Kronologi Penangkapan Produser Film "Sexy Killers", Dandhy Laksono
Ditangkap dengan tuduhan ujaran kebencian, tagar "Bebaskan Dandhy Laksono ramai" di Twitter
ADVERTISEMENT
Rentetan peristiwa yang terjadi belakangan ini di Indonesia. Dari mulai kerusuhan di Papua, aksi demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah, hingga wafatnya salah seorang mahasiswa di Sulawesi dengan dugaan ditembak.
ADVERTISEMENT
Membuat para pejuang HAM dan demokrasi banyak yang menyampaikan pendapat. Aspirasi hingga gugatan kepada pihak pemerintah. Salah satu yang melakukannya adalah Dandhy Dwi Laksono, seorang jurnlis senior dan produser film documenter “sexy killers”.
Dandhy aktif membuat cuitan di Twitter yang isinya mengkritik pemerintah atas kondisi negara saat ini. Kabar terhangat, Dandhy ditangkap oleh pihak polisi di rumahnya dengan tuduhan ujaran kebencian di media sosial.
Ia dijerat dengan pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.
Berdasarkan keterangan ahli hukumnya, Algifari Aqsa, cuitan yang membuat Dandhy dijerat pasal tersebut adalah cuitannya pada tanggal Senin (23/9/2019), berisikan tentang kondisi di Papua.
ADVERTISEMENT
Kronologi penangkapan Dadhy sendiri oleh pihak kepolisian dipaparkan oleh istrinya, Irna, dan sempat diberitakan kepada public oleh akun Twitter Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di akunnya @YLBHI. Berikut kronologinya:
Menyikapi penangkapan aktivis Dandhy tersebut, tagar BebaskanDandhy langsung menggema di sosial media Twitter dan sempat menduduki peringkat teratas trending topic.
ADVERTISEMENT
Banyak nama dari kalangan tokoh Indonesia yang turut berkomentar denga tagar tersebut. Salah satunya adalah adalah sutradara kenamaan, Joko Anwar. Dalam cuitannya tersebut, Joko Anwar memakai Tagar #BebaskanDandhy.
Kabar terbaru, Dandhy akhirnya dilepaskan oleh polisi, tapi dengan status tersangka, setelah diberondong 14 pertanyaan dan diinterogasi selama kurang lebih 4 jam.
[Penulis: Izzudin | Editor: Nurul]