Konten Media Partner

Prospek Pekerja Sosial di Indonesia

13 Oktober 2019 11:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto: Tristia R.
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Tristia R.
ADVERTISEMENT
Pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2019, penulis berkesempatan untuk hadir pada seminar internasional bertema: “Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Praktik Pekerjaan Sosial: Prospek dan Tantangan (The Marvel of Information Technology and Helping Profession in Indonesia).
ADVERTISEMENT
Acara yang digelar di Gedung Aneka Bhakti, Kementerian Sosial Republik Indonesia ini menjadi spesial karena bersamaan dengan pengukuhan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) yang langsung dikukuhkan oleh Agus Gumiwang Kartasasmita selaku orang no 1 di Kementerian Sosial RI. Lebih lanjut, acara ini dihadiri oleh lebih dari 300 peserta dengan sebagian besar berasal dari latarbelakang profesi Pekerja Sosial.
Berbicara profesi Pekerja Sosial, baru baru ini Pemerintah akhirnya mensahkan Undang-Undang Tentang Pekerja Sosial yang sudah dinanti sekian lama oleh profesi ini. Sebelumnya, profesi ini tidak pada penempatan yang pasti di Indonesia, masih belum ada payung hukum yang jelas bagi pekerja sosial dalam melakukan praktik perkerjaannya.
ADVERTISEMENT
Padahal, Pekerja Sosial yang merupakan sebuah profesi, di negara maju aktivitas pekerjaannya menjadi seksi dan diapresiasi tinggi baik di kalangan masyarakat maupun Pemerintah.
Sementara di Indonesia, profesi ini baru dapat kepastian hukum dengan di Undang-undangkan pada Tahun 2019. Oleh karena itu, panitia acara dalam seminar internasional tersebut secara khusus menyampaikan terimaksih kepada berbagai pihak, terutama pada perwakilan Komisi VIII DPR RI yang telah membantu hingga UU Peksos dapat terealisasi.
Undang-Undang Tentang Pekerja Sosial menjadi menarik untuk diperbincangkan, pasalnya selama ini di Indonesia, profesi ini masih samar-samar di khalayak ramai. Tidak sedikit orang yang salah persepsi dengan profesi ini, bahkan boleh jadi masih ada yang memandang sebelah mata terhadap Pekerja Sosial.
ADVERTISEMENT
Padahal, sebagai sebuah profesi, pekerja sosial menjadi profesi yang vital dalam pengentasan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. Pekerja Sosial, profesi yang dibekali ilmu dan praktik pekerjaan sosial, selayaknya Dokter, Psikiater, Psikolog, dan profesi lainnya berhak mendapatkan kepastian hukum dan apresiasi terkait praktik pekerjaannya
Penulis selaku lulusan dari perguruan tinggi penyelenggara program studi Kesejahteraan Sosial, menyambut baik dengan hadirnya Undang-Undang Tentang Pekerja Sosial. Undang-Undang ini merupakan jawaban atas segala keresahan dari kepastian hukum yang selama ini menghantui para pekerja sosial.
Mudah-mudahan dengan disahkannya UU ini, profesi ini semakin dapat menjadi bagian penyelasai masalah bagi Indonesia ditengah-tengah tantangan era 4.0.
[Penulis: Irvan N.]