Kumparan Logo

ATSI: Operator Seluler Siap Jalankan Registrasi SIM Card Pakai Wajah 1 Juli

kumparanTECHverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi SIM card. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM card. Foto: Shutterstock

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, memastikan operator seluler siap menerapkan registrasi SIM card baru berbasis biometrik wajah mulai 1 Juli 2026.

Marwan mengatakan kesiapan itu sudah dibangun lewat rangkaian uji coba sejak awal tahun hingga Juni 2026. Sistem registrasi baru ini menggunakan teknologi face recognition untuk mencocokkan data calon pelanggan dengan data kependudukan.

"Operator sudah siap untuk registrasi SIM card dengan biometrik, dan uji cobanya sudah dilakukan dari Januari ke Juni kemarin," kata Marwan kepada kumparan, Rabu (24/6).

Insyaallah yang 1 Juli nanti siap melakukan registrasi biometrik yang menggunakan face recognition.

- Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif ATSI -

Chief Corporate Affairs XL Axiata, Marwan O. Baasir. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Penerapan registrasi biometrik wajah menjadi kelanjutan dari skema bertahap yang sudah disiapkan pemerintah bersama operator seluler.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta ATSI menetapkan implementasi awal pada 1 Januari 2026 secara sukarela. Dalam tahap itu, pelanggan baru masih dapat memilih metode lama berbasis NIK atau metode baru berbasis biometrik wajah.

Mulai 1 Juli 2026, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan face recognition. Pelanggan lama tidak perlu melakukan registrasi ulang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan dalam prosesnya, pelanggan yang membeli SIM card baru akan memasukkan nomor telepon dan NIK. Setelah itu, sistem meminta pelanggan mengambil foto wajah.

Data wajah kemudian dikirim untuk dicocokkan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika verifikasi sesuai, kartu SIM dapat langsung aktif.

Ilustrasi face recognition. Foto: sp3n/Shutterstock

Pemerintah menilai sistem ini penting untuk menekan penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler. Edwin sebelumnya menyebut banyak kasus aktivasi kartu SIM memakai KTP atau nomor kartu keluarga yang diperoleh secara ilegal.

"Karena banyak sekali kita temukan kasus-kasus, seperti yang terjadi digerebek oleh polisi di Jawa Timur, di mana aktivasi SIM card itu dilakukan dengan menggunakan KTP atau nomor kartu keluarga yang didapat secara ilegal. Nah, ini kan membuat nomor-nomor handphone itu nanti tidak trustable," ungkap Edwin pada 29 Mei 2026.

"Melindungi identitas para pengguna seluler, sehingga kita merasa aman ketika kita bicara melalui seluler atau berinteraksi melalui online, itu kita berbicara dengan orang yang benar."

Komdigi juga memastikan biaya registrasi biometrik tidak dibebankan kepada pelanggan. Biaya pendaftaran sebesar Rp 3.000 menjadi tanggung jawab operator seluler atau pemerintah.

Ilustrasi sim card. Foto: Shutterstock

Untuk pelanggan anak yang belum memiliki KTP elektronik dan belum merekam data biometrik, registrasi tetap dapat dilakukan melalui orang tua atau wali. Aturan itu mengacu pada Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) No. 7 Tahun 2026, yang mengatur penggunaan NIK calon pelanggan serta NIK dan biometrik wajah kepala keluarga sesuai data di kartu keluarga.

Aturan yang sama juga membatasi registrasi prabayar maksimal tiga nomor pelanggan untuk setiap identitas pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Batasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kembali basis data pelanggan seluler dan mengurangi ruang penyalahgunaan nomor.