selanjutnya mengikuti tahapan fit n' proper test di komisi 1 DPR sehingga 15 nama pilihan Pansel bisa diketahui oleh publik.

Namun pada seleksi kali ini Pansel hanya berhenti di titik mengumumkan 45 nama peserta yang mengikuti tes assessment dan tahapan wawancara, dan tiba-tiba saja terbit Surpres No. R-51/Pres/09/2026 tertanggal 22 September 2026 yang berisikan 15 nama pilihan Pansel yang telah diberikan kepada presiden tanpa menginformasikan tahapan itu ke publik.

Langkah Pansel Dewas RRI dengan tidak mengumumkan ke publik hasil kerjanya memilih 15 nama sebelum di serahkan kepada Presiden telah menutup kesempatan bagi masyarakat untuk menilai dan memberikan tanggapan terhadap nama yang dipilih oleh Pansel.

Apakah langkah Pansel ini bertentangan dengan pasal 19 angka 1 PP No 3 tahun 2024 tentang LPP RRI?

Di mana dalam pasal itu jelas mengamanatkan "Dewan Pengawas ditetapkan oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat" silakan masyarakat menilainya sendiri.

Padahal ada Komisi Informasi Pusat yang juga menjadi salah satu satker yang berada di bawah naungan Kementerian Komdigi yang seharusnya bisa dijadikan mitra kerja Pansel, mengapa Pansel yang dibentuk oleh Komdigi tidak berkonsultasi dengan Komisi Informasi Pusat dalam menjalankan proses seleksi? justru menutup tahapan proses ini serta tidak terbuka kepada publik?

Perbedaan selanjutnya adalah Pansel Dewas RRI yang dibentuk dan bertanggung jawab melaporkan kerja kerjanya ke Kementerian Komdigi yang sehari harinya memang menjadi mitra kerja Komisi l DPR RI. Namun output dari kerja Pansel Dewas RRI yaitu 15 nama terpilih justru menjalani Fit n' proper tes di Komisi VII DPR RI yang juga memang menangani bidang penyiaran seperti TVRI, ANTARA dan juga RRI

Sebuah anomali proses seleksi hulu ke hilir yang tidak sinkron, tidak paralel dan ahistoris. Penulis mengibaratkan jika Komisi I DPR RI mengawal dan menjaga sebuah proses kehamilan agar bayi yang dilahirkan kelak lahir sehat sempurna tidak premature apalagi cacat, namun saat persalinan prosesnya di eksekusi oleh Komisi VII DPR RI, how come?

Penulis juga tertarik dengan cara Pansel dalam mengutak atik komposisi 15 nama calon pilihan Pansel.

Pasal 1 angka 5 PP No. 3 tahun 2024 tentang LPP RRI berbunyi "Dewan Pengawas adalah organ Lembaga Penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur Lembaga Penyiaran Publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan Lembaga Penyiaran publik".

Merujuk bunyi PP tersebut yang jelas tertulis mewakili 3 elemen yaitu unsur Masyarakat, unsur Pemerintah dan unsur RRI, Jika Pansel memilih 15 nama kandidat untuk bertarung mengisi 5 kursi Dewas yang tersedia, maka logika rasio perbandingannya masing masing unsur baik perwakilan Pemerintah, perwakilan masyarakat dan perwakilan RRI harusnya sama rata mendapat jatah porsi 5 nama kandidat sehingga tercipta peluang yang sama serta persaingan yang sehat di antara para peserta seleksi

Namun, fit n' proper tes kali ini tercatat, 3 orang peserta dilabeli oleh Pansel mewakili RRI, dan 3 orang peserta ditetapkan sebagai unsur pemerintah. Sedangkan unsur tokoh masyarakat berjumlah 9 orang walau tak sepenuhnya "murni" unsur masyarakat.

Lalu bagaimana bisa dari 15 nama pilihan Pansel, ada seorang peserta seleksi yang berlatar belakang kepala stasiun RRI Bandung dimasukkan dalam cluster perwakilan RRI, namun di sisi lain ada juga peserta seleksi yang berlatar belakang kepala stasiun RRI Semarang masuk dalam cluster unsur perwakilan masyarakat?

Belum lagi adanya nama peserta seleksi yang berlatar belakang profesi tenaga ahli bidang Marketing Communication serta ketua satgas percepatan pengembangan bisnis multi platform LPP RRI yang dari jabatannya saja sudah jelas-jelas berasal dari internal RRI namun oleh Pansel dimasukkan dalam cluster unsur perwakilan masyarakat?

Menghadapi tantangan konvergensi, Disrupsi informasi dan digitalisasi, RRI dituntut menyegarkan diri agar tetap relevan menjawab perubahan zaman. Bukan hanya dari sisi visi dan misi tetapi dari orang orang yang berkecimpung di dalamnya, mulai dari jajaran Dewan Pengawas, para Direksi, hingga tingkat penyiar dan pelaksana lapangan yang mengawaki program siaran.

Proses seleksi Dewas RRI yang kini tengah berjalan, sering kali dikritik hanya menjadi panggung formalitas demi melegitimasi gerbong lama yang berganti posisi dengan nama berbeda namun dari unsur keterwakilan yang sama. Fenomena ini kerap memicu persepsi adanya pengkondisian terselubung, di mana figur-figur baru dari luar ekosistem incumbent yaitu pemain baru dari unsur masyarakat berpotensi tersisih bahkan sejak fase awal seleksi sehingga kompetisi yang sehat tidak benar-benar terjadi.

Minimnya "orang luar" RRI atau anak muda bertalenta yang akan membawa darah segar bagi Siaran RRI akan berdampak terhadap Stagnasi Transformasi Digital. Jika seleksi pucuk pimpinan hanya berputar di lingkaran yang sama dengan pola pikir analog yang mengakar.

Lalu bagaimana RRI bisa melompat menjadi media yang agresif membela dan menjaga kepentingan publik Jika gerbong lama yang cenderung terjebak dalam kenyamanan birokrasi dan mempertahankan pola pikir kuno dibanding melakukan disrupsi radikal masih dipertahankan.

Karenanya penulis berharap pentingnya transparansi proses seleksi seraya meminta DPR RI mengawasi proses tersebut agar tidak terjebak memilih nama-nama titipan, melainkan benar-benar menyaring figur yang memiliki komitmen objektif untuk mendobrak feodalisme internal demi kemandirian finansial dan konten RRI.