Ketika Arsitektur Pemerintah Digital Menjadi Kompas Digitalisasi Pemerintahan

Seorang ASN di Instansi Pusat
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Umi Uli tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Empat tahun berkecimpung dalam unit pengelola teknologi informasi (TI) dan terlibat dalam Penyelenggaraan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) di instansi pemerintah memberikan banyak pembelajaran dan pemikiran saya. Salah satunya adalah pertanyaan sederhana: sebenarnya, apa yang sedang dibangun pemerintah dan bagaimana seharusnya membangunnya?
Saat awal memasuki unit TI dan diamanahi mendukung tugas dan fungsi pengelolaan SPBE internal organisasi, saya justru berpikir mengapa pemerintah pusat melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan SPBE ini? Mengapa setiap instansi dituntut untuk membangun Pemerintahan Berbasis Elektronik? Dan mengapa penilaian ini seperti terlihat hanya sebatas ‘penilaian’ yang belum terlihat dampaknya?
Setelah melewati beberapa kali penilaian dan terlibat dalam penyusunan serta perbaikan penyelenggaraan SPBE, pandangan saya mulai berubah. Saya melihat bahwa persoalan utamanya bukan terletak pada aturan atau kebijakan yang telah dirancang oleh Pemerintah Pusat. Bukan juga mengenai aturan mengenai penilaian SPBE yang dilakukan sebelumnya. Persoalannya justru bagaimana Instansi Pusat dan Instansi Daerah (IPPD) menerjemahkan kebijakan/aturan pembangunan SPBE nasional dan menginternalisasikannya ke dalam organisasi masing-masing.
Perlu saya garis bawahi kata INTERNALISASI. Menurut saya inilah yang menjadi PR besar IPPD. Internalisasi bukan hanya membuat aturan, menyusun data dukung, dan melakukan penilaian. Tapi bagaimana IPPD dapat menyelaraskan arah transformasi digitalisasi instansi sesuai dengan arah pembangunan nasional. Menurut saya, saat ini momentum yang tepat bagi IPPD untuk memperbaiki arah digitalisasi pemerintahannya.
Kenapa sekarang menjadi momentum yang tepat? Karena, saat ini era SPBE sedang mengalami pergeseran arah transformasi menjadi Pemerintah Digital. Arah Pemerintah Digital kini juga telah menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional jangka panjang dan menengah. Kementerian PANRB sudah menyusun dan menempatkan Arsitektur Pemerintah Digital sebagai kerangka untuk membangun dan mengelola pemerintahan digital secara terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan.
Kerangka Keterpaduan Arsitektur Pemerintah Digital pada Dokumen Rencana Induk Pemerintah Digital (2025-2045)
Lalu, bagaimana dan dari mana perbaikan arahan digitalisasi pemerintahan ini dapat dimulai? Menurut saya, salah satu jawabannya adalah dengan mengimplementasikan Arsitektur Pemerintah Digital di internal organisasi. Fokus pada Arsitektur Pemerintah Digital tersebut ialah untuk mendukung perencanaan dan implementasi digitalisasi pemerintah yang terintegrasi, efisien, dan berorientasi pada layanan publik digital.
Selanjutnya, bagaimana IPPD dapat mengadopsi Arsitektur Pemerintah Digital tersebut untuk melakukan perbaikan rencana digitalisasi pemerintah agar selaras dengan perencanaan nasional. Berikut beberapa langkah yang menurut saya perlu dilakukan oleh IPPD dalam membangun pemerintah digital ini:
Berdasarkan pengalaman saya, langkah pertama adalah mendapatkan dukungan dan perhatian dari Pimpinan. Mengapa? Karena saya merasakan sendiri bahwa ide/gagasan digitalisasi yang telah disusun dengan baik sesuai dengan arah pembangunan arsitektur nasional hanya akan menjadi perencanaan dalam dokumen jika tidak didukung dengan ketegasan dari pimpinan. Karena konsep arsitektur ini bukanlah bagaimana IPPD dapat cepat melakukan digitalisasi, tapi bagaimana IPPD dapat membangun pemerintahan digital yang dampaknya dapat dirasakan banyak oleh Masyarakat maupun Pegawai ASN itu sendiri.
Langkah kedua, IPPD perlu membenahi Arsitektur Layanan Digital Pemerintah yang mencakup Domain Proses Bisnis dan Layanan IPPD. Sebelum berbicara tentang digitalisasi, terlebih dahulu IPPD seharusnya memahami terlebih dahulu proses bisnis apa yang dijalankan dan layanan apa yang dihasilkan. Karena pada dasarnya, digitalisasi seharusnya tidak dimulai dari pertanyaan “aplikasi apa yang harus dibuat?”, tetapi “proses dan layanan apa yang ingin kita perbaiki?”. Dari sana, layanan publik maupun internal dapat dipetakan dan ditentukan prioritas transformasinya. Hasil identifikasi tersebut dapat menjadi baseline untuk menentukan arah pembangunan digital di IPPD.
Langkah ketiga, ialah identifikasi komponen pendukung dari berjalannya layanan digital tersebut, yaitu dari Domain Infrastruktur dan Data. Setelah teridentifikasinya proses bisnis dan layanan yang akan dibangun menuju digitalisasi layanan, barulah kita dapat menentukan data dan infrastruktur yang dibutuhkan. Apakah dapat menggunakan yang sudah ada? Atau berbagi pakai dengan yang lain. Di sinilah salah satu kunci digitalisasi pemerintah yang diharapkan. Karena pada dasarnya IPPD tidak didorong untuk membangun atau mengadakan masing-masing, melainkan mengidentifikasi kemungkinan adanya praktik berbagi pakai dan integrasi untuk mengefisiensikan proses digitalisasi pemerintahan yang dibangun.
Langkah keempat, perhatikan aspek keamanan dari setiap proses. Perhatikan standar keamanan yang harus diterapkan di masing-masing proses untuk menjamin digitalisasi layanan ini tidak hanya berjalan, namun juga dapat terjaga keberlangsungannya di era ancaman digital saat ini.
Dari pengalaman tersebut, saya melihat bahwa Kebijakan Pemerintah Digital saat ini sebenarnya telah menyediakan fondasi yang diperlukan. Tantangannya sekarang bukan lagi menemukan apa yang harus dibangun, tetapi bagaimana memastikan fondasi tersebut digunakan sebagai dasar setiap keputusan transformasi digital di tingkat instansi. Karena Pemerintah Digital yang baik bukan tentang seberapa banyak yang kita bangun, tetapi seberapa tepat kita memutuskan apa yang perlu dibangun.
