kumparanTALK Edisi Menjadi Pengendara yang Aman dan Bertanggung Jawab

teman kumparan
Ayo gabung ke komunitas teman kumparan!
Konten dari Pengguna
16 Oktober 2019 10:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari teman kumparan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polisi sedang memakaikan helm kepada salah satu pengendara motor. Dok: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi sedang memakaikan helm kepada salah satu pengendara motor. Dok: kumparan
ADVERTISEMENT
Zaman serba online seperti sekarang, diskusi bisa dilakukan di mana saja. Tak terbatas pada jarak dan waktu. Begitu juga yang dilakukan teman kumparan OTO pada Jumat, 20 September 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Teman kumparanOTO berdiskusi dalam kumparanTALK (diskusi di grup WhatsApp teman kumparan dengan tema tertentu dan mengundang pembicara expert di bidangnya) dengan pembicara Jusri Pulubuhu (pemerhati Road Safety & Founder Jakarta Defensive Driving Consulting) tentang “Menjadi Pengendara yang Aman dan Bertanggung Jawab”.
Teman kumparanOTO tersebar di seluruh daerah di Indonesia sedangkan Jusri juga sedang bertugas di Malang. Grup whatsapp teman kumparan OTO yang mempersatukan.
“Mari kita tertib berlalu lintas dan termasuk memenuhi segala persyaratan dalam mengoperasikan kendaraan dijalan, memiliki keterampilan, memiliki SIM, memastikan kesehatan kita sehat, dan semuanya baik dijalan.” pesan Jusri pada kumparanTALK jumat lalu. Ia juga menambahkan bahwa jalan raya adalah ruang publik dan orang-orang yang di jalan terdiri dari berbagai macam komponen khususnya dari kelompok manusia dari beragam umur, latar belakang, kondisi yang mungkin tidak sama seperti persepsi kita. Baik dari sisi persepsi, skill ataupun pribadi.
ADVERTISEMENT
Jalan raya juga memiliki aturan-aturan lalu lintas. Dengan dinamika atau berbagai macam komponen dari orang, motor, mobil dengan segala kondisinya, maka harusnya agar tidak terjadi konflik, tidak terjadi gesekan, maka kita sebagai pengendara harusnya mengikuti aturan-aturan yang ada. artinya tertib berlalu lintas dan beretika satu-satunya jalan membuat kita nyaman dan aman dijalan.
kumparanTALK OTO kali ini membahas tentang bagaimana menjadi pengendara yang tertib berlalu lintas serta tidak membahayakan diri sendiri dan sesama. Berikut ini ringkasan diskusi kumparanTALK: Menjadi Pengendara yang Aman dan Bertanggungjawab...
Tanya: Kebetulan saya salah satu pengguna roda dua dan ga ngerokok nih, yg mau saya tanyain gimana si caranya ngantisipasi atau ngadepin pengguna kendaraan baik motor maupun mobil yg seenaknya ngeroko atau main hp saat berkendara? Kadang kita tegur galakan yang ngelanggar selain itu ada polisi yg liat pun kadang polisinya juga cuek. Kalo hp masih ga terlalu ngerugiin sih yg ngeselin itu abu rokok yg kadang terbang ke arah muka.
ADVERTISEMENT
Pak Jusri: Saya menjawab dari aspek koridor hukum kemudian dari aspek keselamatan. Untuk aspek koridor hukum, menggunakan HP sambil mengendarai sepeda motor itu sudah dituangkan didalam aturan pasal 106 UU angkutan jalan raya 22 tahun 2019 dimana di dalam pasal 106 tersebut para pengemudi atau pengendara motor wajib mengendarai dengan penuh konsentrasi. Bila mengadakan suatu pekerjaan yang menyangkut Multitasking, maka kualitas konsentrasi tidak dapat dipungkiri dapat menganggu konsentrasi kita.
Korelasi mengganggu konsentrasi dengan keselamatan adalah peluang kecelakaan kita akan lebih besar karena kita tidak fokus sehingga sewaktu kita melakukan satu Tasking saat mengendarai sepeda motor ataupun mobil, pikiran kita tidak kesana. gampang sekali hilang kendali hingga kita bisa celaka dan paling parah adalah mencelakakan orang. sedangkan pasal 283 menjelaskan seseorang yang mengendarai kendaraan kalau dianggap membahayakan, maka petugas akan mudah menggunakan pasal ini dan menindaknya. Sama terkait dengan konsentrasi kita.
ADVERTISEMENT
Untuk soal merokok dan menggunakan HP saat bekendara, sebenarnya domainnya adalah petugas polisi karena ketika kita melakukan hal ini, misalnya mengingatkan kepada yang bersangkutan bahwa perlakuannya salah atau menegur, maka hal ini akan menimbulkan masalah lain yaitu bukannya menyelesaikan masalah, bahkan akan menambah masalah karena bukan domain kita.
