Menelusuri Bahaya Media Sosial: Bagaimana Media Sosial Mendistorsi Realitas

Akademisi Pembangunan dan Kebijakan Publik Penggemar Teknologi dan Digital
·waktu baca 9 menit
Tulisan dari Rahmat Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di era digital ini, media sosial sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari jutaan orang Indonesia. Survei terbaru Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat jumlah pengguna internet nasional pada 2025 tembus 229,4 juta jiwa, setara 80,66 persen populasi. Dari jumlah itu, laporan Digital 2026 Edisi Indonesia yang disusun We Are Social dan Meltwater mencatat 180 juta identitas pengguna media sosial aktif, naik 26 persen dalam setahun, setara 62,9 persen populasi. Rata-rata waktu yang dihabiskan mencapai 21 jam 50 menit per minggu, atau lebih dari tiga jam sehari. Ini bukan angka kecil. Indonesia kini menjadi salah satu pasar media sosial terbesar di dunia, dan salah satu yang paling lama menatap layar setiap harinya.
Skala ini penting karena platform seperti Facebook, Instagram, X, dan TikTok tidak lagi netral. Model bisnis mereka bertumpu pada content engagement, sehingga algoritmanya memprioritaskan konten yang memicu emosi dan viral, bukan yang akurat. Pola ini yang melahirkan echo chamber effect sekaligus mempercepat penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) sudah mengidentifikasi hal ini sejak 2019 bahwa media sosial adalah saluran penyebaran hoaks tertinggi dibanding kanal digital lain. Enam tahun kemudian, dengan basis pengguna yang jauh lebih besar dan waktu layar yang jauh lebih panjang, tekanan struktural itu bukannya mengecil, melainkan makin membesar.
Persebaran ini tinggi karena ada “demokratisasi” pembuatan konten saat siapa saja bisa menerbitkan informasi tanpa mekanisme checks and balances yang biasa diterapkan media tradisional. Minimnya akuntabilitas ini membuka ruang bagi narasi palsu, teori konspirasi, dan propaganda untuk berkembang biak nyaris tanpa hambatan. Informasi yang tidak akurat, begitu menyebar cepat dan luas, tidak cuma mengubah persepsi publik tentang isu-isu kritis. Ia juga ikut menyeret masyarakat pada kemerosotan etika dan kohesi sosial. Empat gejalanya akan dibahas satu per satu di bawah ini.
Penyebaran Informasi Palsu
Salah satu bahaya terbesar media sosial adalah penyebaran informasi palsu yang tak terkendali. Data Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital) mencatat 12.547 konten hoaks yang teridentifikasi, diverifikasi, dan divalidasi oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika sepanjang Agustus 2018 hingga Desember 2023. Hoaks kategori kesehatan paling banyak dijumpai, yakni 2.357 konten. Tren ini tidak melambat. Pemantauan Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat 1.923 konten hoaks sepanjang 2024, lalu 1.674 hingga 1.890 konten hoaks baru dalam periode Oktober 2024 sampai Desember 2025. Kategori penipuan (589 konten) dan isu pemerintahan (341 konten) kini menggeser kesehatan sebagai yang paling dominan. Secara kumulatif, otoritas digital nasional menindak lebih dari 3,38 juta konten negatif hanya dalam setahun terakhir, angka yang jauh lebih besar dari jumlah hoaks yang sempat diverifikasi satu per satu.
Selama pandemi COVID-19, informasi palsu tentang virus, vaksin, dan pengobatan tersebar luas di media sosial, membuat masyarakat bingung dan takut. Survei MASTEL 2019 mencatat lebih dari 60 persen responden sering menemukan berita palsu di media sosial, dan temuan itu makin relevan sekarang, mengingat basis pengguna media sosial Indonesia sudah bertambah puluhan juta orang sejak survei itu dilakukan. Informasi palsu biasanya memanfaatkan ketakutan dan prasangka orang. Ia memperburuk perpecahan sosial dan menumbuhkan ketidakpercayaan. Dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, dengan ketegangan etnis, agama, dan politik yang selalu ada di bawah permukaan, penyebaran informasi palsu bisa dengan mudah memicu dan mengeraskan ketegangan itu.
Echo Chamber Effect
Platform media sosial dirancang untuk memaksimalkan keterlibatan pengguna, sering dengan menampilkan konten yang selaras dengan keyakinan dan minat mereka. Penyesuaian algoritma semacam ini melahirkan echo chamber effect, ruang gema tempat orang lebih sering bertemu pandangan yang memperkuat keyakinannya sendiri. Efek ini memicu polarisasi: orang terus-menerus terpapar informasi yang mengonfirmasi bias mereka, sementara opini yang berbeda tersingkir ke pinggir. Diskusi yang bernuansa dan seimbang pun sering tertutup oleh retorika ekstrem dan memecah belah.
