Konten dari Pengguna

Menagih Pajak dari Industri Baja: Tegas, Adil, dan Jangan Berhenti pada Penerima

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Assyika Faramelia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penegakan pajak terhadap industri baja harus tegas dan berbasis bukti, sekaligus menjamin keadilan serta kepastian hukum bagi dunia usaha.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah memproses 38 perusahaan di sektor besi dan baja yang diduga belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Dari sekitar 40 perusahaan yang menjadi perhatian otoritas, proses terhadap 38 wajib pajak telah berjalan dalam berbagai tahapan, mulai dari pengawasan dan pemeriksaan hingga pemeriksaan bukti permulaan dan case building.

Ilustrasi Menagih Pajak dari Industri Baja: Tegas, Adil, dan Jangan Berhenti pada Penerima.Sumber:Generate AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Menagih Pajak dari Industri Baja: Tegas, Adil, dan Jangan Berhenti pada Penerima.Sumber:Generate AI

Angka tersebut patut mendapat perhatian. Bukan semata-mata karena jumlah perusahaannya, melainkan karena kasus ini menyentuh persoalan yang lebih besar: seberapa serius negara membangun sistem perpajakan yang mampu menangkap aktivitas ekonomi yang selama ini mungkin luput dari pengawasan.

Namun, satu hal penting harus dijaga sejak awal: dugaan pelanggaran bukanlah putusan bersalah. Karena itu, penanganan perkara harus tetap berlandaskan bukti, prosedur hukum, dan hak wajib pajak untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan.

Di titik inilah ketegasan fiskus justru harus berjalan beriringan dengan kehati-hatian.

Jangan jadikan denda sebagai tujuan utama

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa DJP mengutamakan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana ditempatkan sebagai jalan terakhir. Dalam skema penyelesaian tersebut, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya beserta sanksi administratif sesuai mekanisme yang tersedia. Bimo menyebut skema ultimum remedium dapat membuat pembayaran mencapai dua kali nilai pajak yang harus dibayar, sedangkan proses pidana dapat membawa konsekuensi denda yang jauh lebih besar.

Pendekatan ini layak diapresiasi sepanjang diterapkan secara konsisten.

Tujuan utama penegakan pajak seharusnya bukan memperbanyak perusahaan yang masuk proses pidana, melainkan memulihkan penerimaan negara, menciptakan kepatuhan, dan mencegah pelanggaran berulang.

Data DJP menunjukkan bahwa dari 38 wajib pajak yang diproses, penerimaan yang telah diperoleh mencapai Rp326,6 miliar hingga 26 Agustus 2026. Nilai tersebut berasal antara lain dari pengungkapan ketidakbenaran dalam pemeriksaan bukti permulaan, fungsi pengawasan, dan pemeriksaan.

Angka Rp326,6 miliar menunjukkan bahwa penegakan hukum pajak tidak selalu harus berujung pada vonis pidana untuk menghasilkan penerimaan.

Tetapi pada saat yang sama, angka tersebut juga menunjukkan bahwa proses ini masih jauh dari selesai.

Yang lebih penting adalah membongkar modus dan rantai transaksi

Kasus perusahaan baja menarik karena persoalannya tidak berhenti pada satu wajib pajak.

DJP menyatakan tengah menelusuri rantai transaksi, termasuk pemasok dan pelanggan, untuk memahami pola ketidakpatuhan. Pemeriksaan juga berkaitan dengan aktivitas pengolahan baja bekas atau scrap.

Ini merupakan pendekatan yang tepat.

Pengawasan pajak modern tidak cukup hanya melihat laporan keuangan satu perusahaan. Otoritas perlu melihat rantai pasok secara utuh: dari impor bahan baku, transaksi antarperusahaan, penjualan, faktur pajak, pembayaran, hingga arus barang dan uang.

Sebab, jika ketidakpatuhan terjadi secara sistematis, menagih satu perusahaan tanpa membongkar jaringan transaksinya hanya akan menyelesaikan sebagian persoalan.

Dalam konteks ini, digitalisasi administrasi perpajakan dan kemampuan data matching menjadi sangat penting. Data kepabeanan, faktur pajak, perbankan, transaksi perdagangan, dan informasi pihak ketiga harus dapat digunakan secara efektif untuk menemukan ketidaksesuaian.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak berubah menjadi sekadar operasi berbasis dugaan, tetapi menjadi proses berbasis data.

