Kumparan Logo

Registrasi Nomor HP Baru Pakai Biometrik 1 Juli, Wajib Scan Wajah Sesuai NIK

kumparanTECHverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi face recognition atau AI. Foto: sp3n/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi face recognition atau AI. Foto: sp3n/Shutterstock

Pemerintah akan memberlakukan registrasi SIM card pakai biometrik pengenalan wajah (face recognition) secara nasional mulai 1 Juli 2026. Proses ini akan melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk verifikasi data kependudukan pengguna.

Kebijakan ini tidak lahir dalam semalam, melainkan hasil dari rangkaian uji coba, regulasi, dan sosialisasi yang sudah berjalan sejak akhir 2024.

Telkomsel menjadi salah satu operator yang lebih dulu menguji teknologi ini. Telkomsel sukses menggelar uji coba face recognition di layanan mandiri MyGraPARI dan GraPARI Online pada Oktober 2024, sebagai dukungan terhadap kebijakan Kominfo (kini berganti nama menjadi Komdigi) untuk meningkatkan keamanan data pribadi pelanggan sekaligus akurasi proses registrasi kartu prabayar.

Teknologi ini bekerja dengan mencocokkan hasil pindaian wajah pelanggan dengan data kependudukan di Dukcapil, sebagai pelengkap dari metode NIK dan nomor KK yang sudah ada sebelumnya. Sebagai catatan, XL Axiata juga tercatat sudah memulai uji coba serupa sejak September 2024.

Menkomdigi Meutya Hafid menyebut alasan di balik kebijakan registrasi SIM card pakai biometrik ini untuk membendung maraknya judi daring, phishing, hingga modus penipuan lain yang selama ini berakar dari nomor yang tidak terdata secara memadai.

Telkomsel kembali menggelar uji coba registrasi biometrik, bareng Komdigi, pada 7 Oktober 2025 di GraPARI Graha Merah Putih, Jakarta. Pada tahap ini, teknologi pengenalan wajah yang digunakan sudah dilengkapi liveness detection sesuai standar ISO 30107 (aktif dan pasif), untuk memastikan subjek yang diverifikasi benar-benar individu yang hadir secara fisik, bukan foto, video, atau hasil manipulasi digital.

Ilustrasi sim card. Foto: Shutterstock

Menkomdigi Meutya Hafid kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas Meutya di Davos, Swiss, pada 23 Januari 2026.

Lewat aturan ini, publik diberi akses lebih besar untuk mengetahui dan mengelola nomor-nomor yang tercatat di bawah identitas mereka sendiri. Setiap operator seluler wajib menyediakan layanan pengecekan nomor, sehingga bila ditemukan nomor asing yang ternyata terdaftar memakai NIK seseorang tanpa izin, pemilik identitas bisa langsung mengajukan permintaan penonaktifan.

Aturan ini juga mengatur mekanisme pengaduan bagi nomor yang dipakai untuk tindak pidana, serta fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar lewat NIK dan KK agar bisa beralih ke skema biometrik.

Mekanisme Registrasi SIM Card Pakai Biometrik

Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock

Dalam skema ini, pelanggan seluler baru dewasa melakukan registrasi menggunakan NIK disertai verifikasi wajah. Sementara itu, untuk pelanggan di bawah 17 tahun akan memiliki mekanisme yang sedikit berbeda.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan pendaftaran tersebut tetap bisa dilakukan, namun dengan perwakilan. Perwakilan tersebut merupakan anggota keluarga atau wali dari pengguna, seperti halnya orang tua.

Kartu SIM perdana juga wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif dan hanya bisa diaktifkan setelah data tervalidasi, sementara kepemilikan nomor prabayar tetap dibatasi maksimal tiga nomor per identitas di setiap operator. Kebijakan ini dipastikan berlaku efektif secara nasional untuk seluruh operator mulai 1 Juli 2026, tanpa kelonggaran lagi.

"Registrasi SIM secara biometrik untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional," kata Edwin.

Mekanisme registrasinya cukup sederhana: Pelanggan memasukkan nomor telepon dan NIK, kemudian melakukan swafoto wajah yang langsung dicocokkan dengan data Dukcapil. Bila tingkat kecocokan dinyatakan sesuai, verifikasi otomatis selesai dan kartu langsung aktif.

Registrasi biometrik face recognition belum wajib untuk pelanggan seluler lama. Sebab, ada sekitar 300 ribu pengguna baru SIM card setiap harinya, sehingga perlu dipastikan kesiapan sistemnya lebih dulu, baik di sisi operator maupun Dukcapil.

Ilustrasi jalan kaki sambil main HP. Foto: jd8/Shutterstock

Pemerintah menjamin data wajah pelanggan tidak akan disimpan baik oleh operator maupun oleh Komdigi sendiri. Peran operator seluler hanya sebatas meneruskan data untuk dicocokkan dengan basis data Dukcapil, tanpa menyimpan salinan apa pun di sistem mereka.

Pelaksanaan registrasi ini disebut sudah mengikuti standar keamanan internasional ISO 27001, lengkap dengan teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3.

Biaya Registrasi Rp 3.000, Ditanggung Operator

Setiap proses registrasi biometrik dikenakan biaya Rp 3.000, tapi beban ini tidak ditanggung oleh pelanggan. Biaya tersebut menjadi tanggung jawab operator seluler dan negara, sebagai bagian dari kewajiban melindungi data masyarakat yang bertransaksi di ruang digital.

Karena proses registrasi biometrik terhubung langsung dengan data Dukcapil, muncul pertanyaan soal bagaimana pendaftaran bagi anak di bawah umur yang belum memiliki KTP elektronik. Edwin menjelaskan bahwa pendaftaran tetap bisa dilakukan lewat perwakilan orang tua atau wali.

Cara Registrasi Nomor Baru Pakai Biometrik

Sebagai gambaran praktis, kumparanTECH mengambil contoh registrasi biometrik di Telkomsel. Cara ini berlaku untuk aktivasi kartu prabayar SIMPATI yang datanya belum tervalidasi, dan wajib diikuti oleh pelanggan baru. Pelanggan lama yang ingin beralih ke sistem biometrik secara sukarela juga bisa melakukannya lewat dua jalur, sebelum tanggal 1 Juli 2026.

Registrasi mandiri via tsel.id/registrasi

  • Buka laman tsel.id/registrasi.

  • Masukkan nomor Telkomsel yang akan didaftarkan, lalu lakukan verifikasi nomor.

  • Masukkan NIK sesuai data kependudukan.

  • Ikuti proses pemindaian wajah (swafoto).

  • Tunggu proses validasi data selesai.

  • Jika tervalidasi, kartu otomatis bisa langsung digunakan.

Registrasi di GraPARI atau gerai Telkomsel

Pelanggan cukup datang membawa identitas diri — KTP untuk WNI, atau paspor/KITAS/KITAP untuk WNA — dan petugas akan membantu proses hingga verifikasi wajah selesai dilakukan.

Telkomsel menyebut registrasi biometrik ini membawa tiga manfaat utama: Mencegah penyalahgunaan NIK orang lain, mempersempit ruang gerak penipuan dan aksi kriminal yang memanfaatkan nomor tak tervalidasi, serta memudahkan pelanggan mengontrol nomor-nomor yang terdaftar atas nama mereka sendiri.