Di Indonesia, efek ini paling kentara dalam ranah politik. Pendukung partai atau ideologi yang berbeda jarang bertemu dengan perspektif yang berlawanan. Selama Pemilu 2024, misalnya, ada 203 isu hoaks yang beredar di media sosial. Kementerian Komunikasi dan Informatika saat itu mengidentifikasi 1.325 konten hoaks di Facebook, 947 konten di X, 342 konten di TikTok, 198 konten di Instagram, 36 konten di Snack Video, dan 34 konten di YouTube. Setiap platform besar, dengan karakter algoritmanya masing-masing, ikut menyebarkan narasi yang memperkuat kubu-kubu yang sudah terpolarisasi.
Kesenjangan ini diperparah oleh literasi digital yang belum memadai. Indeks Literasi Digital Nasional, disusun Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Katadata Insight Center, hanya mencatat skor 3,49 dari skala 5 pada 2024, setara sekitar 62 persen tingkat kematangan literasi. Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI), yang mengukur kecakapan digital secara lebih luas, baru mencapai 44,53 dari skala 100 pada 2025. Pilar "pemberdayaan," yaitu kemampuan warga menyaring dan mengevaluasi informasi, justru jadi pilar dengan skor terendah. Artinya, kapasitas publik untuk bersikap kritis tumbuh jauh lebih lambat dibanding kecepatan algoritma menyodorkan konten yang memperkuat bias mereka. Orang yang terus-menerus dibombardir informasi yang mengonfirmasi keyakinannya lama-lama jadi enggan mempertanyakan keyakinan itu, apalagi mempertimbangkan pandangan lain. Isolasi semacam ini mengukuhkan pandangan ekstrem dan mengikis kohesi sosial.
Kemerosotan Moral dan Kesehatan Mental
Dampak media sosial tidak berhenti pada informasi palsu dan polarisasi. Ia juga membentuk ulang nilai, perilaku, bahkan kondisi psikologis penggunanya, terutama generasi muda. Paparan terus-menerus terhadap gaya hidup yang diidealkan, konsumerisme, dan standar kesuksesan yang dangkal berpotensi menggeser nilai budaya. Tekanan untuk menyesuaikan diri dengan standar ini bisa menyuburkan materialisme dan kesombongan, sekaligus menggerus nilai-nilai tradisional seperti kerendahan hati, kebersamaan, dan penghormatan terhadap orang tua.
Ini bukan sekadar kekhawatiran normatif. Datanya sudah cukup jelas. APJII pada 2025 mencatat 93 persen remaja usia 13 sampai 19 tahun aktif di media sosial setiap hari, dengan durasi rata-rata 5,8 jam sehari, jauh di atas ambang tiga jam per hari yang dalam berbagai studi literatur dikaitkan dengan meningkatnya risiko kecemasan, gangguan tidur, dan penurunan citra diri pada remaja. Indonesia-National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) 2022 mencatat 15,5 juta remaja Indonesia, atau 34,9 persen, mengalami masalah kesehatan mental. Sebanyak 2,45 juta di antaranya punya gangguan mental yang terdiagnosis, tapi baru 2,6 persen yang sempat mengakses layanan konseling. Media sosial bukan satu-satunya penyebab. Tapi tekanan perbandingan sosial lewat likes dan followers, budaya flexing, dan paparan konten yang tidak tersaring terus disebut sebagai salah satu faktor yang memperberat kondisi ini.
Bagi anak-anak dan remaja, paparan pada konten ujaran kebencian, kekerasan, dan materi eksplisit bisa menumbuhkan ketidakpekaan terhadap kekerasan, pandangan yang menyimpang tentang relasi antarindividu, dan berkurangnya empati terhadap sesama. Paparan dini semacam ini berisiko mengganggu perkembangan kompas moral yang sehat. Bagi umat Islam, yang nilai-nilainya berakar pada kesopanan, rasa hormat, dan kebersamaan, konten yang bertentangan dengan nilai-nilai itu bisa menciptakan konflik budaya dan agama, melemahkan identitas, dan melanggengkan stereotip negatif yang berujung pada diskriminasi dan ketegangan sosial.
Anonimitas dan jarak yang ditawarkan media sosial juga memberanikan sebagian orang berperilaku yang mereka hindari dalam interaksi tatap muka. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat 2.382 aduan kekerasan berbasis gender online (KBGO) sepanjang 2025, naik sekitar 25 persen dari tahun sebelumnya. Perempuan jadi korban terbanyak, 1.531 kasus, terutama pada kelompok usia produktif 18 sampai 25 tahun (1.372 kasus). Bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah ancaman penyebaran konten intim (1.150 kasus) dan pemerasan seksual daring atau sextortion (592 kasus), dengan WhatsApp dan Telegram sebagai medium yang paling sering disalahgunakan. Cyberbullying dan pelecehan daring bukan lagi anekdot. Ini pola kekerasan yang berulang, dengan korban yang terus bertambah setiap tahun.
