Kumparan Logo

Menkomdigi Larang Operator Hilangkan Sisa Kuota Internet & Tarik Biaya Tambahan

kumparanTECHverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus penahanan penyedia jasa internet tanpa izin resmi di Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/8/2026). Foto: Maulana Surya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus penahanan penyedia jasa internet tanpa izin resmi di Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/8/2026). Foto: Maulana Surya/ANTARA FOTO

Kementerian Komunikasi dan Digital resmi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet milik pelanggan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, pada 28 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Melalui SE tersebut, pemerintah mengatur operator agar tidak lagi menghilangkan kuota internet yang telah pelanggan bayar saat masa aktif berakhir. Komdigi juga melarang operator memungut biaya tambahan kepada pengguna yang ingin mempertahankan sisa kuota mereka.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan ini hadir untuk memastikan pelanggan mendapat manfaat maksimal dari layanan yang telah mereka bayar. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keadilan bagi masyarakat selaku konsumen layanan telekomunikasi di seluruh Indonesia.

Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut.

- Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital -

Meutya menjelaskan, kementeriannya merilis SE ini setelah menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai operator yang belum sepenuhnya mematuhi putusan MK. Aturan ini menjadi instrumen penegas agar industri telekomunikasi mematuhi kebijakan hukum yang berlaku di Indonesia.

Duduk Perkara dari Putusan MK

Sebelumnya, pada Juli 2026, MK telah mengabulkan sebagian gugatan terkait sisa kuota internet yang hangus. Artinya, operator seluler wajib menyediakan opsi paket akumulasi kuota data yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan bisa digunakan (rollover). Sementara itu, paket kuota internet yang sifatnya hangus setelah masa berlakunya habis, tetap ada dan berlaku.

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir memastikan, operator seluler yang beroperasi di Indonesia akan memfasilitasi dan menyediakan paket akumulasi kuota data atau kuota rollover.

(Gugatan) yang (dikabulkan) oleh majelis hakim MK itu adalah sebagian. Jadi ada kewajiban bagi operator untuk menyediakan produk pilihan yang berbentuk kuota rollover.

- Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) -

"Tidak semua (gugatan) yang diterima tapi hanya sebagian. Bukan mengabulkan gugatan secara keseluruhan, tapi sebagian," kata Marwan kepada kumparanTEKNO, beberapa waktu lalu.

Marwan menambahkan, sebenarnya saat ini beberapa operator seluler telah menyediakan opsi paket internet kuota dengan sistem rollover atau tetap aktif dan bisa digunakan, meski tidak ada aturan yang mewajibkan.

instagram embed

Walau Menkomdigi Meutya Hafid telah mengeluarkan SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, pada 28 Agustus 2026, pemain industri telekomunikasi tetap menunggu revisi Permenkomdigi nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Karena, ini adalah payung hukum bagi para operator seluler dalam memberikan layanan paket internet.

Digugat oleh Pasangan Suami-Istri & Advokat

Kasus kuota hangus dalam industri telekomunikasi RI digugat oleh pasangan suami istri, yakni Didi Supandi, seorang pengemudi transportasi online, dan Wahyu Triana Sari, spedagang online). Selain itu, ada dosen sekaligus advokat Raga Felix, yang juga melayangkan gugatan ke MK.

Mereka menilai kuota internet yang sudah dibayar semestinya tidak otomatis hilang ketika masa aktif berakhir, apalagi jika belum digunakan sepenuhnya. Mereka mempersoalkan Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker yang sebelumnya berbunyi:

  1. Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

  2. Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Di tengah berjalannya kasus tersebut, pemain telekomunikasi mulai menawarkan paket rollover atau fasilitas akumulasi kuota data sebagai salah satu jalan tengah antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan bisnis operator. Melalui skema ini, sisa kuota utama dari periode sebelumnya dapat dibawa ke periode berikutnya dan digabungkan dengan paket baru, sehingga tidak langsung hangus.

kumparan post embed

Konsumen Bebas Tentukan Layanan

Selain menjamin perlindungan kuota, Komdigi kini mewajibkan operator menyediakan sistem yang membebaskan pelanggan mengatur mekanisme layanannya.

Operator harus menyediakan opsi perlindungan sisa kuota dalam berbagai bentuk, seperti akumulasi (rollover), perpanjangan masa aktif, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund) yang tidak merugikan konsumen.

Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan.

- Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital -

Untuk menjamin hak tersebut, operator wajib menyampaikan informasi yang jelas, sederhana, dan transparan mengenai harga, batas volume, hingga ketentuan perlakuan sisa kuota.

Operator juga harus menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan mudah mengecek penggunaan internet mereka.

Sebagai langkah pengawasan, Komdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi para operator seluler untuk menyerahkan laporan pematuhan aturan ini. Ke depannya, pemerintah akan terus mengawasi kepatuhan operator setiap bulannya demi menjaga hak-hak masyarakat dalam ekosistem digital nasional.