Konten dari Pengguna

Kemerdekaan yang Memerdekakan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Abid Rohmanu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kemerdekaan yang memerdekakan dalam perspektif tujuan syariat. Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kemerdekaan yang memerdekakan dalam perspektif tujuan syariat. Dok. Istimewa

Kemerdekaan adalah kata yang setiap Agustus sering kita ucapkan. Simbolisasinya hadir dalam upacara, pawai, lomba, pidato, dan kisah kepahlawanan. Namun, kata yang terlalu sering dirayakan sering kehilangan pertanyaan subtantifnya: merdeka dari siapa, dan lebih penting lagi, merdeka untuk apa?

Pertanyaan di atas terasa relevan ketika peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia tahun ini mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Tiga kata tersebut dapat dibaca sebagai tiga lapis kemerdekaan. Berdaulat berkaitan dengan kebebasan sebuah negara dari kuasa bangsa lain. Adil berbicara tentang bagaimana kekuasaan dijalankan terhadap warga. Makmur menyentuh sesuatu yang lebih konkret: apakah kemerdekaan memperluas kesempatan orang untuk menjalani kehidupan yang layak?

Indonesia telah lama merdeka secara fisik dan politik. Namun, kemerdekaan manusia adalah perjuangan panjang. Sebuah negara boleh sepenuhnya berdaulat, tetapi warganya belum tentu. Di sinilah kemerdekaan memperoleh makna yang lebih dalam: kemerdekaan politik adalah capaian sejarah, sedangkan kemerdekaan manusia adalah pekerjaan peradaban yang tidak pernah benar-benar usai.

Dari Istiqlal ke Hurriyyah

Khazanah Islam menyediakan dua istilah yang membantu membaca perbedaan itu. Istiqlal menunjuk pada kemandirian atau independensi: bangsa tidak tunduk kepada bangsa lain. Hurriyyah bergerak lebih jauh. Ia menyentuh kebebasan dari dominasi yang merendahkan martabat manusia.

Muhammad al-Tahir Ibn ‘Ashur memberikan pijakan penting bagi pembacaan semacam ini. Dalam pengembangan maqāṣid al-sharī‘ah (tujuan syariat), kebebasan (al-hurriyyah), kesetaraan (al-musawah), toleransi, dan fitrah memiliki kedudukan penting. Dalam perspektif ini, tujuan syariat tidak hanya berbicara tentang apa yang harus dilindungi dari kerusakan, tetapi juga tentang kondisi sosial yang memungkinkan manusia hidup dengan bermartabat.

Di titik itu, pertanyaan tentang kemerdekaan berubah. Ukurannya bukan lagi hanya apakah negara bebas dari penjajahan, melainkan apakah kebebasan negara itu memperluas kebebasan nyata warganya.

Seseorang dapat secara formal disebut bebas, tetapi ruang kebebasannya sangat sempit ketika ia tak mampu memperoleh pendidikan yang layak, tidak mempunyai akses terhadap layanan kesehatan dan hukum yang berkeadilan, atau tidak memiliki pilihan ekonomi selain bertahan hidup dari gaji ke gaji, bahkan dari hari ke hari.

Data menunjukkan mengapa sudut pandang ini relevan. BPS mencatat jumlah penduduk miskin pada Maret 2026 turun menjadi 22,93 juta orang atau 8,07 persen. Itu jelas kemajuan. Namun, pada periode yang sama, rasio Gini naik menjadi 0,368 dari 0,363 pada September 2025. Dua data ini tidak saling meniadakan. Justru keduanya mengingatkan bahwa kemakmuran tidak cukup dinilai dari satu indikator saja. Berkurangnya kemiskinan perlu berjalan bersama dengan meratanya kesejahteraan.

Hal serupa berlaku pada kata “adil”. Survei Penilaian Integritas KPK 2025 menempatkan indeks integritas nasional pada angka 72,32, masih dalam kategori rentan. Angka ini cukup menjadi pengingat bahwa kemerdekaan membutuhkan institusi yang bersih, dapat dipercaya, dan tidak sewenang-wenang.

Dalam horizon tujuan syariat, keadilan bukan sekadar aksesori kekuasaan. Ia adalah syarat agar kekuasaan tidak berubah menjadi dominasi baru. Negara yang berdaulat memang telah merdeka; tetapi negara yang adil membuat warganya ikut merasakan arti kemerdekaan.

Kemerdekaan sebagai Kata Kerja

Kita terbiasa menggunakan ungkapan “mengisi kemerdekaan”. Ungkapan itu baik, tetapi diam-diam menggambarkan kemerdekaan sebagai wadah yang telah selesai dibuat pada 17 Agustus 1945, lalu generasi berikutnya tinggal mengisinya.

Barangkali kita memerlukan bahasa yang lebih aktif: kemerdekaan bukan hanya warisan yang harus diisi, melainkan energi politik dan moral yang harus terus memerdekakan.

Maka, perjalanan kemerdekaan tidak cukup hanya bergerak dari penjajahan menuju kedaulatan. Ia perlu dilanjutkan dari kedaulatan menuju kebebasan, dari kebebasan menuju martabat, dan dari martabat menuju kemaslahatan bersama.

Tujuh belas Agustus tetap penting untuk dirayakan dengan kibaran bendera dan upacara. Ini menjadi pengingat betapa mahal harga kemerdekaan. Namun, penghormatan yang lebih substantif kepada mereka yang memperjuangkannya adalah memastikan kemerdekaan untuk terus bekerja dalam kehidupan warga.

Sebab nilai tertinggi sebuah bangsa yang merdeka bukan hanya seberapa kuat bangsa tersebut menyatakan kedaulatannya, tetapi seberapa banyak warganya yang sungguh merasakan dirinya merdeka. Inilah makna kemerdekaan yang memerdekakan.