Ketika rasa tidak hormat, agresi, dan ketidakjujuran jadi hal biasa di dunia maya, perilaku itu cenderung merembes ke interaksi dunia nyata, menurunkan kesopanan dan integritas masyarakat secara luas. Karena itu dibutuhkan regulasi yang lebih ketat dan langkah proaktif untuk menjaga tatanan etika dan moral masyarakat dari konten berbahaya yang selama ini menyebar nyaris tanpa kendali.
Mengembalikan Kendali atas Ruang Digital Sebagai Tanggung Jawab Bersama
Bahaya media sosial adalah kekhawatiran yang mendesak bagi masyarakat Indonesia. Penyebaran informasi palsu, echo chamber effect, dan erosi nilai-nilai moral akibat media sosial menghadirkan tantangan besar yang harus diatasi bersama. Sebab, efek kumulatifnya adalah masyarakat yang kurang informasi, lebih terpecah, dan makin skeptis terhadap sumber informasi yang kredibel. Ada tiga jalur penanggulangan yang bisa saling melengkapi.
Pertama, mengatasi bahaya media sosial memerlukan upaya bersama untuk meningkatkan literasi digital masyarakat Indonesia, dan datanya menunjukkan pekerjaan rumah ini masih besar. Skor Indeks Literasi Digital Nasional baru di level "sedang" (3,49 dari 5), dan pilar pemberdayaan pada IMDI 2025 masih menjadi titik terlemah. Program literasi digital perlu bergeser dari sekadar pengenalan alat digital ke kemampuan evaluasi kritis yang meliputi cara mengidentifikasi sumber kredibel, memverifikasi informasi lintas kanal, dan mengenali taktik manipulasi. Kementerian Komunikasi dan Digital sudah meluncurkan berbagai inisiatif untuk memerangi hoaks dan mempromosikan literasi digital. Kolaborasi yang lebih erat dengan perusahaan teknologi, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga pendidikan akan mempercepat capaian ini, mengingat kesenjangan antara kecepatan penyebaran hoaks dan kecepatan peningkatan literasi publik masih terlalu lebar.
Kedua, karena nilai-nilai komunitas dan agama punya pengaruh besar dalam masyarakat Indonesia, pemerintah bisa berkolaborasi dengan para pemimpin dari sektor-sektor ini agar mereka ikut berperan mengurangi dampak buruk media sosial. Pemimpin komunitas dan agama bisa mendidik pengikut mereka tentang bahaya misinformasi dan pentingnya perilaku etis di dunia maya. Dengan memanfaatkan pengaruhnya, mereka bisa mempromosikan budaya tanggung jawab digital dan memperkuat nilai-nilai tradisional yang menjadi penyeimbang kemerosotan moral akibat media sosial.
Ketiga, di luar urusan literasi masyarakat, platform media sosial sendiri harus bertanggung jawab atas konten yang mereka hosting. Facebook, Instagram, X, dan TikTok sudah lama dikritik karena membiarkan informasi palsu dan perilaku berbahaya berkembang di platform mereka. Mereka perlu menerapkan kebijakan moderasi konten yang lebih kuat, berinvestasi dalam inisiatif pengecekan fakta, dan membuka algoritma mereka agar lebih transparan. Di Indonesia, sejumlah langkah sudah diambil, misalnya kemitraan X dan Facebook dengan organisasi pengecekan fakta lokal untuk menandai informasi yang salah. Namun, upaya ini masih cenderung reaktif, bukan proaktif. Yang dibutuhkan adalah pendekatan yang lebih menyeluruh, yang menempatkan kesehatan jangka panjang ekosistem informasi di atas metrik keterlibatan (engagement) jangka pendek. Hal ini makin mendesak mengingat lonjakan kasus KBGO justru paling banyak terjadi di platform pesan pribadi seperti WhatsApp dan Telegram, area yang selama ini kerap luput dari pengawasan moderasi konten publik.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan platform digital, publik yang lebih kritis bisa dibangun, yakni publik yang mampu mengevaluasi kredibilitas sumber, memeriksa informasi silang, dan mengenali tanda-tanda misinformasi. Kehati-hatian dalam menggunakan media sosial bukanlah bentuk penolakan terhadap perkembangan teknologi. Ini soal memanfaatkan potensinya sembari memitigasi risikonya, agar media sosial menjadi alat perubahan sosial yang positif, bukan sumber perpecahan. Dengan pemahaman yang berbasis data seperti ini, Indonesia bisa bergerak menuju masyarakat yang lebih terinformasi, kohesif, dan beretika.
