Uni Eropa Akan Larang Anak di Bawah 13 Tahun Main Media Sosial

Uni Eropa menyiapkan aturan baru yang akan melarang anak berusia di bawah 13 tahun memiliki akun media sosial. Anak berusia 13 hingga 15 tahun masih dapat menggunakan layanan tersebut, tetapi akun mereka harus berada di bawah pengawasan orang tua.
Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, mengumumkan rencana itu dalam rancangan Undang-Undang Anak Uni Eropa (EU Kids Act). Aturan tersebut dirancang untuk melindungi anak dari fitur adiktif, rekomendasi konten berisiko, interaksi dengan orang asing, serta penggunaan chatbot kecerdasan buatan (AI).
"Hari ini, anak-anak kita berinteraksi dengan beberapa teknologi paling canggih yang pernah diciptakan, dan teknologi tersebut tidak dibuat dengan mempertimbangkan kesejahteraan serta perkembangan anak," kata von der Leyen dalam konferensi pers, mengutip Reuters.
Ia mengatakan EU Kids Act akan menetapkan batas yang jelas di dunia digital, termasuk media sosial, seperti batas yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di dunia nyata.
Rancangan tersebut masih harus melalui proses negosiasi dengan negara-negara anggota Uni Eropa dan Parlemen Eropa sebelum dapat berlaku sebagai undang-undang.
Chatbot AI untuk Anak Harus Dimatikan Secara Default
EU Kids Act akan mengatur media sosial, platform berbagi video, game online, AI pendamping, dan chatbot yang digunakan pengguna berusia di bawah 18 tahun.
Platform dilarang menghadirkan sejumlah fitur yang dinilai dapat merugikan anak. Daftar larangannya mencakup fitur yang dirancang untuk menciptakan ketergantungan, rekomendasi konten berbasis profil pengguna, infinite scroll, mekanisme hadiah yang manipulatif, serta kontak tanpa diminta dari orang asing.
Layanan AI pendamping dan chatbot juga harus dimatikan secara default untuk akun anak. Dengan ketentuan ini, fitur tersebut tidak boleh langsung aktif ketika anak mulai menggunakan sebuah platform.
Perusahaan teknologi juga diwajibkan merancang algoritma yang aman bagi anak. Mereka harus menyediakan kontrol orang tua yang mudah digunakan serta fitur untuk memblokir dan membisukan pengguna lain.
Platform Wajib Verifikasi Usia Pengguna
Platform online harus memeriksa usia pengguna saat pembuatan akun melalui sistem age assurance. Mekanisme ini digunakan untuk menentukan apakah pengguna boleh memiliki akun sendiri, membutuhkan pengawasan orang tua, atau belum memenuhi batas usia minimum.
Jika rancangan itu disahkan, aturan usia pengguna di Uni Eropa akan terbagi menjadi tiga kelompok. Anak di bawah 13 tahun dilarang memiliki akun media sosial. Pengguna berusia 13 hingga 15 tahun harus berada di bawah kontrol orang tua. Pengguna di bawah 18 tahun akan memperoleh perlindungan khusus pada media sosial, game, layanan video, dan chatbot AI.
Perusahaan yang melanggar terancam denda hingga 6 persen dari pendapatan tahunan global. Mereka juga harus membayar biaya pengawasan untuk mendanai kerja regulator.
Implementasi aturan tersebut berpotensi menghadapi kendala. Australia, yang lebih dahulu memberlakukan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, masih menghadapi tantangan dalam menegakkan ketentuan tersebut.
