Konten dari Pengguna

AI Prompt dan Batas Perlindungan Hak Cipta

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Maria Ardianingtyas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

AI Prompt dan Batas Perlindungan Hak Cipta
zoom-in-whitePerbesar

Perkembangan generative artificial intelligence (AI) telah memperkenalkan bentuk baru dalam proses penciptaan karya. Manusia tidak lagi selalu menghasilkan teks, gambar, musik, atau kode secara langsung, melainkan dapat memberikan instruksi kepada sistem AI untuk menghasilkan hasil keluaran karya tertentu. Instruksi tersebut dikenal sebagai prompt.

Bagi sebagian orang, prompt hanya dipahami sebagai perintah singkat. Namun, dalam praktiknya, prompt dapat berupa rangkaian instruksi yang panjang, bertahap, dan sangat terperinci. Prompt dapat memuat tujuan, konteks, karakter, gaya bahasa, struktur tulisan, komposisi visual, warna, sudut pandang, batasan teknis, hingga kriteria evaluasi terhadap keluaran AI.

Perubahan ini menimbulkan persoalan hukum yang penting. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan AI prompt? Apakah prompt yang dibuat oleh AI prompt engineer termasuk ciptaan? Apakah ide dan konsep dalam proses penciptaan berbasis AI seperti prompt dapat dilindungi hak cipta? Jika AI prompt belum diakui secara tegas dalam hukum hak kekayaan intelektual hak cipta, bagaimana cara melindungi nilai ekonomi dari AI prompt?

Ide dan Konsep Prompt Tidak Dilindungi

Hukum hak kekayaan intelektual hak cipta pada dasarnya membedakan antara ide dan ekspresi. Hasil karya berupa ide, gagasan, konsep, metode, prosedur, sistem, prinsip, atau temuan tidak dilindungi hak cipta apabila belum diwujudkan dalam bentuk nyata. Perlindungan diberikan kepada ekspresi orisinal atas ide tersebut.

Prinsip ini tercermin dalam Pasal 41(b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Pasal tersebut mengecualikan hasil karya berupa ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan, atau data, walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan, dari perlindungan hak cipta. Sebagai contoh, gagasan mengenai novel tentang hakim yang menggunakan AI, misalnya, tidak dapat dimonopoli oleh seseorang. Akan tetapi, naskah novel yang telah ditulis dengan struktur, karakter, alur, dan gaya bahasa tertentu dapat menjadi karya ciptaan yang dilindungi UU Hak Cipta.

Prinsip yang sama berlaku dalam proses penciptaan dengan AI. Gagasan untuk membuat ilustrasi anak yang hidup dalam masyarakat digital atau konsep untuk menghasilkan lagu dengan suasana tertentu belum menjadi objek hak cipta. Gagasan tersebut baru relevan dalam hukum hak cipta ketika telah dituangkan ke dalam bentuk ekspresif, seperti naskah, gambar, musik, atau karya audiovisual.

Dalam konteks ini, AI tidak mengubah prinsip dasar hak cipta. AI hanya mengubah cara manusia mengembangkan dan mewujudkan ide. Hukum tetap perlu membedakan antara substansi gagasan dan bentuk ekspresinya.

AI Prompt dan Perlindungan Hak Cipta

Pertanyaan mengenai apakah prompt dapat dilindungi hak cipta atau tidak tidak dapat dijawab secara mutlak. Jawabannya bergantung pada isi, struktur, tingkat orisinalitas, dan fungsi prompt tersebut.

Prompt sederhana seperti “buatkan gambar kucing berwarna putih” hampir tidak mungkin memperoleh perlindungan hak cipta. Instruksi tersebut terlalu umum, pendek, dan bersifat fungsional. Memberikan hak eksklusif atas instruksi semacam itu dapat membatasi penggunaan bahasa sehari-hari secara tidak proporsional.

Berbeda halnya dengan prompt yang disusun dalam bentuk naratif panjang dan mengandung ekspresi personal. Misalnya, seorang penulis menyusun deskripsi karakter, suasana, dialog, latar, alur emosional, dan gaya visual dalam susunan bahasa yang khas. Bagian prompt yang memiliki ekspresi orisinal dapat dianalisis sebagai karya tulis, meskipun prompt tersebut kemudian digunakan untuk menghasilkan keluaran melalui AI.

Perlindungan tersebut tetap terbatas pada ekspresi yang terdapat dalam prompt. Ia tidak otomatis melindungi ide, metode, gaya umum, atau hasil yang dihasilkan AI. Dengan kata lain, perlindungan terhadap teks prompt tidak sama dengan perlindungan terhadap karya Ciptaan dengan menggunakan AI.