Jangan sampai penegakan hukum menciptakan ketidakpastian usaha

Industri baja memiliki posisi strategis dalam perekonomian. Karena itu, penegakan hukum pajak terhadap sektor tersebut harus tegas, tetapi juga memberikan kepastian.

Perusahaan yang terbukti melanggar harus membayar kewajibannya. Namun perusahaan yang ternyata memenuhi kewajibannya juga harus memperoleh kepastian bahwa pemeriksaan akan dihentikan setelah tidak ditemukan pelanggaran.

Ini penting karena kepastian hukum merupakan bagian dari iklim investasi.

Pemerintah tidak boleh membangun pesan bahwa membayar pajak adalah risiko bisnis. Sebaliknya, pesan yang harus dibangun adalah bahwa ketidakpatuhan adalah risiko bisnis, sementara kepatuhan memberikan kepastian.

Karena itu, publik juga perlu berhati-hati menggunakan istilah "pengemplang pajak" terhadap perusahaan-perusahaan yang proses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap. Istilah tersebut boleh digunakan dalam konteks pemberitaan mengenai dugaan, tetapi jangan sampai persepsi publik mendahului proses pembuktian.

Momentum memperbaiki kepatuhan, bukan sekadar mengejar target

Kasus 38 perusahaan baja juga harus dilihat dalam konteks kebutuhan pemerintah memperluas basis penerimaan pajak.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2027 sebesar sekitar Rp2.591,4 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga menyampaikan bahwa masih terdapat potensi peningkatan penerimaan melalui perbaikan cara pengumpulan pajak dan peningkatan tax ratio.

Dalam kondisi tersebut, penindakan terhadap wajib pajak yang tidak patuh memang diperlukan.

Tetapi mengejar penerimaan tidak boleh menggeser prinsip dasar perpajakan: adil, transparan, berbasis hukum, dan proporsional.

Pemerintah sebaiknya tidak hanya menghitung berapa rupiah yang berhasil ditagih dari 38 perusahaan tersebut. Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah apakah setelah kasus ini selesai, perusahaan-perusahaan lain menjadi lebih patuh, transaksi menjadi lebih transparan, dan ruang untuk manipulasi semakin sempit.

Jika jawabannya ya, maka manfaat ekonominya akan jauh lebih besar daripada sekadar Rp326,6 miliar penerimaan yang sudah diamankan.

Negara perlu tegas, dunia usaha perlu transparan

Kasus ini seharusnya menjadi pesan dua arah.

Bagi pemerintah, penegakan pajak harus dilakukan secara profesional dan berbasis bukti. Jangan ada wajib pajak yang diperlakukan berbeda karena ukuran perusahaan, asal modal, ataupun kedekatan dengan kekuasaan.

Bagi dunia usaha, pesan yang sama jelasnya: kewajiban pajak bukan biaya yang dapat dinegosiasikan sesuka hati. Pajak adalah bagian dari biaya menjalankan usaha dalam sebuah negara yang menyediakan infrastruktur, kepastian hukum, pasar, dan berbagai fasilitas publik.

Pada akhirnya, keberhasilan pemerintah bukan ketika semakin banyak perusahaan dikenai sanksi. Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika semakin sedikit perusahaan yang perlu dikenai sanksi.

Karena itu, pengusutan 38 perusahaan baja harus menjadi lebih dari sekadar kasus penagihan pajak. Ini adalah kesempatan untuk menunjukkan bahwa reformasi perpajakan Indonesia telah bergerak dari sekadar mencari siapa yang belum membayar, menuju sistem yang mampu mendeteksi ketidakpatuhan lebih awal, memberikan kepastian bagi yang patuh, dan menindak tegas pelanggaran yang terbukti.

Negara memang harus menagih pajak. Tetapi negara juga harus memastikan bahwa setiap rupiah yang ditagih diperoleh melalui proses yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tegas terhadap pelanggaran, adil terhadap wajib pajak, dan transparan kepada publik—itulah fondasi penegakan pajak yang sehat.

Draf ini sengaja menggunakan istilah “diduga” dan tidak menyatakan 38 perusahaan bersalah, karena berdasarkan informasi yang tersedia, proses terhadap perusahaan-perusahaan tersebut masih berada pada berbagai tahapan dan belum seluruhnya menghasilkan putusan hukum berkekuatan tetap.