Hal yang bisa kita lakukan, sama dengan halnya kita berada di sekitar truk, kita harus segera menjauh yaitu dengan mengurangi kecepatan atau meninggalkan yang bersangkutan. kalau kita berada di dekat dia, kita bisa mengalami kecelakaan akibat kelalaian yang bersangkutan (seperti abu rokok). Dalam hal ini, harus melibatkan Stakeholders di jalan raya, orang tua, guru, pimpinan perusahaan, harus berpartisipasi dalam hal ini.
Poster kumparanTALK OTO bersama Jusri. Dok: kumparan.
Tanya: Apakah ada perlengkapan tambahan untuk touring (motor) ataukah sama seperti riding harian ?
ADVERTISEMENT
Pak Jusri: Sebenarnya aktivitas mengendarai motor adalah aktivitas fisik yang dilakukan oleh menusia yang memiliki potensi peluang kecelakaan paling tinggi dibandingkan aktivitas fisik yang lain oleh manusia di bumi ini. Dan ketika terjadi kecelakaan, kecelakaan ini berbeda dengan menggunakan moda transportasi yang lain seperti: mobil, bus dll. Pengendara sepeda motor pada saat mengalami kecelakaan mengalami Full body contact (mencium aspal,lutut atau muka kita bisa menghajar bempernya truk). Paling tragisnya pengendara melihat background risikonya atau profile tadi maka harus menggunakan safety gear harus ideal (helm, harus full face, sarung tangan harus full bukan half part (kuku tangan terlihat), baju atau jaket untuk ideal adalah leather (luar kota). untuk dalam kota pakai denim untuk mengurangi risiko abrasi ketika kita bergesekan dengan aspal. celana untuk dalam kota harus pakai jeans bisa mengurangi gesekan jika terjadi kecelakaan, kalau keluar kota atau touring, menggunakan jeans boleh tetapi harus ditutupi dengan protector itu penting sekali) untuk sepatu, harus yang menutupi mata kaki)
ADVERTISEMENT
Tanya: Syarat yang perlu dilengkapi untuk meregistrasi kendaraan kustom/modif itu apa saja? Dan berapa biaya yang diperlukan dari awal pengurusan administrasi hingga selesai?
Pak Jusri: memang ada dalam Undang-undang yang mengatakan custom atau khususnya yang merubah fisik, dimensi ataupun bentuk daripada kendaraan kita harus di registrasi ulang dengan cara membawa surat keterangan yang menerangkan perubahan tersebut untuk diajukan kepada polisi/kepolisian. Sama seperti ketika roda dua karena alasan yang mau digunakan untuk keperluan disabilitas itu dibuat roda menjadi tiga harus melaporkan ketika sudah selesai modifikasi tersebut dengan membawa surat keterangan dari bengkel tersebut. untuk biaya saya tidak tahu, bisa ditanyakan kepada kepolisian. tidak seperti merubah STNK.
Tanya: Untuk surat keterangan dari bengkel itu, bengkelnya harus bengkel yang besar atau juga bisa bengkel kecil-kecil ya Pak?
ADVERTISEMENT
Pak Jusri: Bengkel yg memiliki badan Usaha
Tanya: Saya termasuk pengendara yang rusuh kalau ada pengendara di kanan tapi lambat. Etikanya lambat di kiri. Akhirnya, baik saya naik mobil/motor udah pasti saya klakson/tembak itu orang di kanan. Kadang adu mulut. Apa salah? Apa saran u/ jadi pengendara bertanggung jawab dlm hal pakai jalur dan dlm hal buru2?
Pak Jusri: kasus dengan orang yang tidak mengemudi secara tertib atau beretika menjadi satu momok atau satu kecemasan buat kita yang tau cara berlalu lintas dan beretika di jalan. Namun demikian kita harus tau bahwa jalan di Indonesia atau jalan pada dasarnya adalah area publik dimana karakter-karakter orang mulai ada orang buta, orang sakit,orang yang memiliki iq jelek, dll ada semua disana, ada yang memiliki penyakit radang sendi, kadang motoriknya tidak sesuai dengan perintah persepsi atau otaknya. Yang berikut adalah aspek edukasi tentang di jalan boleh dikatakan di Indonesia ini masih kurang efektif. Penegakkan hukum di Indonesia sendiri masih ada pengecualian sehingga yang terjadi adalah sebuah dinamika ketika dijalan. Faktanya adalah angka kecelakaan lebih dari 120.000 angka kecelakaan di Indonesia di setiap tahunnya. Dan mematikan sekitar 30.000 dalam laporan korlantas. di satu sisi, angka tersebut masih banyak hidden number (angka tersembunyi) dimana perilaku kita ketika terjadi kecelakaan, kadangkala kita damai sehingga kita tidak melaporkan ke polisi.