U.S. Copyright Office dalam laporan mengenai hak cipta dan AI menyatakan bahwa prompt, termasuk prompt yang rinci, pada umumnya belum memberikan kontrol manusia yang cukup terhadap unsur ekspresif hasil keluaran AI. Sistem AI dapat mengisi bagian yang tidak ditentukan, menafsirkan instruksi secara berbeda, dan menghasilkan keluaran yang beragam dari prompt yang sama.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa usaha, waktu, dan biaya yang dikeluarkan dalam menyusun prompt tidak dengan sendirinya melahirkan karya Ciptaan yang dilindungi hak cipta. Hak cipta melindungi ekspresi orisinal, bukan semata-mata kerja keras atau investasi waktu.

Posisi Prompt Engineer

Istilah AI prompt engineer merujuk pada orang yang merancang, menguji, menyempurnakan, dan mengoptimalkan prompt untuk memperoleh keluaran AI yang sesuai dengan kebutuhan tertentu. Dalam lingkungan profesional, prompt engineer dapat bekerja dengan sistematis: menyusun instruksi, menguji respons, mengubah parameter, membandingkan keluaran, dan membuat standar prompt untuk organisasi.

Akan tetapi, profesi tersebut tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pencipta atas setiap hasil keluaran AI. Hukum hak kekayaan intelektual hak cipta menilai kontribusi konkret terhadap suatu karya, bukan jabatan atau sebutan profesi. Apabila prompt engineer hanya memasukkan perintah umum dan menerima keluaran AI tanpa penyuntingan substantif, klaim hak cipta atas hasil keluaran AI tersebut akan sulit dipertahankan. Sebaliknya, apabila prompt engineer membuat rancangan ekspresif, memilih dan menyusun hasil, melakukan modifikasi kreatif, serta mengintegrasikan hasil tersebut ke dalam karya yang lebih besar, kontribusi manusianya dapat memperoleh perlindungan hak atas karya tersebut.

U.S. Copyright Office membedakan penggunaan AI sebagai alat bantu dari penggunaan AI sebagai pengganti kreativitas manusia. Karya yang mengandung unsur AI masih dapat dilindungi apabila unsur ekspresif yang berasal dari manusia dapat diidentifikasi (jonesday.com, 2025).

Dalam konteks Indonesia, analisis tersebut dapat dikaitkan dengan definisi ciptaan dalam Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta. Ciptaan merupakan hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan melalui inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Dengan demikian, prompt engineer dapat memperoleh hak cipta atas teks prompt yang memenuhi unsur orisinalitas dan ekspresi. Namun, status tersebut tidak otomatis mencakup seluruh hasil keluaran yang dibuat oleh AI.

AI Prompt dan RUU Hak Cipta

Prompt mungkin tidak perlu dimasukkan sebagai kategori ciptaan baru dalam RUU Hak Cipta. Memasukkan prompt secara eksplisit ke dalam daftar ciptaan berisiko menimbulkan monopoli atas instruksi yang bersifat umum, teknis, atau fungsional.

Pendekatan yang lebih proporsional adalah menambahkan penjelasan bahwa prompt dapat dilindungi hak cipta apabila memenuhi syarat sebagai karya ekspresif yang orisinal. Dengan pendekatan ini, hukum tidak perlu menciptakan hak khusus untuk semua prompt, tetapi tetap memberikan ruang perlindungan bagi prompt yang memiliki karakter kreatif.

Sebagai masukan, RUU Hak Cipta dapat mengatur beberapa hal. Pertama, definisi mengenai karya yang dibuat dengan bantuan AI. Kedua, pembatasan perlindungan hanya pada unsur yang berasal dari kontribusi manusia. Ketiga, kewajiban mengungkapkan penggunaan AI dalam proses penciptaan apabila relevan. Keempat, pengaturan mengenai bukti proses kreatif, seperti riwayat prompt, versi revisi, pilihan output, dan hasil penyuntingan.

Apabila prompt tidak memenuhi syarat sebagai karya Ciptaan yang dilindungi hak cipta, perlindungan dapat ditempuh melalui rezim hukum lain. Prompt yang dirahasiakan dan memiliki nilai ekonomi dapat dilindungi sebagai rahasia dagang, sepanjang pemiliknya melakukan langkah yang wajar untuk menjaga kerahasiaan. Dalam hubungan kerja, hak atas prompt juga dapat ditentukan melalui perjanjian kerja, perjanjian pengalihan hak, atau klausul kepemilikan hak kekayaan intelektual.

Perlindungan kontraktual menjadi penting bagi perusahaan yang memiliki prompt library. Perusahaan dapat mengatur larangan penyalinan, penggunaan di luar tujuan pekerjaan, pembagian kepada pihak ketiga, serta kewajiban menghapus atau mengembalikan dokumen prompt setelah hubungan kerja berakhir.

