Kronologi Penangkapan Produser Film "Sexy Killers", Dandhy Laksono
Ditangkap dengan tuduhan ujaran kebencian, tagar "Bebaskan Dandhy Laksono ramai" di Twitter

Rentetan peristiwa yang terjadi belakangan ini di Indonesia. Dari mulai kerusuhan di Papua, aksi demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah, hingga wafatnya salah seorang mahasiswa di Sulawesi dengan dugaan ditembak.
Membuat para pejuang HAM dan demokrasi banyak yang menyampaikan pendapat. Aspirasi hingga gugatan kepada pihak pemerintah. Salah satu yang melakukannya adalah Dandhy Dwi Laksono, seorang jurnlis senior dan produser film documenter “sexy killers”.
Dandhy aktif membuat cuitan di Twitter yang isinya mengkritik pemerintah atas kondisi negara saat ini. Kabar terhangat, Dandhy ditangkap oleh pihak polisi di rumahnya dengan tuduhan ujaran kebencian di media sosial.
Ia dijerat dengan pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.
Berdasarkan keterangan ahli hukumnya, Algifari Aqsa, cuitan yang membuat Dandhy dijerat pasal tersebut adalah cuitannya pada tanggal Senin (23/9/2019), berisikan tentang kondisi di Papua.
Kronologi penangkapan Dadhy sendiri oleh pihak kepolisian dipaparkan oleh istrinya, Irna, dan sempat diberitakan kepada public oleh akun Twitter Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di akunnya @YLBHI. Berikut kronologinya:
22.30 Dahdhy Dwi Laksono baru sampai di rumah
22.45 Ada tamu menggedor-gedor pagar rumah lalu dibuka oleh Dandhy. Tamu dipimpin oleh Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media Twitter mengenai Papua.
23.05 Tim yang terdiri dari 4 orang membawa Dandhy ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner. Penangkapan juga disaksikan oleh 2 orang satpam RT.
Menyikapi penangkapan aktivis Dandhy tersebut, tagar BebaskanDandhy langsung menggema di sosial media Twitter dan sempat menduduki peringkat teratas trending topic.
Banyak nama dari kalangan tokoh Indonesia yang turut berkomentar denga tagar tersebut. Salah satunya adalah adalah sutradara kenamaan, Joko Anwar. Dalam cuitannya tersebut, Joko Anwar memakai Tagar #BebaskanDandhy.
“setiap orang berhak atas kebebasan dan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” – Undang-Undnng Dasar 1945
#BebaskanDandhyLaksono
Kabar terbaru, Dandhy akhirnya dilepaskan oleh polisi, tapi dengan status tersangka, setelah diberondong 14 pertanyaan dan diinterogasi selama kurang lebih 4 jam.
[Penulis: Izzudin | Editor: Nurul]