ADVERTISEMENT
Jadi, banyak angka kecelakaan bahkan mungkin kematian yang kita tidak ketahui. di lain sisi, penegakkan hukum bukan menjadi hak daripada masyarakat sipil tetapi berada di polisi dan jaksa serta hakim. Salah benar bukan jadi domain kita sebagai pengguna jalan tetapi domainnya hakim. Oleh karena itu, untuk menegakkan untuk kita tau ada pengendara salah di jalan bukan domain kita. Tetapi, yang terjadi di Indonesia adalah ketika ada orang salah banyak kecelakaan atau apa, main hakim sendiri atau bertindak seperti halnya polisi. konflik fisik dijalan ada yang mati karena ketidaknyamanan ditambah adanya kontak fisik. Sebaiknya yang kita lakukan adalah sabar. bagi yang tidak punya empati seharusnya sadar dan segera menjauh untuk menghindari masalah semakin besar. Waktu kita terbuang atau bermasalah dengan hukum jika kita masih meladeni.
ADVERTISEMENT
Tanya: Kalau ganti warna motor. Saya grey mau pakai stiker full hitam. Ini gmn pak?
Pak Jusri: ketika kita mengganti warna di STNK, kalau hanya kombinasi warna yang ada di STNK, kita tidak perlu mengganti STNK ataupun melaporkan. kalau warna mayoritas warna baru, contoh warna asli grey terus di cover jadi hitam, harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Karena ketika terjadi pemeriksaan, maka ini tidak sesuai dengan STNK bisa ditilang. Ketika saya membawa mobil belum keluar kota dan baru di ganti warna cat. Kemudian, saya ingin melaporkan kepada polisi dan saya membawa surat keterangan dari body shop atau paint shop atau bengkel diketik secara official yang menerangkan bahwa mobilnya dengan warna asli apa (warna di STNK apa) kemudian di laporkan kepada polisi. perubahan warna atau cover warna majoritas harus dilaporkan kepada polisi.
ADVERTISEMENT
Tanya: Saya paling tidak suka dengan mobil yang kaca filmnya sangat gelap (kaca belakang) sehingga saya tidak bisa melihat mobil di depan dia. Saya tidak bisa memprediksi kemungkinan rem mendadak yang akan terjadi, terutama di tol. Bagaimana pendapat Bapak? Apakah gelapnya kaca film itu diatur undang-undang?
Pak Jusri: mengenai kaca film diatur dalam undang-undang. ada intensitas maksimum 40%. Faktanya di jalan, yang melebihi tingkat intensitas dari kaca film tersebut hingga sampai 80%. orang-orang yang merasa nyaman memiliki kaca film lebih dari intensitas gampang saja beli. disini yang terjadi adalah law enforcement (penegakkan hukum) yang tidak merata atau akhirnya tampak tidak fair. perlu diingat bahwa populasi kendaraan di Indonesia itu sepeda motor sudah 100.000.000 lebih, mobil separuh dari motor. kita tidak bisa bergantung dari pihak polisi. masalahnya soal empati dari pengguna jalan terhadap ketertiban pengguna jalan yang lain. jadi sabar ketika orang-orang di sekeliling berperilaku tidak aman. sabar & antisipasi. ada program yang namanya defensive driving training. dimana program ini bukan berbasis skill tetapi berbasis mindset. mungkin bisa menjadi referensi ketika memiliki habit defensive driving (bukan melawan tetapi antisipasi).
ADVERTISEMENT
Mau ikutan diskusi seru di kumparanTALK?
Yuk gabung whatsapp group teman kumparan sesuai dengan topik yang kamu sukai:
→ klik di sini untuk gabung ke whatsapp grup Teman kumparan MOM (mom dan parenting)
→ klik di sini untuk gabung ke whatsapp grup Teman kumparan WOMAN (beauty, isu perempuan dan lifestyle)
→ klik di sini untuk gabung ke whatsapp grup Teman kumparan BISNIS (finansial, usaha, ekonomi bisnis, startup)
→ klik di sini untuk gabung ke whatsapp grup Teman kumparan OTO (otomotif)
→ klik di sini untuk gabung ke whatsapp grup Teman kumparan BOLA (sepak bola di dalam dan luar negeri)
→ klik di sini untuk gabung ke whatsapp grup Teman kumparan MILENIAL (jokes, zodiak, brand kekinian, current issues)
ADVERTISEMENT
→ klik di sini untuk gabung ke whatsapp grup Teman kumparan FOOD (kuliner)
→ klik di sini untuk gabung ke whatsapp grup Teman kumparan TRAVEL (perjalanan ke dalam dan luar negeri)
→ klik di sini untuk gabung ke whatsapp grup Teman kumparan TECH (isu seputar games, gadget dan isu teknologi)
Untuk tahu profil Jusri Pulubuhu, klik di sini ya!