Perbandingan Aturan di Indonesia dengan Negara Lain

Amerika Serikat menggunakan pendekatan berbasis human authorship. Output atau hasil keluaran yang sepenuhnya dihasilkan AI tidak dilindungi hak cipta, sedangkan karya dengan bantuan AI dapat memperoleh perlindungan apabila terdapat kontribusi kreatif manusia yang cukup. Prompt sendiri pada umumnya tidak dianggap memberikan kontrol yang memadai atas output (PinsentManson, 2025).

Uni Eropa juga tidak memberikan hak cipta otomatis atas prompt atau karya yang sepenuhnya dihasilkan AI. Namun, Article 53 European Union AI Act (EU AI Act) mewajibkan penyedia model AI serbaguna memiliki kebijakan untuk mematuhi hukum hak cipta Uni Eropa dan mempublikasikan ringkasan konten yang digunakan dalam pelatihan model. Fokus Uni Eropa lebih banyak diarahkan pada transparansi dan tanggung jawab penyedia model (Article 50 EU AI Act).

Inggris memiliki ketentuan khusus mengenai karya yang dihasilkan komputer tanpa pencipta manusia. Berdasarkan section 9(3) Copyright, Designs and Patents Act 1988, pencipta karya komputerisasi dianggap sebagai orang yang melakukan pengaturan yang diperlukan untuk menghasilkan karya tersebut. Ketentuan ini memberikan kemungkinan perlindungan yang lebih terbuka, meskipun penerapannya terhadap model AI generatif masih terus diperdebatkan (privacyworld, 2025).

China menunjukkan pendekatan yang lebih kontekstual melalui putusan pengadilan. Beijing Internet Court pernah memberikan perlindungan terhadap gambar yang dihasilkan AI karena pengguna dianggap memberikan pilihan, pengaturan, dan input yang mencerminkan ekspresi personal. Namun, perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa pengadilan China juga menolak perlindungan apabila pengguna tidak dapat membuktikan proses kreatif dan kontribusi individualnya (europarl.europa.eu,2025).

Perbandingan tersebut memperlihatkan bahwa titik tekan negara-negara lain tetap berada pada kontribusi manusia. Perbedaannya terletak pada tingkat penghargaan terhadap pengaturan, pemilihan, penyusunan prompt, dan proses kreatif yang dilakukan pengguna.

Etika Prompt secara Global

Prompt engineering juga harus ditempatkan dalam kerangka etika AI. Pertama, prompt tidak boleh memuat data pribadi, rahasia perusahaan, informasi kesehatan, atau data anak tanpa dasar pemrosesan yang sah. Risiko ini semakin besar ketika pengguna tidak mengetahui bagaimana penyedia layanan AI menyimpan atau menggunakan input.

Kedua, prompt harus dirancang untuk mencegah diskriminasi, stereotip, dan manipulasi. Instruksi yang menghasilkan konten merendahkan kelompok tertentu dapat memperkuat bias sosial dan berpotensi menimbulkan kerugian hukum maupun reputasi. Ketiga, pengguna perlu transparan mengenai penggunaan AI dalam konteks akademik, jurnalistik, hukum, dan komersial. Transparansi memungkinkan pembaca dan klien menilai akurasi, tanggung jawab, serta tingkat keterlibatan manusia.

Keempat, setiap hasil keluaran AI prompt harus diverifikasi terlebih dahulu kebenarannya. AI dapat menghasilkan informasi keliru, kutipan palsu, konten bias, atau materi yang menyerupai karya pihak lain. WIPO menekankan pentingnya menilai syarat layanan, sumber data, lisensi, dan risiko kekayaan intelektual dalam penggunaan generative AI (congress.gov,2025).

UNESCO menempatkan pengawasan manusia, transparansi, keterjelasan, tanggung jawab, akuntabilitas, dan literasi AI sebagai prinsip penting dalam etika AI. Prinsip ini relevan bagi prompt engineer karena ia bukan sekadar operator teknis, melainkan pihak yang merancang arah perilaku sistem (Unesco, 2021).

Arah Pengaturan Indonesia

Nantinya, RUU Hak Cipta perlu memperjelas karya berbantuan AI, pembuktian kontribusi manusia, pengungkapan penggunaan AI, serta hubungan antara hak cipta, kontrak, dan rahasia dagang. Pengaturan tersebut harus menjaga keseimbangan antara perlindungan kreativitas dan kepentingan publik untuk menggunakan bahasa serta instruksi yang bersifat umum.

Prompt adalah jembatan antara kehendak manusia dan kemampuan mesin yaitu AI. Karena itu, hukum sebaiknya tidak menilai prompt hanya dari panjangnya atau kecanggihannya, tetapi dari ekspresi, orisinalitas, fungsi, dan kontribusi manusia yang dapat dibuktikan.